Anda akan menemukan contoh PKWT, berupa template yang dapat Anda unduh dan edit sesuai kebutuhan. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan apa peraturan yang melindungi perjanjian kerja kontrak atau juga sering dikenal dengan PKWT.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu adalah perjanjian yang biasanya dipegang oleh tenaga kontrak. Seperti namanya, perjanjian ini hanya mengikat pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh dalam waktu kerja tertentu saja.
Di Indonesia, aturan ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menurut jangka waktunya. Pertama dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sering juga dikenal dengan karyawan kontrak. Kedua, kita juga mengenal perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Pekerja kontrak yang memegang PKWT ini, memiliki kewajiban dan hak yang berbeda dengan pekerja tetap. Untuk Anda para leaders, pastikan Anda memahami perbedaan antara kedua agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
Artikel ini akan memberikan gambaran seperti apa perbedaannya sekaligus Glints siapkan contoh PKWT dan template untuk memudahkan Anda membuat kontrak kerja.
Table of Contents
ToggleKontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang terbatas durasi atau jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bersifat permanen karena tidak terbatas waktu.
Karyawan yang memiliki kontrak PKWT umumnya melakukan pekerjaan yang bersifat sementara, proyek khusus, atau pekerjaan musiman. Di Indonesia, regulasi mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 59 hingga Pasal 65.
Pasal 59 menjelaskan bahwa PKWT hanya bisa digunakan untuk pekerjaan tertentu yang penyelesaiannya bisa ditempuh dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Pasal 64 menegaskan tentang hak-hak pekerja, termasuk asuransi dan kompensasi, yang harus tetap dijamin meskipun berstatus sebagai karyawan kontrak.
Dalam kontrak PKWT biasanya diatur tentang periode waktu kerja, deskripsi tugas, gaji, dan ketentuan lainnya. Setelah masa kerja selesai, hubungan kerja akan secara otomatis berakhir, kecuali ada perpanjangan kontrak atau transisi ke PKWTT.
Kewajiban dan hak karyawan kontrak dan karyawan tetap tidak sama. Karyawan kontrak terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan karyawan tetap memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Berikut adalah beberapa perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap:
Kewajiban karyawan kontrak dan karyawan tetap sama saja yaitu bekerja sesuai dengan peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan juga dapat menjadi salah satu poin yang dituliskan dalam kontrak PKWT.
Yang penting diperhatikan dalam penulisan kontrak PKWT adalah menuliskan para pihak yang terlibat dalam perjanjian dengan jelas. Selain itu, pastikan seluruh kesepakatan dan syarat berlakunya perjanjian dituliskan dengan detil, runut dan mudah dipahami oleh para pihak.
Berikutnya yang harus diperhatikan adalah butir-butir dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin yang harus ada dalam kontrak PKWT yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu:
Dalam kontrak kerja ini, perusahaan juga boleh menuliskan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama tidak menyalahi undang-undang dan peraturan di atasnya.
Langkah pertama dalam proses pembentukan kontrak PKWTT adalah menyusun sebuah draf atau rancangan awal. Rancangan ini dibuat sesuai dengan poin-poin yang telah ditetapkan dalam daftar isi sebelumnya.
Setelah draft awal selesai disusun, perusahaan akan memberitahukan dan memberikan draft tersebut kepada calon karyawan. Hal ini dilakukan agar calon karyawan memiliki kesempatan untuk memeriksa dan melakukan negosiasi jika terdapat bagian yang dirasa belum sesuai.
Apabila ada kesepakatan atau perubahan baru yang dihasilkan dari negosiasi dengan calon karyawan, maka perubahan tersebut perlu dicatat dan diintegrasikan kembali ke dalam draft kontrak. Sangat penting untuk menyelesaikan semua revisi ini sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua pihak.
Pada tahap ini, calon karyawan diberikan kesempatan untuk memeriksa ulang draft yang telah direvisi. Tugas baik perusahaan maupun calon karyawan di tahap ini adalah untuk memastikan bahwa semua poin dalam kontrak sudah sesuai dengan kesepakatan terakhir yang telah dicapai.
Di tahap akhir ini, kontrak yang telah disepakati dan direvisi ditandatangani oleh perusahaan dan calon karyawan, menjadikannya sebuah dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak.
Unduh gratis template kontrak PKWT
Anda dapat mengunduh template kontrak PKWT gratis melalui tautan di bawah ini, gratis. Template ini dapat Anda gunakan sebagai contoh PKWT maupun diedit sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.