924 views

3 Langkah Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Dijamin Mudah!

Linggar
Linggar
April 26, 2023
cara bayar pajak online dari rumah

Pemerintah kini telah mengakomodasi Anda yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor pelayanan pajak (KPP), ada cara bayar pajak online dari rumah. Cara mudah tetap taat bayar pajak!

Pasca pandemi, berbagai prosedur administratif yang berhubungan dengan pemerintah makin mudah diakses secara online, termasuk urusan perpajakan

Terkait pengisian pajak secara online, dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id maupun beberapa aplikasi lain yang bekerja sama hanya dengan 3 langkah mudah saja. 

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan dan bagaimana langkah praktisnya? Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Cara bayar pajak online dengan DJP Online

DJP online merupakan laman dari Direktorat Jenderal Pajak yang didedikasikan untuk memberikan layanan perpajakan menyeluruh secara online kepada masyarakat. 

Karena berupa laman, maka para wajib pajak dapat mengaksesnya melalui berbagai gawai yang dimiliki, baik ponsel, laptop, komputer maupun tablet dari mana saja. 

Selain pembayaran pajak, Anda juga dapat melaporkan pajak Anda melalui situs ini. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk membayar pajak melalui lamann DJP Online adalah mengikuti langkah registrasi yang telah disiapkan. 

Selesai dengan pengisian data diri, Anda perlu menyiapkan EFIN untuk melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak. 

Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas yang akan dibaca oleh sistem pajak untuk memudahkan akses maupun administrasi pajak yang dilakukan. 

EFIN adalah 10 digit nomor unik yang bersifat permanen. Artinya, Anda hanya pelu melakukan pengurusan EFIN sekali dan akan aktif seumur hidup maka nomor ini harus Anda simpan dengan baik karena akan selalu dibutuhkan setiap pengurusan pajak. 

Bagaimana mendapatkan EFIN?

EFIN dapat diperoleh baik secara online maupun datang langsung ke KPP terdekat. 

Syarat dokumen yang dibutuhkan sama namun untuk pengajuan online, Anda perlu menyiapkan scan dokumen berikut ini:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dengan lengkap
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI
  • Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
  • Fotokopi NPWP pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Selain pengajuan secara individu, EFIN juga dapat diajukan secara kolektif. Berikut persyaratannya:

  • Jumlah minimal pemohon 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat aktivasi EFIN 

Setelah WP mendapatkan nomor EFIN, Anda perlu melakukan aktivasi di laman DJP Online. 

Wajib pajak selanjutnya akan menerima email konfirmansi yang berisi password sementara. 

Setelah menerima email ini, Anda hanya perlu menekan link aktivasi yang tersedia di dalamnya. 

Setelah itu, Anda dapat mengganti password yang mudah Anda ingat sesuai dengan keinginan Anda. 

Bagaimana jika lupa EFIN?

Bagi Anda yang lupa EFIN, dapat menghubungi petugas pajak melalui telepon, media sosial (Twitter) atau pun Whatsapp resmi dari KPP terdekat. 

Untuk telepon Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200. Sementara itu, untuk Twitter dapat menghubungi @kring_pajak. 

Selain itu, sekarang Anda juga dapat mengajukan permohonan lupa EFIN ke Whatsapp resmi KPP seperti di bawah ini. 

  • Buka aplikasi Whatsapp dari ponsel Anda
  • Pilih buat pesan baru, klik Business
  • Masukkan KPP tempat Anda terdaftar 
  • Lalu Anda dapat mengikuti arahan petugas
cara bayar pajak online dari rumah

Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat mulai melakukan pembayaran maupun pelaporan online praktis dari rumah. 

Langkah-langkah untuk cara bayar pajak online dari rumah:

  1. Daftar melalui https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memasukkan NPWP, EFIN dan password akun Anda
  3. Buka fitur e-Billing system dan pilih menu ‘Isi SSE’
  4. Melalui NPWP dan EFIN Anda, formulir otomatis terisi
  5. Isi kolom kosong seperti jenis dan masa pajak, pembayaran dan jumlah pajak
  6. Pastikan semua kolom telah terisi sesuai dengan benar dan jujur lalu klik simpan
  7. Untuk mencetak pembayaran melalui fitur ‘Kode Billing’ dan klik ‘Cetak Kode Billing’
  8. Pembayaran sesuai nominal tertera dapat dilakukan melalui m-Banking, internet banking atau metode lain. 

Cara pajak online dari rumah melalui e-commerce

Untuk beberapa jenis pajak lain, seperti PBB dan pajak daerah (kendaraan bermotor) juga dapat menggunakan aplikasi e-commerce kesayangan Anda. 

Di Tokopedia misalnya, Anda dapat membayarkan Pajak PBB, Pajak Daerah (pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet). e-Samsat, SIGNAL, dan bayar SPT bulanan. 

Anda hanya perlu masuk ke aplikasi, pilih menu Top-Up & Tagihan lalu ikuti langkah sesuai dengan pembayaran pajak yang Anda pilih. 

Bukan hanya Tokopedia, aplikasi e-commerce lain seperti Shopee juga menyediakan kemudahan pembayaran pajak untuk Anda. 

Anda dapat memilih aplikasi yang sudah akrab Anda gunakan sehari-hari.

Langkah bayar pajak online melalui aplikasi dompet digital

cara bayar pajak online dari ewallet

Salah satu dompet digital yang menyediakan layanan untuk pembayaran pajak online adalah DANA. 

Aplikasi ini telah menjadi mitra bayar pajak online dari rumah yang telah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL). 

Artinya, pengguna DANA yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dapat membayarkan iuran pemungutan pajak melalui aplikasi ini. 

Cara bayar pajak online dari rumah melalui DANA dapat mengikuti langkah berikut ini:

  • Pastikan aplikasi Anda sudah diverifikasi dan menjadi akun premium
  • Untuk membayar pajak, Anda dapat membuka menu ‘lihat semua’ (all services)
  • Anda dapat membuka kategori ‘Bills’ kemudian pilih ‘Penerimaan Negara’
  • Pembayaran pajak yang dapat Anda lakukan mencakup PPN, PPh, PPnBM 
  • Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembayaran PNBP yang meliputi bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM. 
  • Untuk dapat membayar, dapatkan kode billing dari laman ‘mpn.kemenkeu.go.id’. Kode ini yang menghubungkan Anda dengan akun pribadi perpajakan Anda. 
  • Klik ‘Check Bill’ untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang akan Anda bayarkan. 
  • Selanjutnya, Anda hanya perlu menentukan metode pembayaran dan memasukkan kode verifikasi transaksi pada aplikasi DANA Anda. 
  • Tunggu Anda mendapatkan kode NTPN secara otomatis yang menjadi bukti pembayaran pajak yang sudah Anda lakukan. 

Anda dapat memilih berbagai cara pajak online dari rumah di atas untuk disesuaikan dengan kebutuhan. 

Misalnya, Anda dapat memilih aplikasi yang memang sudah Anda gunakan sehari-hari sehingga tidak perlu meng-install aplikasi baru. Selain itu, aplikasi yang sudah digunakan sehari-hari tentu juga sudah akrab sehingga lebih mudah. 

Kemudahan cara bayar pajak online dari rumah ini juga semoga membuat kita lebih mudah untuk menaati peraturan. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari denda keterlambatan. 


Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Setelah mempelajari tentang jenis-jenis pajak, kami merekomendasikan Anda untuk membaca terkait tarif PPh 21 melalui tautan di bawah ini.

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.