Mengapa Perusahaan Harus Memberikan Slip Gaji?

Slip gaji diberikan perusahaan kepada setiap karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji mereka pada tanggal penggajian di akhir bulan. Slip gaji diedarkan dalam bentuk dokumen cetak (printed) atau dalam format digital (online).
Apa pun bentuknya, slip gaji merupakan informasi yang sifatnya rahasia, yang diberikan dalam amplop tertutup atau hanya dapat diakses menggunakan username dan password karyawan bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan mengenai kewajiban pemberian slip gaji. UU itu hanya mengatur kewajiban perusahaan terkait pembayaran upah sebagai imbalan pekerjaan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015, pemberian slip gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan demikian:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.”
Yang dimaksud bukti pembayaran upah adalah slip gaji atau sejenisnya yang berisi rincian penghasilan yang diterima karyawan pada bulan itu. Slip gaji tetap wajib diberikan setiap kali upah dibayarkan, meski nominal upah yang diterima karyawan tidak berubah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Pengupahan, Pasal 37, sanksi tersebut berupa teguran tertulis.
“Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan bukti pembayaran upah sebagaimana dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.”
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha untuk memberikan bukti pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.”
Sanksi kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran administratif diberikan oleh pihak yang berwenang, yaitu menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Selain sebagai wujud praktik yang mengikuti aturan ketenagakerjaan, pemberian slip gaji karyawan memiliki manfaat sebagai berikut:
Slip gaji memuat informasi mengenai gaji yang besarnya disepakati karyawan dan perusahaan, diatur dalam perjanjian kerja, atau ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan (misalnya upah minimum).
Selain mempertimbangkan kemampuan perusahaan, besarnya gaji juga ditentukan oleh pengalaman kerja, keahlian, tingkat pendidikan karyawan, dan kisaran gaji di pasar tenaga kerja.
Kandidat top talent yang memiliki keterampilan langka umumnya meminta gaji di atas rata-rata, apalagi jika keterampilan itu sangat dibutuhkan perusahaan. Kandidat dan perusahaan dapat melakukan negosiasi untuk menyepakati paket kompensasi yang dapat diterima kedua pihak.
Menemukan dan merekrut top talent bukanlah pekerjaan mudah. Namun, headhunter Indonesia TalentHunt dapat membantu Anda.
Platform rekrutmen Glints ini memiliki kumpulan bakat lebih dari 100.000 top talent dengan beragam keterampilan dan pengalaman. Dengan tim berdedikasi dan teknologi rekrutmen berbasis algoritma AI yang bebas bias, TalentHunt membantu Anda merekrut kandidat tepat secara efisien, hanya dalam waktu 2-3 minggu.
Anda tidak perlu membayar biaya rekrutmen jika tidak menemukan kandidat yang Anda cari. TalentHunt hanya menarik fee saat Anda mempekerjakan karyawan baru yang kami rekomendasikan. Selama 90 hari pertama, kami memberikan jaminan penggantian kandidat apabila karyawan tersebut tidak cocok dengan peran yang Anda butuhkan.
Glints juga menyediakan job portal untuk Anda yang ingin merekrut karyawan dengan sumber daya Anda sendiri. Anda dapat memasang iklan lowongan kerja gratis dan tanpa batas. Caranya mudah, cukup buat akun gratis di https://employers.glints.id dan unggah iklan lowongan kerja Anda.
(Penulis: Khairina)