25,181 views

Perhitungan Lembur Karyawan 2023 dan Regulasinya: Ada 4 Jenis!

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
January 19, 2023
perhitungan lembur karyawan 2023 menurut depnaker

Perhitungan lembur–Ketika karyawan lembur, perusahaan wajib memberikan upah di luar gaji pokok atas bentuk timbal balik kerja ekstra yang dilakukan karyawan tersebut. Regulasi serta cara menghitung upah lembur diatur oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sehingga bersifat wajib dilakukan perusahaan. 

Selain untuk menaati peraturan, memberikan upah lembur juga bentuk pemberian penghargaan yang setimpal agar karyawan tidak merasa dirugikan perusahaan. Harapannya, hal ini dapat menjadi insentif sebagai salah satu niat baik perusahaan untuk mempertahankan karyawan.

Berikut adalah penjabaran regulasi yang mengatur perhitungan lembur serta panduan cara menghitung upah lembur.


Regulasi mengenai upah lembur

Sebelum menghitung upah lembur, penting untuk mengetahui apa tolok ukur waktu kerja yang terhitung lembur. Seperti tertuang dalam Peraturan Lembur Depnaker dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) a dan b.

“Waktu kerja terdiri dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu dengan enam hari kerja.”

Meski demikian, perhitungan lembur ini akan dikembalikan ke kebijakan perusahaan masing-masing. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan atau individu tidak dapat secara sepenuhnya tunduk pada peraturan jam kerja tersebut. Misalnya, para pekerja di industri kreatif atau para pekerja yang secara struktur jabatan menduduki posisi tinggi.

Mengacu pada definisi tersebut di atas serta keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) No. KEP.102 /MEN/VI/2004 Pasal 1, pekerja berhak atas upah lembur jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

    1. Lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari kerja.
    2. Lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja.
    3. Bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional.

    Maksimum Waktu Lembur 

    Pemerintah juga mengatur regulasi batas waktu kerja lembur maksimum seorang pekerja.

    Tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

    “Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”


    Cara Menghitung Upah Lembur Pada Hari Kerja

    perhitungan lembur karyawan 2023 menurut depnaker

    Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 31, upah lembur dibayarkan melalui perhitungan:

    Jam pertama pada hari kerja1,5x gaji di satu jam pertama lembur
    Jam berikutnya pada hari kerja2x upah per satu jam lembar
    • 1,5 kali upah satu jam pada jam kerja lembur pertama
    • 2 kali upah satu jam pada jam kerja lembur berikutnya

    Rumus upah lembur per hari adalah: 1/173 x gaji satu bulan

    Mengapa 173? Alasannya, angka ini didapat dari total jam kerja karyawan (asumsi 40 jam per minggu) dikalikan dengan 4 minggu (52 minggu dalam satu tahun dibagi 12 bulan) atau:

    40 jam x 4,33 minggu = 173,2 jam = dibulatkan menjadi 173 jam.


    Cara Menghitung Upah Lembur Pada Hari Libur 

    Berbeda dengan lembur pada hari kerja, jika karyawan melakukan kerja lembur pada hari libur seperti pada akhir pekan, perhitungan upahnya menjadi berbeda.

    Karyawan dengan 5 hari kerja per mingguSatu jam lembur karyawan berhak dihargai 2x lipat upah reguler per jam. Namun hitungan ini hanya terbatas pada 8 jam pertama.

    Pada jam 9, karyawan berhak akan 3x lipat upah per jam reguler dan pada jam ke-10 dan ke-11 berhak akan 3x lipat upah per jam reguler.
    Karyawan dengan 6 hari kerja per mingguSatu jam lembur karyawan berhak dihargai 2x lipat upah reguler per jam selama 7 jam pertama. 

    Pada jam ke-8, karyawan berhak atas 3x lipat upah per jam reguler serta jam ke-9 dan ke-10 4x lipat upah per jam reguler.
    Karyawan yang bekerja pada hari libur nasionalSatu jam lembur karyawan berhak diharga 2x lipat upah per jam reguler selama 5 jam pertama.

    Untuk jam ke-6 akan dikenakan 3x lipat upah per jam dan 4x lipat upah per jam dari jam ke-7 dan 8.

    Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

    Pada bulan Oktober, Annisa perlu lembur tiga jam per hari selama dua hari berturut-turut di luar dari jam kerja normal delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Gaji serta tunjangan Annisa setiap bulan adalah 10 juta rupiah. Upah lembur Annisa yang harus dibayarkan perusahaan sebesar:

    Rumus lembur jam pertama:

    1,5x upah satu jam pada jam kerja lembur pertama

    1 jam (hari 1) + 1 jam (hari 2) x 1,5 x1173x Rp10 juta 

    2 jam x 1,5 x1173x Rp10 juta

    = Rp173.410

    Lembur jam selanjutnya:

    2x upah satu jam pada jam kerja lembur berikutnya

    2 jam (hari 1) + 2 jam (hari 2) x 2 x 1173x Rp10 juta

    4 jam x 2 x 1173x Rp10 juta

    = Rp462.427

    Total upah lembur = Rp 173.410 + Rp.462.427 = Rp 635.837


    Mulai merekrut dari mana saja bersama Glints

    Temukan layanan lengkap kami untuk mulai membangun tim yang berkualitas hari 

    Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, pakar kami yang dibekali dengan teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda. 

    Konsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda GRATIS!


    Menyukai ulasan di atas? Tersedia ratusan insight membangun seputar HR untuk Anda. Mari berlangganan newsletter kami untuk jadi yang pertama mengetahui tren HR terkini!

    Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
    Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.