5,083 views

Berapa Bonus Tahunan Karyawan? Ini 2 Jenis Perhitungannya!

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
May 12, 2023
bonus-tahunan-karyawan

Bonus tahunan karyawan, adalah salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan perusahaan pada kinerja karyawannya selama satu tahun terakhir. Umumnya diberikan pada akhir tahun, pemberian bonus ini dimaksudkan bukan hanya untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan, namun juga loyalitas dan kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, sudahkah Anda memahami regulasi hingga perhitungan pajak bonus tahunan karyawan yang tepat?

Simak ulasan yang telah Glints for Employers rangkum untuk Anda berikut ini.


Apa Saja Jenis Bonus yang Didapatkan Karyawan

bonus-tahunan-karyawan

1. Bonus Tahunan: Penghargaan Keuangan atas Pencapaian Perusahaan

Sesuai namanya, bonus tahunan biasanya diumumkan pada akhir tahun atau akhir siklus bisnis perusahaan. Bonis ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama satu tahun kerja. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari uang tunai, saham perusahaan, atau tunjangan lainnya. Besarannya pun dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan, keuntungan perusahaan, hingga kinerja karyawan selama satu tahun ke belakang.

2. Bonus Prestasi: Pengakuan Khusus untuk Kinerja Unggul

Sebagai bentuk penghargaan, bonus prestasi diberikan kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi luar biasa sesuai dengan penilaian kinerja yang objektif. Besaran bonus yang diberikan dapat berbeda-beda, tergantung pada tingkat prestasi masing-masing individu. Hal ini untuk mendorong motivasi dan potensi karyawan selama bekerja di perusahaan Anda.

3. Bonus Referral: Insentif Mengundang Karyawan Baru yang Berharga

Referral, apakah Anda menerapkan jenis bonus satu ini?

Salah satu bentuk umum dari bonus referral adalah rekomendasi karyawan baru untuk bergabung. Besaran bonus referral pun biasanya didasarkan pada persentase atau jumlah kandidat yang direkomendasikan. Dengan memanfaatkan jaringan internal ini, perusahaan pun dapat mengoptimalkan proses perekrutan dan memastikan kesesuaian kandidat dengan budaya perusahaan.

4. Tantiem: Bagian Penghargaan dari Keuntungan Perusahaan

Apakah jenis bonus satu ini terdengar asing untuk Anda?

Bonus tantiem, juga dikenal sebagai bonus dividen, adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan keuntungan perusahaan. Bonus tantiem biasanya terkait dengan posisi dan kepemilikan saham seseorang dalam perusahaan.


Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan?

Perhitungan bonus tahunan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tentu dapat berbeda antara perusahaan satu dengan yang lain. Berikut adalah beberapa faktor umum yang sering dipertimbangkan dalam menentukan perhitungan bonus ini:

1. Masa kerja

TahunBobot PoinKeterangan
<1 tahunProrataRumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja
1 tahun s/d <2 tahun90%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
2 tahun s/d <4 tahun100%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
4 tahun s/d <6 tahun110%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
6 tahun s/d <8 tahun120%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
8 tahun s/d <10 tahun130%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
>10 tahun140%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran

2. Level Jabatan

Operator Pelaksana80%
Foreman90%
Supervisor100%
Superintendent 110%
Manajer120%

3. Jenis Departemen

Produksi (Kategori Berat)120%
Non-Produksi (Kategori Sedang)110%
Supporting (Kategori Ringan) 100%

4. Sanksi Peringatan Karyawan (SP)

Level SPBobot PoinKeterangan
Tanpa Sanksi100%Pernah atau Sedang Menjalani
SP I90%Pernah atau Sedang Menjalani
SP II80%Pernah atau Sedang Menjalani
SP III70%Pernah atau Sedang Menjalani
Skorsing 3 Bulan60%Pernah atau Sedang Menjalani
Skorsing 6 Bulan50%Pernah atau Sedang Menjalani

Lalu, apa rumus perhitungan bonus tahunan karyawan?

