574 views

Perhitungan Upah Minimum Baru dalam UU Cipta Kerja

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
November 25, 2020
Perhitungan Upah Minimum Baru dalam UU Cipta Kerja

© Pexels

UU Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo pada awal November lalu mengubah beberapa aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah mengenai perhitungan upah minimum.

Dalam aturan lama berdasarkan PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, perhitungan upah minimum menggunakan variabel pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Formula tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (2) sebagai berikut:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % ∆ PDBt)} 

UMn adalah upah minimum baru dan UMt adalah upah minimum tahun berjalan, sedangkan Inflasi t adalah inflasi tahun berjalan dan % ∆ PDBt adalah persentase pertumbuhan PDB tahun berjalan.

Dari formula di atas, dapat diketahui kenaikan upah minimum merupakan hasil penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi tahunan. 

Sebagai contoh, pada 2019, pertumbuhan ekonomi nasional menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 5,15% dan tingkat inflasi 3,39%, maka kenaikan upah minimum 2020 adalah 8,51%. Kemudian gubernur di setiap provinsi mengumumkan upah minimum baru berdasarkan persentase tersebut.

Jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2019 adalah Rp3.940.973, maka dengan kenaikan 8,51%, UMP 2020 adalah Rp4.276.349.

Apa itu Omnibus Law?

Sementara itu, Omnibus Law menyisipkan pasal baru dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yakni Pasal 88D yang mengatur perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula berikut:

UMt+1 = UMt + (UMt x % PEt) 

PEt adalah pertumbuhan ekonomi tahun ini. Dengan rumus baru ini, maka kenaikan upah minimum hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi saja, tidak memasukkan variable inflasi.

Menurut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, PEt tersebut merujuk pada pertumbuhan perekonomian daerah. Ini artinya, mulai tahun 2022 kenaikan upah minimum tidak dihitung secara nasional seperti sebelumnya, tetapi dihitung oleh masing-masing daerah.

“Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional, sekarang pertumbuhan daerah,” kata Ida seperti dikutip Detik.com.

Konsekuensinya, setiap provinsi akan memiliki besaran kenaikan upah minimum yang beragam, bergantung pada pertumbuhan ekonomi daerah. Provinsi yang menikmati pertumbuhan tinggi akan memiliki upah minimum yang tinggi, begitu pula sebaliknya.

Bagaimana jika pertumbuhan ekonomi daerah minus?

Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menurunkan upah minimum. Dengan kata lain, jika pertumbuhan ekonomi minus, berlaku upah minimum tahun sebelumnya alias tidak ada kenaikan.

Peninjauan upah minimum tidak mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja dan tetap dilakukan satu kali dalam setahun. Seperti sebelumnya, gubernur merupakan pejabat yang berwenang menetapkan upah minimum.

Baca Juga: Infografis: 6 Aturan Ketengakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Meski demikian, kenaikan upah setiap tahun tidak lantas membuat produktivitas karyawan juga ikut meningkat. Hal ini masih sering dikeluhkan oleh pengusaha dan investor, terutama dari luar negeri. 

Contohnya, survei Japan External Trade Organization (JETRO) terhadap perusahaan Jepang di Asia dan Oceania 2019 dengan responden 13.000, termasuk sekitar 1.700 di Indonesia, mengungkap bahwa 55,8% mengaku tidak puas dengan produktivitas pekerja di Indonesia jika dibandingkan dengan upah minimum yang harus mereka bayar.

Menurut Senior Director JETRO Wataru Ueno seperti diberitakan Bisnis.com, dengan upah minimum yang terus naik, produktivitas pekerja Indonesia hanya 74,4%, masih di bawah Vietnam yang mencapai 80%. Lebih buruk lagi, Indonesia berada di urutan ketiga terbawah di ASEAN.

Bagaimana hal ini berpengaruh pada proses rekrutmen Anda?

Produktivitas pada dasarnya tidak terkait dengan upah atau gaji, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh kualitas karyawan, seperti penguasaan keterampilan dan kompetensi. Untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas, dibutuhkan proses rekrutmen yang efektif.

Jika selama ini perusahaan Anda sulit mendapatkan kandidat berkualitas, maka Anda bisa menggunakan jasa headhunter Indonesia TalentHunt. Layanan dari Glints ini membantu Anda merekrut kandidat yang tepat untuk menjalankan peran yang Anda butuhkan di perusahaan.

TalentHunt menggabungkan proses screening otomatis dengan teknologi AI dan tim perekrut yang berpengalaman. Dengan kumpulan bakat di database lebih dari 100.000 top talent dengan berbagai keterampilan dan pengalaman, merekrut kandidat terbaik jauh lebih mudah dan cepat, hanya dalam 2-3 minggu.

TalentHunt juga sangat efisien dalam hal biaya, karena Anda hanya membayar fee setelah mendapatkan kandidat. Tidak ada biaya jika Anda ingin membatalkan rekrutmen karena tidak menemukan kandidat yang memuaskan.

Setelah merekrut, Anda mendapat garansi 90 hari penggantian kandidat apabila karyawan yang Anda rekrut tidak cocok untuk posisi yang Anda tawarkan. 

Jika Anda membutuhkan layanan yang tak berbayar, Glints menyediakan ruang untuk job posting iklan lowongan kerja gratis di https://employers.glints.id. Siapkan tim rekruter Anda untuk menangani seluruh aplikasi yang masuk.

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.