Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Simulasi Sesuai Aturan Baru 2023!

Linggar Arum
Linggar Arum
January 20, 2023
Simulasi dan Contoh Perhitungan PPh 21

Foto oleh Unsplash

Seperti apa contoh perhitungan PPh 21?

PPh 21 atau potongan pajak penghasilan yang menjadi kewajiban karyawan atau pekerja yang mendapatkan upah. PPh 21 termasuk dalam pajak langsung artinya merupakan pungutan yang menjadi tanggung jawab warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.

Aturan perhitungan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER-32/PJ/2015. 

Definisi dan Struktur PPh 21

Sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak. 

Setelah sudah mengetahui definisi dari PPh 21, apalagi yang perlu kita ketahui untuk bisa melakukan perhitungan PPh 21 dari karyawan?

Sebagai pengusaha yang mengeluarkan bukti potong tiap kali karyawan akan melakukan pembayaran PPh 21 kita mesti tahu apa saja elemen dalam perhitungan PPh 21:

  • Biaya jabatan 

Biaya jabatan adalah pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. 

  • Biaya pensiun

Besar biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya. Untuk iuran, menjadi tanggungan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. 

Proporsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pembayaran iuran karyawan adalah 5% dari upah, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% sisanya dipotong dari upah. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, iurannya 5,7% dari upah per bulan masing-masing karyawan. Perusahaan wajib membayarkan 3,7% dan karyawan membayar 2%. 

Baca juga: Bukti Potong PPh 21, Panduan Lengkap

Regulasi PPh 21

Untuk melakukan perhitungan PPh 21, pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait. 

Wajib Pajak

Terkait dengan PPh 21 ini, ada 6 kategori yang menjadi wajib pajaknya:

1. Pegawai

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya 

3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, dalam kategori ini misalnya

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris,
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lain,
  • Olahragawan,
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator,
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
  • Agen iklan,
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
  • Petugas penjaja barang dagangan,
  • Petugas dinas luar asuransi, 
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenis lainnya.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

5. Mantan pegawai

6. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan seperti:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lain,
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja,
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, 
  • Peserta pendidikan dan pelatihan, 
  • Peserta kegiatan lainnya.

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah perhitungan dengan mempertimbangkan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan lainnya. 

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 10/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru. 

PTKP LAKI-LAKI / PEREMPUAN LAJANG PTKP PRIA KAWIN PTKP SUAMI ISTRI GABUNG
TK/0 Rp54.000.000 K/0 Rp58.500.000 K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000 K/1 Rp63.000.000 K/I/1 Rp117.000.000
TK/2 Rp63.000.000 K/2 Rp67.500.000 K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000 K/3 Rp72.000.000 K/I/3 Rp126.000.000

Artinya, kalau penghasilan per tahun yang didapatkan di bawah PTKP maka wajib pajak tidak perlu membayarkan PPh 21. Untuk PTKP, disesuaikan dengan status perkawinan dan tanggungan. 

Pajak Progresif PPh 21

Untuk melakukan perhitungan PPh 21, kita harus tahu terlebih dulu bahwa pajak penghasilan bersifat progresif. Oleh karena itu, sebelum masuk pada perhitungan, kita perlu mengetahui lapis tarif PPh yang dikenakan pada wajib pajak.

Peraturan pajak penghasilan progresif di tahun 2023 tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

  1. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen. 
  2. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%. 
  5. Sementara itu, WP dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan tarif baru yaitu 35%.

Contoh Perhitungan PPh 21

Untuk memudahkan perhitungan PPh 21 yang akan dilakukan di bawah ini adalah contoh perhitungan PPh 21. 

Untuk perhitungan PPh 21 sendiri, terdapat 3 (tiga) metode yang berbeda, yaitu perhitungan PPh 21 nett, gross dan gross up.

Contoh perhitungan PPh 21 metode nett

Dengan perhitungan PPh 21 metode nett, perusahaan menanggung potongan pajak karyawan. Artinya, karyawan terima gaji bersih sehingga tidak perlu lagi membayarkan potongan pajaknya. 

Contoh perhitungan PPh 21 metode gross

Kalau karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya, maka metode gross ini bisa digunakan. Lalu, bagaimana contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross ini?

Misalnya, ada seorang karyawan yang memiliki gaji per bulan Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0). 

Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett

Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000

Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun

Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000

Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak

Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000

Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif

(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp11.400.00) = Rp4.710.000

Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan

Rp5.710.000 :12 bulan = Rp392.500

Contoh perhitungan PPh 21 metode gross up

Dengan metode gross up, karyawan menerima tunjangan sejumlah potongan pajak yang dikenakan. Untuk perhitungannya sendiri, berbeda dibandingkan dengan dua metode yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Sebelum melakukan perhitungan gross up kita harus tahu perhitungan untuk PKP dengan mengikuti formula Lapisan PKP berikut ini:

  • Lapisan 1 dengan PKP Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
  • Lapisan 2 dengan PKP Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 +Rp2.500.000, 
  • Lapisan 3 dengan PKP Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000
  • Lapisan 4 PKP lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000

Dengan menggunakan contoh kasus, gaji per bulan adalah Rp11.000.000, dengan status lajang tanpa tanggungan (PTKP TK/0).

Hitung gaji per tahun = Rp 11.000.000 x 12 bulan = Rp132.000.000

Hitung penghasilan bersih setahun = Rp132.000.000 – (5% x Rp132.000.000) = Rp125.400.000

PKP setahun = Penghasilan bersih setahun – PTKP

= Rp125.400.000 – Rp54.000.000

= Rp71.400.000

Maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak yaitu (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 +Rp2.500.000 

(Rp71.400.000 – Rp47.500.000) x 15/85 +Rp2.500.000 = Rp6.717.647

Jadi, tunjangan pajak dalam sebulan adalah Rp6.717.647 : 12 bulan = Rp559.803

Maka tunjangan ini dimasukkan dalam komponen gaji sehingga gaji yang diterima adalah Rp11.000.000 + Rp559.803 = Rp11.559.803

Untuk perhitungan PPh 21 gross up memang sedikit lebih rumit namun demikian, dengan adanya contoh perhitungan PPh 21 di atas jadi lebih mudah dipahami. 

Artikel ini dipersembahkan oleh Glints Employers, platform rekrutmen premium yang menghubungan baik startup maupun perusahaan dengan talenta-talenta terbaik secara lebih cepat dan terjangkau. Pelajari layanan lengkap Glints Employers untuk membantu Anda menemukan talenta terbaik sesuai kebutuhan perusahaan.

Bergabung dengan Komunitas untuk Perusahaan!
Berlangganan newsletter kami untuk menerima semua berita dan penawaran terbaru kami yang dikirimkan langsung ke email Anda.