UU Ketenagakerjaan

THP adalah dan Cara Menghitung Take Home Pay

THP atau take home pay adalah istilah yang umum kita dengar dalam konteks kompensasi dan benefit

Namun sayangnya, bagi karyawan baru istilah ini masih sering disalahpahami sebagai gaji pokok. 

Padahal kedua istilah ini, take home pay dan gaji pokok, memiliki pengertian yang berbeda. 

Artikel kali ini, akan membahas lebih rinci apa itu THP, pengertiannya, cara perhitungannya dan penerapannya dalam payroll bulanan. 

Bagi employers, isu ini bukan hanya penting sebagai bahan sosialisasi namun juga untuk kewajiban melaporkan kepada karyawan dalam bentuk slip gaji bulanan

Simak artikel ini selengkapnya untuk mendapatkan perhitungan dan informasi rincinya!

Apa pengertian take home pay atau THP?

Take home pay atau THP adalah keseluruhan pendapatan yang diterima oleh masing-masing karyawan. 

Artinya, bukan hanya gaji pokok saja namun sudah termasuk tunjangan dan dikurangi dengan tanggungan seperti misalnya potongan pajak, iuran BPJS dan potongan lain yang mungkin dibebankan. 

Terkait dengan tunjangan dan potongan, komponen dan nominalnya mengikuti ketentuan pemerintah, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. 

Singkatnya, take home pay juga sering kita kenal dengan sebutan gaji bersih yang diterima oleh karyawan. 

Dari sini saja, kita sudah melihat perbedaan dari take home pay atau THP dengan gaji pokok. Lebih lanjut, kita akan membahas apa saja komponen dalam gaji untuk lebih memahami perhitungan THP. 

Dari slip gaji (payslip) di atas, kita bisa melihat beberapa komponen gaji seperti:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan (paket data, laptop dan transportasi, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait tunjangan)
  • Potongan
  • Benefit yang diterima dari perusahaan

Ditambah lagi, terdapat beberapa komponen ini dalam THP yang kita dapatkan:

  • Bonus
  • Tambahan pendapatan dari lembur
  • Pendapatan lain tergantung kebijakan perusahaan

Komponen dalam THP

Terkait dengan penggajian, diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Peraturan ini mencakup peraturan terkait upah minimum, struktur dan sekala upah, upah kerja lembur, upah saat tidak masih dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. 

Langsung saja kita mulai dengan pembahasan komponen dalam THP adalah:

Gaji pokok

Beberapa jenis upah dalam Pasal 7 PP No. 36 Tahun 2021 adalah:

  1. Upah tanpa tunjangan
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap
  3. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Peraturan yang sama juga mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan tidak boleh di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota domisili. Selain itu, seperti diatur dalam Pasal 83 PP No. 36 Tahun 2021 gaji yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kerja tidak boleh diturunkan. 

Khusus untuk upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, besar gaji pokok minimal 75% dari keseluruhan jumlah keduanya. 

Tunjangan

Terkait tunjangan, menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat 2 jenis tunjangan yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. 

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Waktu pembayarannya pun bersamaan dengan pembayaran upah pokok. 

Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya. Waktu pembayarannya pun tidak bersamaan dengan upah pokok. 

Umumnya, yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan kehadiran karyawan. 

Potongan

Dari slip gaji di atas, ada beberapa jenis potongan yang dikenakan BPJS Kesehatan karyawan, JHT (jaminan hari tua) karyawan, jaminan pensiun karyawan dan PPh 21. 

Namun terkait potongan ini, akan tergantung pada masing-masing perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. 

Contohnya, untuk potongan PPh 21, beberapa perusahaan mungkin diberikan sebagai tunjangan alih-alih potongan. 

Benefit

Benefit yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawannya adalah tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Yang dimaksud benefit adalah keuntungan yang didapatkan oleh karyawan bisa jadi berupa finansial maupun non finansial. Beberapa benefit yang tertulis dalam slip gaji umumnya adalah benefit finansial. 

Benefit lain yang mungkin tidak tertulis di slip gaji antara lain, pembayaran asuransi swasta, cuti ekstra lebih dari ketentuan pemerintah dan lain sebagainya. 

Bonus

Umumnya, bonus kinerja dan bonus tahunan juga menjadi salah satu komponen THP atau take home pay

Seperti namanya, bonus kinerja adalah pendapatan tambahan yang besarnya disesuaikan dengan kinerja karyawan bersangkutan. Waktu pemberiannya umumnya menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan. 

