Sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan terhadap karyawan mereka. PHK harus didasari alasan kuat dan sah, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Bab IV Ketenagakerjaan, poin 42 tentang penyisipan Pasal 154A ke dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Isi Artikel
ToggleAlasan PHK harus jelas dan disertai bukti yang kuat. Misalnya, perusahaan yang mengalami kerugian harus dapat menunjukkan laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir.
Alasan PHK berkaitan dengan aturan faktor kali besaran pesangon yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan bersangkutan. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut ini ketentuan faktor kali pesangon berdasarkan alasan PHK menurut PP No 35 Tahun 2021 yang dirangkum dalam tabel.
Faktor kali pesangon | Alasan PHK |
0,5 kali |
|
0,75 kali |
|
1 kali |
|
1,75 kali |
|
2 kali |
|
Selama hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka bisa menjadi alasan PHK. Poin 11 di atas menyebutkan alasan PHK karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi peringatan 3 kali berturut-turut.
Namun, jika kinerja buruk bukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka karyawan tidak bisa di-PHK karena alasan tersebut.
Kinerja buruk dapat dicegah dengan proses rekrutmen yang efektif untuk menghasilkan kandidat yang berkualitas tinggi. Jika tidak memiliki sumber daya perekrutan yang memadai, Anda bisa memercayakan rekrutmen pada headhunter tepercaya Glints TalentHunt.
TalentHunt membantu perusahaan menemukan talenta terbaik secara efisien. Layanan perekrutan ini telah digunakan lebih dari 30.000 perusahaan dengan tingkat kepuasan 8/10.
Platform rekrutmen TalentHunt menyediakan akses ke database kandidat berkualitas, yakni lebih dari 130.000 top talent dengan berbagai pengalaman dan keterampilan yang telah dikurasi. Tim spesialis kami menggunakan teknologi rekrutmen berbasis AI yang cepat dan bebas bias untuk menyeleksi kandidat sesuai job description dan kriteria peran yang Anda inginkan. Proses rekrutmen ini hanya butuh waktu 2 minggu.
Di https://talenthunt.glints.id, Anda bisa mulai merekrut tanpa biaya di depan. Anda tidak membayar biaya rekrutmen sampai Anda berhasil merekrut dan mempekerjakan kandidat yang Anda inginkan.
Untuk memastikan Anda benar-benar mempekerjakan orang yang tepat di tempat yang tepat, TalentHunt memberi bergaransi 90 hari. Anda akan mendapat penggantian kandidat gratis apabila kinerja karyawan baru yang kami rekomendasikan tidak memuaskan.
(Penulis: Khairina)