Cara hitung PTKP menjadi salah satu yang menentukan besaran tarif pajak penghasilan yang kita bayarkan.
Anda sebagai wajib pajak, apakah sudah cukup familiar dengan istilah PTKP yang sangat sering dibahas dalam perhitungan pajak PPh 21?
PTKP sendiri memrupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan keringanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Artinya, semakin banyak tanggungan yang dimiliki PTKP yang digunakan untuk memotong tarif pajak penghasilan juga semakin besar.
Jika Anda, sebagai wajib pajak, masih penasaran dengan ketentuan, tarif dan perhitungan PTKP dalam pajak penghasilan maka ini adalah artikel yang tepat untuk membantu Anda.
Apalagi, selama ini Anda adalah pihak pemberi kerja yang memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, atau jika perusahaan Anda memberikan tunjangan pajak penghasilan hingga menyetorkan pajak ini kepada lembaga yang berwenang.
Baik perusahaan yang menggunakan metode gross maupun nett dalam perhitungan pajak penghasilan karyawannya, memahami PTKP tetap penting.
Bahkan jika Anda adalah karyawan, Anda tetap perlu mengetahui informasi ini untuk memahami prosedur pembayaran pajak yang Anda lakukan setiap bulannya melalui perusahaan.
Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini adalah pembahasan menyeluruh terkait PTKP.
Table of Contents
TogglePTKP merupakan bagian penting dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21. Oleh karena itu, memahami pengertiannya menjadi penting.
Mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Besar PTKP, untuk saat ini tergantu pada seberapa tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam perhitungan pajak progresif saat ini lapis pertama pajak dikenakan pada jumlah pendapatan yang dikurangi PTKP wajib pajak.
Dengan kata lain, PTKP adalah minimal pendapatan wajib pajak yang bebas pajak. Pendapatan di atas PTK akan disebut dengan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PTKP menjadi komponen pengurang perhitungan pajak orang pribadi.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Selain itu, PTKP juga membuat wajib pajak pribadi yang pendapatannya masih di bawah angka yang disebutkan dapat bebas dari kewajiban pajak penghasilan.
Apalagi sampai saat ini, Indonesia masih menganut sistem pajak penghasilan progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan juga yang lebih tinggi.
PTKP juga mengurangi beban wajib pajak karena besarnya mengikuti jumlah tanggungan dari wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi yang lajang tanpa tanggungan memiliki PTKP yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi dengan 3 orang tanggungan.
Kemudian mungkin Anda bertanya, siapa saja yang dimaksud tanggungan yang dapat mempengaruhi besaran PTKP?
Dalam aturan perpajakan, terdapat 2 kriteria yang menjadikan seseorang sah sebagai tanggungan bagi wajib pajak:
Bukan itu saja, aturan juga membatasi anggota keluarga yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang. Artinya, jika wajib pajak memiliki tanggungan lebih dari 3 orang tidak akan lagi termasuk dalam perhitungan penyesuaian PTKP.
Hal ini berdampak langsung dalam perhitungan pajak pribadi. Di tahap awal perhitungan, yang paling penting adalah menentukan besar PKP wajib pajak.
Caranya adalah dengan mengurangi pendapatan tahunan dengan biaya jabatan dan PTKP sesuai dengan tanggungan wajib pajak.
Oleh karena itu, peraturan PTKP ini adalah aturan umum yang berlaku untuk semua wajib pajak di Indonesia.
Tarif PTKP ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, tarif PTKP terus mengalami penyesuaian berdasarkan beberapa faktor seperti:
Per 2023, tarif dan perhitungan PTKP berlaku berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, yang berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7:
Sebelum masuk ke perhitungan dan simulasi PTKP kita perlu mengenali kode dalam penentuannya.
Status Perkawinan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | |
TK/2 | Rp63.000.000 | |
TK/3 | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 | Rp58.500.000 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Kawin, penghasilan gabung (K/I) | K/I/0 | Rp112.500.000 |
K/I/1 | Rp117.000.000 | |
K/I/2 | Rp121.500.000 | |
K/I/3 | Rp126.000.000 |
Budi adalah seorang karyawan yang memiliki gaji per bulan Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000
Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp11.400.00) = Rp4.710.000
Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
Rp5.710.000 :12 bulan = Rp392.500
Sementara itu, karyawan lain bernama Andi sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Istri Andi tidak bekerja.
Pendapatan Andi setiap bulannya adalah Rp11.000.000. Berikut perhitungan pajak penghasilan dan PTKP-nya.
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000
Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP K/2 = Penghasilan Kena Pajak
Rp125.400.000 – Rp67.500.000 = Rp57.900.000
Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
(5% x Rp57.900.000) = Rp2.895.000
Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
Rp2.895.000 : 12 bulan = Rp241.250
Untuk kasus karyawan yang telah menikah, perhitungan pajak akan berbeda antara double income dan single income, seperti contoh kasus keluarga Andi di atas.
Kasus berikutnya, kita akan berkenalan dengan keluarga Hendi. Hendi dan istri sama-sama memiliki penghasilan.
Di keluarga Hendi perhitungan PTKP yang berlaku adalah
Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp112.500.000
Jumlah ini merupakan angka PTKP dari wajib pajak dengan kode K/1/0.
Temukan perhitungan pajak penghasilan yang lebih lengkap dalam artikel di bawah ini!
Temukan layanan lengkap kami untuk mulai membangun tim yang berkualitas hari ini.
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, pakar kami yang dibekali dengan teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda.
Konsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda GRATIS!
Menyukai ulasan di atas? Tersedia ratusan insight membangun seputar HR untuk Anda. Mari berlangganan newsletter kami untuk jadi yang pertama mengetahui tren HR terkini!