2,755 views

Simulasi Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan Mudah

Linggar
Linggar
April 21, 2023
perhitungan pajak penghasilan orang pribadi

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi? Apakah ada perbedaan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai karyawan, pengusaha dan pekerja lepas (freelance)?

Bagi karyawan, perhitungan pajak penghasilan mungkin bukan merupakan hal yang baru. Jika melihat ke slip gaji, pasti akan menemukan potongan pajak penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan pada karyawan sebagai subjek pajak orang pribadi. 

Wajib pajak orang pribadi karyawan juga cenderung tidak dipusingkan dengan perhitungan dan pelaporan PPh 21 karena sudah dipotong otomatis. Untuk pelaporan pun, perusahaan akan menyediakan bukti potong untuk memudahkan proses lapor SPT.

Namun, bagi pengusaha dan freelance bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi?

Untuk pekerjaan mandiri seperti pengusaha dan pekerja lepas perhitungan dan pelaporan pajak mungkin jadi cenderung lebih rumit. Anda dapat mendapatkan gambaran bagaimana proses perhitungan perhitungan pajak penghasilan non-karyawan di artikel ini.

Bukan itu saja, artikel ini juga akan membahas ketentuan yang memayungi penarikan pajak penghasilan atas individu dengan berbagai profesi.

Hal ini yang akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini. Hal ini karena wajib pajak orang pribadi memiliki berbagai profesi yang berbeda. 

Pajak penghasilan orang pribadi

Pajak penghasilan orang pribadi seringkali juga dikenal dengan PPh 21. 

Untuk PPh 21 diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Selain itu, juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Undang-undang Pajak Penghasilan. 

Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pengertian pajak penghasilan orang pribadi adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas penghasilannya. 

Secara umum, pajak penghasilan ini menggunakan perhitungan PPh 21. Namun demikian, mekanisme pemotongan dan perhitungannya mungkin berbeda untuk pengusaha dan freelance.

Subjek dan pemotong pajak penghasilan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, objek pajak PPh 21 adalah penghasilan yang diteriam wajib pajak atas hubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan lain. 

Penerima penghasilan akan otomatis menjadi wajib pajak dengan jika memiliki penghasilan di aats Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran tarif pajak juga berbeda sesuai dengan tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. 

Penting juga menjadi catatan bahwa tarif pajak penghasilan bersifat progresif. Secara singkat artinya, semakin besar pendapatan yang diperoleh maka semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan. 

Subjek pajak penghasilan adalah karyawan, atau siapa saja yang mendapatkan penghasilan, berupa gaji, pensiun atau sumber lain yang akan dijelaskan lebih lengkap di bagian selanjutnya. 

Beberapa sumber pendapatan yang dipotong pajak penghasilan orang pribadi adalah:

  • Penghasilan dari karyawan tetap
  • Penghasilan dari karyawan tidak tetap, termasuk pegawai kontrak, harian, mingguan maupun freelance
  • Penghasilan dari non-karyawan atau bukan pegawai
  • Penghasilan yang dipotong secara final seperti perhitungan pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. 

Metode pembayaran pajak dapat berbeda, ada perusahaan yang menerapkan potong langsung dari gaji atau ada juga yang memberikan insentif pembayaran pajak untuk karyawannya. 

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan PTKP sebagai pengeluaran minimal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dalam satu tahun. 

Dalam perhitungan tarif pajak PPh 21, wajib pajak hanya dikenakan pajak atas pendapatannya dikurangi dengan PTKP sesuai dengan tanggungan yang dimiliki. 

Laki-laki / Perempuan LajangLaki-laki Kawin Suami dan Istri Digabung
TK/0Rp54.000.000K/0Rp58.500.000K/I/0Rp112.500.000
TK/1Rp58.500.000K/1Rp63.000.000K/I/1Rp117.000.000
TK/2Rp63.000.000K/2Rp67.500.000K/I/2Rp121.500.000
TK/3Rp67.500.000K/3Rp72.000.000K/I/3Rp126.000.000

Pengesahan UU HPP sendiri, tidak berpengaruh langsung pada besaran PTKP yang di atas. Namun demikian, berpengaruh pada perhitungan tarif pajak progresif PPh 21. 

Perhitungan pajak penghasilan progresif

Untuk dapat membandingkan dengan lebih jelas tarif PPh 21 sebelum UU HPP disahkan dan sesudahnya, perhatikan tabel di bawah ini:

Lapisan TarifRentang Penghasilan (UU PPh)TarifRentang Penghasilan (UU HPP)Tarif
I0-Rp50.000.0005%0-Rp60.000.0005%
IIRp50.000.000 – Rp250.000.00015%Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
IIIRp250.000.000 – Rp 500 juta25%Rp250.000.000 – Rp 500 juta25%
IV> Rp500 juta30%Rp500 juta – Rp5 miliar30%
V>Rp5 miliar35%

Dari tabel tersebut, perubahan paling signifikan terjadi di lapisan I dan penambahan tarif PPh 21 lapisan V. 

Di lapisan tarif PPh 21 I, terdapat keringanan pembayaran untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000. 

Tarif ini, hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP karena bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP maka berlaku tarif 20% lebih tinggi

Simulasi cara menghitung pajak orang pribadi 

Untuk karyawan 

Untuk simulasi perhitungan tarif PPh 21, kita akan menghitung dengan metode gross di mana karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya. 

Misalnya, ada seorang karyawan yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).

Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett

Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000

Langkah 2: Penghasilan nett x 12 bulan = Penghasilan nett tahunan

Rp10.450.000 x 12 bulan = Rp125.400.000

Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak

Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000

Langkah 4: Tarif pajak PPh 21 

(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp11.400.000) = Rp4.710.000

Langkah 5: Pajak terutang setiap bulan

Rp4.710.000 : 12 bulan = Rp392.500

Untuk pengusaha

Perhitungan pajak penghasilan untuk pengusaha, bisa berbeda tergantung pada jenis pendapatan yang diperoleh. 

Jika penghasilan yang didapatkan berupa gaji maka perhitungan pajak penghasilan seperti karyawan di atas juga berlaku. Perhitungan dan PTKP serta tarif progresifnya berlaku sama.

Penghasilan pengusaha dari laba usaha

Bila pendapatan berupa dividen maka pajak sudah otomatis dipotong sehingga pendapatan bersifat final. 

Artinya pengusaha sebagau wajib pajak orang pribadi, tidka perlu lalu menyetorkan pajak dividen karena perusahaan sudah memotong dan menyetorkan ke kas negara. 

Namun demikian, bagi pengusaha yang badan usahanya berbentuk CV dan penghasilan diperoleh dari laba usaha dalam bentuk prive, kewajiban pajaknya berbeda. 

Hal ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa prive bukan termasuk objek pajak karena sudah dihitung dalam pajak usaha. 

Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya

Penghasilan ini biasanay diperoleh dari kegiatan lain yang bukan merupakan pekerjaan tetap, seperti menjadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. 

Untuk jenis pendapatan ini maka dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak. 

Untuk freelance

Pada dasarnya, pajak penghasilan yang dikenakan kepada pekerja bebas adalah sama dengan PPH 21 yang perhitungannay mengikuti peraturan terbaru UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Hal ini termasuk pada kewajiban membayar pajak secara progresif dan pelaporan SPT.


Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Setelah mempelajari tentang jenis-jenis pajak, kami merekomendasikan Anda untuk membaca terkait cara membayar pajak mudah secara online melalui tautan di bawah ini.

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.