6,615 views

Bukti Potong PPh 21 Karyawan, Panduan Lengkap

Linggar
Linggar
January 20, 2023
Tips Menyusun Bukti Potong PPh 21 Karyawan
Photo by Unsplash

Bukti potong PPh 21 atau juga dikenal sebagai bupot pajak penghasilan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. 

Awal tahun seperti sekarang ini, saatnya melaporkan pajak. Tenggat waktu pelaporan pajak pribadi juga semakin dekat yaitu pada 31 Maret 2022 nanti. 

Sebagai pengusaha atau pun HR dari perusahaan, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen yang harus dikeluarkan untuk memudahkan karyawan melaporkan pajak penghasilan. 

Untuk jenis bupot yang diterima oleh karyawan atau pekerja terbagi menjadi dua, yaitu Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Masing-masing dapat digunakan oleh jenis pekerja yang berbeda. 

Secara sederhana, penggunaan Formulir 1721-A1 ditujukan bagi karyawan swasta. Sementara Formulir 1721 A2 ditujukan untuk karyawan dengan status aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. 

Definisi bukti potong PPh 21

Mungkin ada dari sebagian pembaca yang bertanya, mengapa bukti potong PPh 21 menjadi dokumen penting bagi karyawan mengisi laporan pajak penghasilannya. 

Pengertian bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai konfirmasi adanya pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain. Bukti ini dapat digunakan sebagai alat pengawas pembayaran pajak. 

Jika di perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka bukti potong yang dikeluarkan adalah bukti potong PPh Pasal 26. Berbeda dengan PPh Pasal 21, yang dikenakan kepada tenaga kerja pribadi dari dalam negeri. 

Bukti potong PPh 21 digunakan oleh karyawan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerja telah membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, bupot PPh 21 menjadi bukti bahwa pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Umumnya, perusahaan menyampaikan bukti potong pajak di awal tahun sehingga masih ada cukup waktu hingga batas waktu pelaporan. Untuk pelaporan PPh 21 sendiri, batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2022 nanti. 

Dengan batas waktu yang semakin dekat, jika bupot PPh 21 belum diterbitkan dapat ikuti langkah-langkah berikut ini. 

Fungsi bukti potong 

bukti potong PPh 21 panduan karyawan mengisi form pajak penghasilan

Bupot PPh 21 menjadi dokumen penting bagi wajib pajak (WP) pribadi karyawan karena memiliki beberapa fungsi berikut ini:

  • Sebagai kredit pajak
  • Menjadi bukti untuk mengawasi pajak yang dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja
  • Bukti pembayaran pajak

Format bukti potong PPh 21 dan 26

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong dengan format sebagai berikut:

  1. Bupot PPh 21 (tidak final) atau Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan Pasal 26,
  2. Bupot PPh 21 (final) menggunakan Formulir 1721-VII yang dikenakan pada pesangon atau honorarium yang diterima oleh PNS dari beban APBN dan APBD,
  3. Untuk kalangan perusahaan dan karyawan swasta, bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Jenis penghasilan yang dikenakan termasuk gaji pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala,
  4. Sementara untuk ASN, TNI, Polri atau pejabat negara dan pensiunannya bukti potong yang digunakan adalah Formulir 1721-A2. 

Namun demikian, untuk format bukti potong baik untuk PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 dapat diunduh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak yaitu DJP Online

Artinya, perusahaan tidak perlu menyiapkan dokumen sendiri. Perusahaan dapat mengunduh format yang disediakan oleh DJP Online kemudian diisi sesuai dengan kondisi dan pendapatan masing-masing karyawan. 

Penting diingat oleh perusahaan, penerbitan bukti potong sebaiknya dilakukan jauh hari dari batas akhir pelaporan pajak. Sekarang dapat disebut sebagai waktu yang tepat, mengingat masih ada kurang lebih 45 hari kalender tersisa sebelum batas pelaporan pajak WP pribadi yaitu 31 Maret mendatang. 

Selain terkait tenggat, patut dicatat, untuk karyawan swasta menggunakan formulir 1721-A1. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.


Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.