Sejatinya, tidak ada rumus general untuk menghitung bonus tahunan karyawan. Hal ini lantaran tiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan perhitungan bonus mereka. Seperti metode unik tersendiri atau kombinasi faktor-faktor yang berbeda untuk menghitung bonus tahunan.

Namun, ada sebuah rumus sederhana yang menggabungkan beberapa faktor umum yang sering dipertimbangkan dalam perhitungan bonus tahunan. Rumus ini hanya sebagai contoh ilustratif dan dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan Anda:

Bonus Akhir Tahun = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Bobot Sanksi 

Apakah Bonus Karyawan Dikenakan Pajak?

bonus-tahunan-karyawan

Apakah Anda juga pernah bertanya-tanya mengenai regulasi ini? Jawabannya adalah iya, bonus karyawan dikenakan pajak.

Hal ini lantaran bonus adalah jenis tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak menurut UU No 36 Tahun 2008. Digolongkan sebagai Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016), ada pun jenis-jenis bonus yang diatur dalam peraturan ini, seperti:

  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Jasa produksi
  • Tantiem (bonus tahunan)
  • Gratifikasi
  • Imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apa pun

Contoh Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan dan Pajaknya


Tahap 1: Perhitungan Pajak Peanghasilan:

Gaji bulanan: Rp7.000.000

Gaji tahunan: Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

Biaya Jabatan PPh 21: 5% x Rp84.000.000 = Rp4.200.000

Penghasilan Neto: Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

PTKP (K/0) Menikah dan belum memiliki anak: Rp58.500.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp79.800.000 – Rp58.500.000 = Rp21.300.000

PPh Terutang Setahun: 5% x Rp21.300.000 = Rp1.065.000

PPh Terutang Sebulan: Rp1.065.000 : 12 = Rp88.750

Jadi, PPh terutang Dikta adalah sebesar Rp1.065.000 per tahun atau Rp88.750 per bulan.


Tahap 2: Hitung Pajak Bonus

Untuk menghitung jumlah bonus yang Dikta dapatkan setelah dipotong pajak, Anda perlu mengetahui persentase pajak yang akan dikenakan pada bonus tersebut. Misalnya, jika persentase pajak bonus adalah 10%, berarti 10% dari bonus akan dipotong sebagai pajak.

Misalkan Dikta mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000. Berdasarkan persentase pajak 10%, pajak yang harus dipotong adalah 10% x Rp10.000.000 = Rp1.000.000.

Jadi, jumlah bonus yang Dikta dapatkan setelah dipotong pajak adalah Rp10.000.000 – Rp1.000.000 = Rp9.000.000.

Perlu diingat bahwa persentase pajak bonus dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara atau wilayah tempat Dikta bekerja.


Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Bonus Tahunan?

bonus-tahunan-karyawan

Keberhakan karyawan kontrak untuk mendapatkan bonus tahunan tergantung pada kebijakan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Di mana, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait bonus tahunan untuk karyawan kontrak.

Dalam beberapa kasus, karyawan kontrak dapat memenuhi syarat untuk menerima bonus tahunan yang sama dengan karyawan tetap. Namun, ada juga perusahaan yang tidak memberikan bonus tahunan kepada karyawan kontrak dan memberikan kompensasi yang berbeda sebagai pengganti.

Meski tidak secara spesifik diatur UU sebagai kewajiban tetap, pemberian bonus akhir tahun menjadi wajib jika tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).


Itu dia ulasan lengkap mengenai bonus tahunan karyawan yang penting untuk Anda pahami jenis, regulasi, dan contoh perhitungannya. Berbicara tentang bonus karyawan, apakah Anda pernah mendengar istilah “biaya jabatan”.

Ingin simak lebih dalam tentang jenis potongan pajak satu ini? Klik untuk baca selengkapnya!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.