Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Simulasi Sesuai Aturan Baru 2023!

Foto oleh Unsplash
Seperti apa contoh perhitungan PPh 21?
PPh 21 atau potongan pajak penghasilan yang menjadi kewajiban karyawan atau pekerja yang mendapatkan upah. PPh 21 termasuk dalam pajak langsung artinya merupakan pungutan yang menjadi tanggung jawab warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.
Aturan perhitungan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Setelah sudah mengetahui definisi dari PPh 21, apalagi yang perlu kita ketahui untuk bisa melakukan perhitungan PPh 21 dari karyawan?
Sebagai pengusaha yang mengeluarkan bukti potong tiap kali karyawan akan melakukan pembayaran PPh 21 kita mesti tahu apa saja elemen dalam perhitungan PPh 21:
Biaya jabatan adalah pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Besar biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya. Untuk iuran, menjadi tanggungan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Proporsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pembayaran iuran karyawan adalah 5% dari upah, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% sisanya dipotong dari upah. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, iurannya 5,7% dari upah per bulan masing-masing karyawan. Perusahaan wajib membayarkan 3,7% dan karyawan membayar 2%.
Baca juga: Bukti Potong PPh 21, Panduan Lengkap
Untuk melakukan perhitungan PPh 21, pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait.
Terkait dengan PPh 21 ini, ada 6 kategori yang menjadi wajib pajaknya:
1. Pegawai
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya
3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, dalam kategori ini misalnya
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
5. Mantan pegawai
6. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan seperti:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah perhitungan dengan mempertimbangkan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan lainnya.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 10/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru.
PTKP LAKI-LAKI / PEREMPUAN LAJANG | PTKP PRIA KAWIN | PTKP SUAMI ISTRI GABUNG | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Artinya, kalau penghasilan per tahun yang didapatkan di bawah PTKP maka wajib pajak tidak perlu membayarkan PPh 21. Untuk PTKP, disesuaikan dengan status perkawinan dan tanggungan.
Untuk melakukan perhitungan PPh 21, kita harus tahu terlebih dulu bahwa pajak penghasilan bersifat progresif. Oleh karena itu, sebelum masuk pada perhitungan, kita perlu mengetahui lapis tarif PPh yang dikenakan pada wajib pajak.
Peraturan pajak penghasilan progresif di tahun 2023 tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Untuk memudahkan perhitungan PPh 21 yang akan dilakukan di bawah ini adalah contoh perhitungan PPh 21.
Untuk perhitungan PPh 21 sendiri, terdapat 3 (tiga) metode yang berbeda, yaitu perhitungan PPh 21 nett, gross dan gross up.
Dengan perhitungan PPh 21 metode nett, perusahaan menanggung potongan pajak karyawan. Artinya, karyawan terima gaji bersih sehingga tidak perlu lagi membayarkan potongan pajaknya.
Kalau karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya, maka metode gross ini bisa digunakan. Lalu, bagaimana contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross ini?
Misalnya, ada seorang karyawan yang memiliki gaji per bulan Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000
Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp11.400.00) = Rp4.710.000
Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
Rp5.710.000 :12 bulan = Rp392.500
Dengan metode gross up, karyawan menerima tunjangan sejumlah potongan pajak yang dikenakan. Untuk perhitungannya sendiri, berbeda dibandingkan dengan dua metode yang sudah disebutkan sebelumnya.
Sebelum melakukan perhitungan gross up kita harus tahu perhitungan untuk PKP dengan mengikuti formula Lapisan PKP berikut ini:
Dengan menggunakan contoh kasus, gaji per bulan adalah Rp11.000.000, dengan status lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Hitung gaji per tahun = Rp 11.000.000 x 12 bulan = Rp132.000.000
Hitung penghasilan bersih setahun = Rp132.000.000 – (5% x Rp132.000.000) = Rp125.400.000
PKP setahun = Penghasilan bersih setahun – PTKP
= Rp125.400.000 – Rp54.000.000
= Rp71.400.000
Maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak yaitu (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 +Rp2.500.000
(Rp71.400.000 – Rp47.500.000) x 15/85 +Rp2.500.000 = Rp6.717.647
Jadi, tunjangan pajak dalam sebulan adalah Rp6.717.647 : 12 bulan = Rp559.803
Maka tunjangan ini dimasukkan dalam komponen gaji sehingga gaji yang diterima adalah Rp11.000.000 + Rp559.803 = Rp11.559.803
Untuk perhitungan PPh 21 gross up memang sedikit lebih rumit namun demikian, dengan adanya contoh perhitungan PPh 21 di atas jadi lebih mudah dipahami.
–
Artikel ini dipersembahkan oleh Glints Employers, platform rekrutmen premium yang menghubungan baik startup maupun perusahaan dengan talenta-talenta terbaik secara lebih cepat dan terjangkau. Pelajari layanan lengkap Glints Employers untuk membantu Anda menemukan talenta terbaik sesuai kebutuhan perusahaan.