Bonus tahunan juga merupakan pendapatan tambahan yang besar, ketentuan dan pembagiannya mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Umumnya, dibagikan pasca penilaian kinerja, sesuai dengan performa karyawan dan perusahaan secara keseluruhan. 

Pendapatan tambahan

Salah satu pendapatan tambahan yang merupakan komponen dari THP adalah uang lembur. 

Perhitungan uang lembur telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) a dan b. 

“Waktu kerja terdiri dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu dengan enam hari kerja.”

Mengacu pada definisi tersebut serta keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 1, pekerja berhak atas upah lembur jika memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:

  • Lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari kerja
  • Lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja
  • Bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional

Cara menghitung take home pay

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, take home pay atau THP adalah total gaji bersih yang dibawa pulang oleh karyawan. 

Artinya, mencakup gaji pokok dan tambahan pendapatan lain serta sudah dikurangi potongan dan biaya lain. 

Rumus menghitung THP merupakan refleksi dari pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30):

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kontrak kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan. 

Rumus perhitungan THP:

THP = (gaji pokok + tunjangan + pendapatan lain) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Kita ambil studi kasus dari slip gaji Sara di atas. 

Sara memiliki gaji pokok sebesar RpRp6.000.000. Perusahaan Sara memberikan beberapa tunjangan yang diterima dalam bentuk tunai untuk Sara yaitu tunjangan paket data, tunjangan laptop dan juga tunjangan transportasi yang besarnya akan menyesuaikan dengan kehadiran Sara di kantor. 

Masing-masing tunjangan tersebut memiliki besar yang berbeda. Untuk tunjangan paket data, Sara mendapatkan Rp200.000. Sementara itu, tunjangan laptop sebanyak Rp450.000 dan tunjangan transportasi Rp1.300.000 dengan kedatangan penuh. 

Untuk potongan, Sara dikenakan potongan Rp75.000 sebagai iuran BPJS Kesehatan, Rp150.000 Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Rp75.000. Selain itu, pendapatan Sara juga dipotong otomatis untuk pembayaran PPh 21 sebesar Rp140.000. 

Dengan semua informasi ini, kita dapat menghitung besar THP yang didapatkan oleh Sara. 

THP = (gaji pokok + tunjangan + pendapatan lain) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

THP = (Rp6.000.000 + Rp200.000 + Rp450.000 + Rp1.300.000) – (Rp75.000 + Rp150.000 + Rp75.000 + Rp140.000)

THP = Rp7.950.000 – Rp440.000

Take home pay atau THP yang diterima Sara adalah Rp7.510.000.

Benefit lain yang didapatkan oleh Sara seperti tertulis di slip gaji tidak diterima dalam bentuk tunai namun dibayarkan langsung kepada penyedia jasa, dalam hal ini perusahaan asuransi. 

7 Jenis Tunjangan: Besaran dan Bedanya dengan Insentif


Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Setelah mempelajari tentang perhitungan take home pay, kami merekomendasikan Anda untuk membaca terkait perhitungan pajak penghasilan melalui tautan di bawah ini.

Linggar

Recent Posts

Peran AI di Dunia Kerja Semakin Disorot: Microsoft hingga Apple Dorong Keterampilan & Implementasi AI

Adopsi teknologi Kecerdasan Buatan (AI) kian berkembang dan telah mengubah lanskap dunia kerja. Hasil survei…

2 weeks ago

Merekrut Kandidat Level Senior & Eksekutif, Butuhkan Strategi Berbeda?

Menurut studi Deloitte dan The Manufacturing Institute, menemukan talenta berkualitas dengan keterampilan yang tepat kini…

2 weeks ago

Panduan Menyusun Struktur Kompensasi Kompetitif Talenta Senior & Eksekutif

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, struktur kompensasi menjadi salah satu pilar utama dalam menarik,…

2 weeks ago

Membangun Employer Branding: Strategi Menarik Kandidat Senior Level di Industri Finance

Menarik kandidat untuk level senior, manajer bahkan eksekutif selalu menjadi tantangan di semua industri, termasuk…

2 weeks ago

Tren Inflasi Jabatan untuk Menarik Talenta, Strategi yang Efektif?

Titel pekerjaan atau job title berperan penting dalam strategi menarik maupun mempertahankan talenta. Saat ini,…

2 weeks ago

Tren Utama Industri Retail dan FMCG di Tahun 2024

Ekonom memperkirakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bagi perusahaan produk…

3 weeks ago