Lengkap! Perhitungan Biaya Jabatan PPH 21 2023

Biaya jabatan PPh 21–Apakah Anda sedang merasa heran ketika melihat slip gaji karyawan yang selalu dipotong sebesar 5% untuk biaya jabatan?
Pada dasarnya, biaya jabatan adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung biaya jabatan maksimal dalam PPh 21?
Dalam artikel ini, Glints akan membahas secara detail terkait biaya jabatan PPh 21. Mulai dari konsep biaya jabatan itu sendiri hingga cara menghitung biaya jabatan maksimal dari penghasilan kena pajak. Baca ulasannya yang telah kami rangkum berikut ini.
Isi Artikel
TogglePenghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
-UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
Biaya jabatan PPh 21 adalah pengeluaran yang diperlukan oleh karyawan dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Seperti biaya transportasi, biaya komunikasi, hingga biaya representasi. Biaya jabatan memiliki peran sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan dalam perhitungan PPh 21. Sehingga, karyawan hanya membayar pajak atas penghasilan neto yang diterimanya.
Perlu diperhatikan, pengeluaran yang dapat dianggap sebagai biaya jabatan harus dapat dibuktikan dengan bukti yang sah. Karyawan perlu memperhatikan hal ini dan menjaga bukti-bukti pengeluaran yang dapat dianggap sebagai biaya jabatan agar memudahkan pelaporan pajak di kemudian hari.
Singkatnya, biaya jabatan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan. Sebagai pengusaha, perusahaan wajib memotong biaya jabatan dari gaji karyawan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 21.
Menurut regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, biaya jabatan tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap karyawan tetap, terlepas dari jabatannya di perusahaan. Hak pengurangan ini berlaku mulai dari staff hingga direktur utama.
Ada tiga situasi yang mempengaruhi perhitungan biaya jabatan:
Dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008 di atas, disebutkan tarif yang dikenakan untuk biaya jabatan adalah sebesar 5%. Lalu, berapa potongan biaya jabatan maksimal per bulan?
Jawabannya, batas maksimal biaya jabatan PPh21 adalah sebesar Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan. |
Ingin menghitung biaya jabatan karyawan secara massal lewat Excel? Bisa!
Berikut adalah cara dan rumus menghitung biaya jabatan PPh 21 dengan Excel yang bisa Anda coba:
1. Buatlah daftar gaji karyawan dengan kolom-kolom yang terdiri dari: nama karyawan, gaji bruto, tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan kategori lainnya sesuai kebijakan Anda. 2. Buatlah kolom baru untuk menghitung biaya jabatan. Pada kolom tersebut, masukkan rumus =MIN(500000;(GajiBruto*5%)) jika Anda ingin mengikuti batas maksimal pengurangan biaya jabatan sebesar Rp500.000 per bulan. 3. Setelah itu, Excel akan otomatis menghitung biaya jabatan untuk setiap karyawan berdasarkan gaji bruto yang mereka terima. 4. Setelah berhasil menghitung biaya jabatan, Anda dapat mengurangi biaya tersebut dari penghasilan bruto karyawan sebelum dikurangi PPh 21. 5. Terakhir, Anda dapat menghitung jumlah PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulan dengan menggunakan rumus =ROUNDUP((GajiBruto – BiayaJabatan – PTKP) * TarifPajak, 0), yang mana “PTKP” adalah pengurang penghasilan tetap dan “TarifPajak” adalah tarif pajak yang berlaku. |
Dengan menggunakan Excel, menghitung biaya jabatan PPh 21 dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Namun, pastikan bahwa rumus dan data yang Anda masukkan benar agar hasil perhitungan yang muncul akurat. Selamat mencoba!
Belum sepenuhnya memahami perhitungan biaya jabatan dengan rumus di atas? Berikut Glints berikan 5 contoh perhitungan biaya jabatan dengan berbagai skenario masa kerja dan besaran gaji di bawah ini:
No. | Skenario | Besaran Biaya Jabatan |
1 | Karyawan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 15.000.000 per bulan dan statusnya sudah tetap sepanjang tahun. | Rp750.000 (5% x Rp15.000.000)= Rp2.350.000. |
2 | Karyawan B memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan statusnya sudah tetap sepanjang tahun. | Rp400.000 (5% x Rp8.000.000)= Rp720.000. |
3 | Karyawan C memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 20.000.000 per bulan dan baru diangkat statusnya menjadi tetap pada bulan Juli. | Rp175.000 ((5% x Rp20.000.000) / 12 x 6)= Rp4.280.000. |
4 | Karyawan D memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan baru diangkat statusnya menjadi tetap pada bulan Oktober. | Rp100.000 ((5% x Rp5.000.000) / 12 x 3)= Rp90.000. |
5 | Karyawan E memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 12.000.000 per bulan dan berhenti bekerja pada bulan September. | Rp416.666 ((5% x Rp12.000.000) / 12 x 9)= Rp2.412.500. |