1,438 views

Template Kontrak PKWTT (Karyawan Tetap)

Linggar
Linggar
September 6, 2023
kontrak PKWTT

Kontrak PKWTT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau lebih sering dikenal dengan karyawan tetap. Hal ini karena dalam kontrak tidak ada waktu yang jelas kapan kontrak berakhir, berbeda dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang biasa dimiliki oleh karyawan kontrak. 

Dalam kontrak PKWTT, perjanjian kerja dibuat antara pekerja dengan pengusaha untuk mengikat hubungan kerja tetap yang terjadi antara keduanya. 

Dalam hukum yang mengatur perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya. Pertama dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sering juga dikenal dengan karyawan kontrak. Kedua, kita juga mengenal perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. 

Pekerja dengan kontrak PKWTT dianggap memiliki keamanan dan stabilitas kerja yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan kontrak. Bagi perusahaan, hal ini berarti harus lebih berhati-hati dalam merekrut karyawan tetap sekaligus dalam menuliskan setiap klausul dalam kontrak kerja. 

Berikut ini, Glints siapkan panduan dan template untuk Anda membuat kontrak PKWTT.

Pengertian kontrak PKWTT



Saat ini, pengaturan kontrak kerja berlaku berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Kemudian diturunkan dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan mengikuti aturan sebelumnya dalam Keputusan Menterri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004, kontrak PKWTT didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. 

Yang dimaksudkan hubungan kerja tetap ini adalah tidak ada batasan waktu tertulis kapan kontrak PKWTT akan berakhir. Kontrak PKWTT berlaku hingga karyawan terkait pensiun atau meninggal dunia. 

Kontrak PKWTT dapat terjadi baik dengan lisan maupun tertulis seperti diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 pasal 2 ayat (2). Selain itu, salah satu hal penting yang penting sebagai catatan untuk para pengusaha adalah, hanya karyawan dengan kontrak PKWTT yang boleh diberikan masa percobaan seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 58 ayat (1) dan PP No. 35 Tahun 2021 pasal 12 ayat (1). 

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait hak dan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, kami telah menuliskannya lengkap dalam ebook terbaru Glints yang dapat Anda unduh gratis melalui link di bawah ini. 



Daftar isi kontrak PKWTT

Yang penting diperhatikan dalam penulisan kontrak PKWTT adalah menuliskan para pihak yang terlibat dalam perjanjian dengan jelas. Selain itu, pastikan seluruh kesepakatan dan syarat berlakunya perjanjian dituliskan dengan detil, runut dan mudah dipahami oleh para pihak. 

Berikutnya yang harus diperhatikan adalah butir-butir dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 



Berikut adalah poin-poin yang harus ada dalam kontrak PKWTT yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 54 ayat (1):

  1. Identitas perusahaan sebagai pemberi kerja yang terdiri dari nama, alamat perusahaan dna jenis usaha
  2. Identitas pekerja atau buruh yang terdiri dari nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja atau buruh
  3. Jabatan dan jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besar upah yang akan diterima dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Tanggal mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal kontrak dibuat
  9. Tanda tangan para pihak yang terikat kontrak

Dalam kontrak kerja ini, perusahaan juga boleh menuliskan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama tidak menyalahi undang-undang dan peraturan di atasnya. 

Langkah membuat kontrak kerja

Pembuatan draft pertama 



Langkah pertama dalam pembuatan kontrak PKWTT adalah membuat draft pertama yang sesuai poin-poin dalam daftar isi di atas. 

Menginfokan kepada calon karyawan dan negosiasi

Setelah draft selesai, perusahaan memberikan draft tersebut kepada calon karyawan agar dapat memeriksa dan melakukan negosiasi jika masih ada bagian dari perjanjian yang belum sesuai. 

Revisi draft kontrak sesuai kesepakatan

Jika di tahap sebelumnya, ada kesepakatan baru dari hasil negosiasi dengan karyawan maka perubahan ini perlu ditulis dan dimasukkan ulang dalam kontrak. Perubahan penting dilakukan sebelum tanda tangan kesepakatan kedua belah pihak. 

Finalisasi draft

Di tahap ini, calon karyawan sekali lagi memeriksa draft yang telah diubah. Di proses ini, baik perusahaan maupun calon karyawan penting untuk memastikan semua poin telah tertulis sesuai dengan kesepatakan terakhir. 

Penandatanganan dokumen 

Di tahap terakhir, dokumen ditandatangai oleh kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan. Hal ini akan menandai keabsahan kontrak kerja yang mengikat kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Anda dapat mengunduh template kontrak PKWTT gratis melalui link di bawah ini, gratis. Template ini dapat Anda gunakan sebagai contoh maupun diedit sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda langsung. 

Unduh Template "Kontrak Kerja PKWTT"
Silakan mengisi data diri Anda, template akan dikirimkan melalui alamat email Anda segera.