20,318 views

Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Linggar
Linggar
September 5, 2023
perhitungan pesangon pensiun

Perhitungan pesangon pensiun menjadi salah satu komponen compliance atau ketaatan perusahaan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini karena kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada karyawannya dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. 

Uang pesangon adalah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Pembayaran uang pesangon dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja baik itu dengan alasan pensiun, PHK maupun karyawan mengundurkan diri. 

Setelah adanya perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaan, saat ini ketentuan dan perhitungan uang pesangon diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. 

Bagaimana peraturan baru ini mengubah perhitungan pesangon pensiun di Indonesia? Anda dapat menyimaknya lebih rinci dengan membaca artikel ini selengkapnya.

Apa itu uang pesangon?


perhitungan pesangon pensiun adalah

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sehubungan dengan berakhirnya masa kerja dengan berbagai alasan seperti PHK, pengunduran diri dan pensiun. 

Oleh karena itu, uang pesangon tidak sama dengan uang pensiun yang hanya dibayarkan karena karyawan mencapai masa pensiunnya. 

Dalam kondisi perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, merupakan kewajibannya untuk membayarkan seluruh komponen uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Beberapa poin penting dari undang-undang tersebut yang membahas terkait kewajiban membayarkan uang pesangon ketika perusahaan melakukan PHK:

  • Bab XII yang menjabarkan tentang pemutusan hubungan kerja
  • Pasal 150 membahas tentang pengusaha yang berkewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 
  • Pasal 156 ayat (1)

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.”

Komponen pesangon pensiun menurut aturan terbaru

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun akan mendapatkan 3 (tiga) komponen yaitu:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1x
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

Perhitungan pesangon pensiun 

Dengan mengetahui komponen di atas, Anda dapat mulai melakukan perhitungan pesangon pensiun. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perhitungan pesangon pensiun kini mengikuti ketentuan terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Perubahan paling signifikan dari ketentuan terbaru ini adalah angka pengali upah untuk menentukan besaran uang pesangon pensiun yang diterima oleh karyawan. 

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat membaca informasi di bawah ini untuk melakukan perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan pasal 40 ayat (2). Komponen pertama adalah uang pensiun sesuai dengan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji

Sementara itu, untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK): 

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji

Komponen terakhir dari uang pesangon pensiun adalah uang penggantian hak yang meliputi:

  • Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jaminan pensiun 


komponen perhitungan pesangon pensiun

Selain komponen pesangon di atas, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:

  1. 2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara
  2. 1% dari upah ditanggung oleh peserta

Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. 

Jaminan hari tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat JHT untuk karyawan yang memasuki usia pensiun. Manfaat ini berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta jaminan (karyawan) memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami kecatatan total

Uang yang diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. 

Simulasi perhitungan pesangon pensiun karyawan swasta

Sebagai contoh kita akan mencoba menghitung uang pensiun Bapak Bardi yang telah bekerja selama 24 tahun di sebuah perusahaan. Ketika memasuki usia pensiun, gajinya Rp15.000.000 per bulan dengan perhitungan upah Rp13.000.000 gaji pokok dan Rp2.000.000 sebagai tunjangan tetap. 

Bapak Bardi tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Perusahaan Bapak Bardi taat mengikutkannya dalam program JP dan JHT. Dalam hal ini maka dianggap pengusaha telah memenuhi kewajiban atas UP dan UPMK, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021. 

Namun, jika manfaat dari dari program pensiun ini lebih kecil dari UP dan UPMK maka sisanya menjadi tanggungan dan kewajiban perusahaan. 

Mari kita lakukan perhitungan pesangon pensiun Bapak Bardi. 

UP = 10 x Rp15.000.000 x 1,75

= Rp262.500.000

UPMK = 10 x Rp15.000.000 x 1

= Rp150.000.000

Total UP+UPMK = Rp412.500.000

Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja = upah per bulan x 3,7% x masa iuran

= (Rp15.000.000 x 3,7%) x (24 tahun x 12 bulan)

= Rp159.840.000

Iuran JHT yang dibayar Pak Bardi = Upah per bulan x 2% x masa iuran

= (Rp15.000.000 x 2%) x (24 tahun x 12 bulan)

= Rp86.400.000

Selisih uang pensiun yang harus dibayar = (UP+UPMK) – iuran JHT yang dibayar employers

= Rp412.500.000 – Rp159.840.000

= Rp252.660.000

Total uang pensiun = total iuran JHT + selisih uang pensiun

= Rp159.840.000 + Rp86.400.000 + Rp252.660.000

= Rp498.900.000

Untuk menggantikan karyawan yang purnatugas atau pensiun, perusahaan membutuhkan karyawan baru untuk memastikan kelancaran operasional bisnis. Dalam hal rekrutmen, Anda dapat selalu mengandalkan para rekruter ahli Glints yang sudah terspesialisasi sesuai industri sehingga dapat membantu Anda menemukan kandidat dengan background yang sesuai dengan industri di mana Anda berkecimpung. 

Anda dapat mengkonsultasikan kebutuhan rekrutmen langsung dengan rekruter ahli kami, cukup dengan mengisi form di bawah ini, gratis!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.