1,902 views

Contoh Perhitungan PPh 23 Badan Usaha dan UMKM

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
February 16, 2021
Setiap badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri, sehingga ditetapkan sebagai wajib pajak. Artinya, badan bertanggung jawab menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.  Salah satu pajak yang harus dibayarkan pelaku bisnis dan UMKM adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). 

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 23?

Berdasarkan situr resmi Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan jenis ini terjadi ketika adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Pihak penjual atau pemberi jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Bagaimana perhitungan PPh 23?

Berikut beberapa contoh perhitungan PPh 23 dengan skema:
  1. Tarif pemotongan 2%
  2. Tarif pemotongan 15%
  3. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%

PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai. Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah: 2% x penghasilan bruto 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000 Besaran PPh Pasal 23 untuk imbalan jasa konsultasi PT Sejahtera adalah sebesar Rp400.000 dan harus dilaporkan oleh CV Indah ke kantor pajak.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 15%

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sejahtera mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000. PT Perkasa memiliki 10% saham PT Sejahtera. PT Perkasa adalah wajib pajak badan yang atas dividen yang diterimanya tidak berlaku ketentuan PPh pasal 4 ayat (2). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) PPh Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan berupa dividen yang diterima PT Perkasa dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto. Kepemilikan PT Perkasa adalah 10%, sehingga dividen yang menjadi hak PT Perkasa adalah Rp300.000.000 (Rp3.000.000.000×10%). Jumlah PPh pasal 23 yang dipotong adalah Rp45.000.000 (Rp300.000.000×15%).

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 Apabila Wajib Pajak Tidak Memiliki NPWP

Perlu diketahui, apabila wajib pajak yang dipotong PPh 23 tidak memiliki NPWP, tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif PPh 23 yang ditetapkan.  Jadi, apabila jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak pemilik NPWP adalah Rp500.000, maka PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah Rp500.000 + (100% x Rp500.000) = Rp1.000.000. Itulah contoh perhitungan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarifnya yang berlaku.  Anda dapat mempelajari perhitungan pajak penghasilan untuk badan di e-book gratis Bahas Tuntas PPh Badan untuk Pelaku Bisnis dan UMKM, hasil kolaborasi Glints dengan OnlinePajak.
Unduh Ebook “Bahas Tuntas PPh Badan untuk Pelaku Bisnis dan UMKM” Sekarang, Gratis!
Silakan mengisi data diri Anda, ebook akan dikirimkan melalui alamat email Anda segera.