5,863 views

UU Ketenagakerjaan tentang Merumahkan Pekerja

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
August 10, 2020

Selama pandemi COVID-19, banyak perusahaan merumahkan karyawan karena bisnis mereka mengalami penurunan drastis, terutama yang bergerak di sektor pariwisata dan manufaktur. Bagaimana kebijakan itu menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak mengatur ketentuan mengenai perusahaan yang merumahkan karyawan. Meski demikian, praktik ini sering dilakukan perusahaan yang mengalami kesulitan sebagai jalan tengah untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan. Jika keadaan membaik, karyawan akan dipekerjakan kembali.

Persoalannya sebenarnya adalah terkait gaji/upah karyawan, yakni apakah gaji karyawan yang dirumahkan tetap dibayar penuh, dibayar sebagian, atau malah tidak perlu dibayar. Bagaimana ketentuannya?

Aturan mengenai upah karyawan yang dirumahkan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja. Disebutkan di dalamnya bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Masih menurut Surat Edaran di atas, apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, maka dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan/atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan. Ini artinya pengusaha dan pekerja dapat menyepakati besarnya upah bagi pekerja yang dirumahkan.

Sementara itu, kasus yang terjadi akhir-akhir ini sangat spesifik, yaitu karyawan dirumahkan terkait dengan kesulitan perusahaan akibat pandemi atau wabah penyakit. Ini terjadi secara masif dan melanda hampir semua negara di dunia. 

Pada Maret 2020, pemerintah mengeluarkan aturan baru, yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: 4 Kewajiban HR dan Perusahaan Kepada Karyawan

Kesimpulannya, dua Surat Edaran di atas memungkinkan pengusaha untuk merumahkan karyawan, dengan ketentuan tetap membayar upahnya. Mengenai besaran upahnya, hal itu didasarkan pada kesepakatan kedua pihak.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila Anda merumahkan karyawan maka Anda tetap wajib membayar gajinya, terlepas dari upah penuh atau tidak penuh.

Bagaimana jika perusahaan benar-benar tidak mampu membayar gaji karyawan untuk sementara waktu namun tidak ingin melakukan PHK? Solusinya bukan merumahkan, tetapi menawari mereka cuti di luar tanggungan. Tetapi, perlu dicatat, cuti ini tidak bisa dipaksakan atau bersifat sepihak, melainkan perlu persetujuan karyawan.

Jika karyawan tidak setuju dengan cuti di luar tanggungan, maka kebijakan ini tidak bisa diterapkan, dan perusahaan yang merumahkan karyawan tetap wajib membayar upahnya. Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan, Pasal 93, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Kebijakan merumahkan karyawan memang bisa menjadi opsi yang lebih efisien ketimbang melakukan PHK. Sebab, ketika bisnis mulai bergerak dan berangsur membaik seiring kebijakan pemerintah menerapkan new normal, maka Anda langsung dapat mempekerjakan kembali karyawan lama yang sudah terbiasa dengan pola dan sistem kerja perusahaan.

Sebaliknya, PHK karyawan memakan biaya lebih besar, sebab sesuai UU Ketenagakerjaan, Anda wajib memberi mereka kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Belum lagi jika pada akhirnya Anda merekrut karyawan baru untuk melanjutkan bisnis setelah pandemi, Anda mesti mengeluarkan biaya rekrutmen yang tidak sedikit dan menghabiskan banyak waktu.

Tetapi, jika merekrut karyawan menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda, Anda dapat menggunakan jasa perekrut Glints TalentHunt untuk menghemat anggaran dan waktu, namun dengan hasil optimal. Glints TalentHunt membantu Anda menemukan top talent untuk mengisi peran yang sulit diisi sekalipun di perusahaan Anda, hanya dalam waktu 2-3 minggu.

Anda cukup memberikan detail deskripsi pekerjaan serta kualifikasi yang Anda cari dan tim TalentHunt akan menyaring puluhan ribu kandidat di database dengan teknologi artificial intelligence yang cepat dan akurat, dan menampilkan sejumlah kandidat peringkat teratas yang paling sesuai. Anda akan menerima kandidat dan mewawancarai mereka yang paling mengesankan di mata Anda.

Jika tertarik, Anda bisa memutuskan untuk mempekerjakan kandidat, lalu Anda membayar biaya rekrutmen pada saat penandatanganan kontrak. Apabila tidak jadi merekrut karena tidak puas dengan kandidat, maka tidak ada biaya pembatalan. Anda juga akan mendapat jaminan penggantian kandidat gratis jika dalam 90 hari pertama karyawan baru tidak memenuhi harapan atau tidak tepat untuk peran yang Anda cari.

TalentHunt adalah layanan rekrutmen profesional dari job portal Glints, yang juga merupakan marketplace tenaga kerja terdepan di Asia. Glints membantu perusahaan menemukan kandidat berbakat dengan beragam keterampilan dan pengalaman.

Pasang Iklan Lowongan Kerja - Rekrutmen Online - Job Portal | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.