7 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, Freelance: Lengkap!

Kontrak kerja karyawan— Apakah Anda sedang aktif merestrukturisasi strategi HR menuju 2023?
Jika betul, jangan lupakan pentingnya menilik kembali struktur kontrak kerja yang akan diberikan. Perhatikan kembali apakah skema gaji, kompensasi dan benefit, hingga pasal-pasal kerja sama lainnya ideal dengan kondisi bisnis Anda saat ini.
Ingin membuat kontrak kerja PKWT maupun PKWTT yang baik dan benar?
Berikut Glints for Employers berikan panduan lengkap dan template gratis kontrak kerja karyawan di bawah ini.
Isi Artikel
ToggleSecara sederhana, pengertian kontrak kerja karyawan adalah sebuah perjanjian tertulis dan resmi antara perusahaan dengan karyawan yang di dalamnya termuat syarat pekerjaan, hak, serta kewajiban selama kerja sama berlangsung. Penerbitan kontrak kerja ini bersifat wajib sebelum kerja sama atau masa jabatan dimulai.
“Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.” –UU No 13 Tahun 2003 Bab IX Pasal 52 |
Lalu, apakah kontrak kerja bisa batal?
Dalam pasal ini, disebutkan bahwa kontrak kerja dapat dibatalkan jika dibuat bertentangan dengan empat butir syarat sah di atas. Jadi, pastikan kontrak kerja, utamanya yang tertulis, dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua jenis perjanjian kerja berdasarkan waktu berakhirnya kerja sama. Berikut adalah jenisnya:
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Sesuai kepanjangannya, PKWT adalah adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan yang terikat dalam waktu atau pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Misalnya, pegawai kontrak atau pekerja lepas (freelance). Untuk PKWT, lama kontrak kerja maksimum adalah 3 tahun.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk yang bersifat tetap. Bentuk kontrak kerja karyawan PKWTT dapat dibuat tertulis maupun lisan serta tidak wajib mendapatkan validitas dari instansi ketenagakerjaan. Untuk PKWTT lama waktu kontrak tidak dibatasi, namun waktu percobaan (probation) diatur maksimum 3 bulan.
Coba bayangkan jika tim sales Anda mengajukan keberatan terkait gaji dan kompensasi yang ternyata berbeda dengan persepsi perusahaan, atau karyawan yang ternyata mengundurkan diri tiba-tiba tanpa one month notice. Ini hanyalah dua dari sekian banyak kemungkinan buruk yang dapat terjadi jika hubungan kerja terjalin tanpa adanya kontrak kerja.
Layaknya dokumen tertulis lainnya, secara umum Surat Kontrak Kerja Karyawan memiliki fungsi seperti:
Struktur surat perjanjian kerja sejatinya sudah diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, ada 9 poin yang harus tercantum dalam kontrak kerja karyawan, diantaranya adalah:
Bagaimana, sudahkah poin-poin di atas tercantum dalam kontrak kerja yang Anda buat selama ini?
1. Pembuatan Draft Pertama
Pada tahap awal ini, perusahaan akan membuat draft pertama kontrak kerja karyawan yang berisikan poin-poin perjanjian kerja di atas.
2. Penukaran Draft Kontrak antara Karyawan dan Perusahaan
Tahapan ini merupakan waktu negosiasi diantara perusahaan dan karyawan atas isi perjanjian dalam kontrak kerja.
3. Revisi Draft Kontrak
Jika pada tahap penukaran draft terjadi negosiasi yang membuahkan perubahan, maka tahap ini adalah proses di mana penyesuaian isi kontrak dilakukan.
4. Penyelesaian Akhir
Pada tahap ini, kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan akan sama-sama memastikan bahwa seluruh klausa yang direvisi sebelumnya sudah bersifat final.
5. Penutup
Terakhir, tahap ini ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
Silakan unduh “Contoh Template Kontrak Kerja Karyawan” di bawah ini untuk mendapatkan panduan lengkap menulis surat kontrak kerja yang tepat sesuai kebutuhan Anda, Gratis!