Kontrak kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan. Namun, seringkali aturan-aturan terkait kontrak kerja dapat membingungkan.
Dalam artikel ini, Glints menyajikan panduan lengkap seputar kontrak kerja karyawan, meliputi komponen utama kontrak, perbedaan antara kontrak kerja tetap dan kontrak kerja kontrakual, serta hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak.
Table of Contents
ToggleKontrak kerja adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang dibuat secara tertulis maupun lisan yang memuat syarat-syarat pekerjaan, hak, dan kewajiban para pihak yang bersepakat.
Substansi dari kontrak kerja adalah kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja, di mana perusahaan berhak memerintah karyawan melakukan pekerjaan dan wajib membayar imbalan.
Syarat perjanjian kerja ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kontrak kerja dinyatakan sah.
Disebutkan dalam UU No 13/2003, jika syarat a dan b tidak terpenuhi, maka kontrak kerja dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila diajukan oleh salah satu pihak. Jika syarat c dan d tidak terpenuhi maka kontrak kerja batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Menurut aturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat dalam dua bentuk, yaitu tertulis dan lisan. Kontrak kerja tertulis dibuat dalam dokumen cetak rangkap dua yang ditandatangani kedua pihak, yang mana setiap salinan dokumen berkekuatan hukum sama.
Sedangkan kontrak kerja lisan hanya boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan tetap, terus-menerus, dan tidak terbatas jangka waktu. Semua hak dan kewajiban, termasuk deskripsi pekerjaan dan imbalan kerja, disepakati secara lisan dan tetap mengikat kedua pihak.
Jenis perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan, termasuk revisi dalam Omnibus Law, ada dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dan jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, selesai dalam waktu tertentu, atau dibatasi jangka waktu. Sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja untuk karyawan tetap dan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, terus menerus, dan tidak dibatasi jangka waktu.
Kontrak kerja berakhir apabila memenuhi salah satu kondisi di bawah ini:
Menurut UU Ketenagakerjaan, dalam kontrak kerja PKWTT, masa percobaan boleh diberikan paling lama 3 bulan. Selama masa itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
Sedangkan dalam PKWT tidak boleh ada masa percobaan. Jika kontrak kerja tetap mencantumkan masa percobaan, maka otomatis batal demi hukum dan dianggap sebagai masa kerja PKWT, bukan masa percobaan.
Perjanjian kerja yang dibuat tertulis sekurang-kurangnya memuat:
Kontrak kerja secara tertulis wajib menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika harus dibuat dalam dua bahasa, maka yang berlaku di pengadilan apabila terjadi perselisihan adalah kontrak kerja berbahasa Indonesia. Begitu juga apabila terjadi beda penafsiran, yang dianggap berlaku adalah kontrak yang berbahasa Indonesia.
Pemutusan kontrak PKWTT yang dilakukan oleh perusahaan (PHK) mewajibkan pengusaha membayar kompensasi kepada karyawan berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, jika pemutusan kontrak dilakukan oleh karyawan karena mengundurkan diri sukarela (resign), maka yang bersangkutan hanya berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah.
Sedangkan pemutusan kontrak PKWT sebelum jangka waktu berakhir dapat berakibat pembayaran ganti rugi. Pihak yang memutus kontrak wajib membayar kompensasi sebesar upah pekerja sampai batas akhir perjanjian kerja.