Pajak barang mewah merupakan salah satu jenis pajak yang cukup populer. Memahami bagaimana pemungutan pajak barang mewah dapat membantu apalagi jika Anda aktif terlibat dalam jual beli barang mewah.
Menurut data Katadata, 20,5% masyarakat Indonesia atau 53,2 juta orang termasuk dalam kelas menengah. Sementara itu, 3,1 juta masyarakat atau setara dengan 1,2% masuk dalam kategori kelas atas.
Dengan tingkat kesejahteraan masyarakat ini, pembelian barang mewah merupakan hal yang wajar, bahkan terus meningkat.
Apalagi, jika kita membicarakan konteks sosial, di mana tingkat konsumsi warga juga dipengaruhi oleh media sosial yang tengah gencar dengan konsep self-reward.
Namun demikian, sebelum melakukan pembelian barang mewah, tidak ada salahnya untuk memahami bagaimana undang-undang mengatur pembeliannya, termasuk pemungutan pajak barang mewah.
Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami pajak barang mewah dengan lebih detail, mulai dari pengertian, kriteria barang mewah yang dikenakan pajak, peraturan yang melingkupinya hingga simulasi dan cara menghitung pajak ini.
Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Table of Contents
TogglePajak barang mewah adalah pajak yang ditangguhkan pada barang mewah. Termasuk dalam kriteria barang mewah akan dibahas lebih lanjut dalam bagian berikutnya.
Pajak barang mewah dikenakan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau dalam pekerjaannya.
PPnBm hanya dikenakan sekali pada saat barang ke produsen. Pemungutan pajak ini juga khusus untuk konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM tarif 0%.
Dampaknya, PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna pengadaan barang seperti menghasilkan atau impor barang mewah tersebut.
Beberapa kriteria menghasilkan barang menurut peraturan adalah:
Latar belakang munculnya pemungutan pajak PPnBM antara lain diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pasal 5, yaitu:
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria dalam pemungutan pajak PPnBM.
Hal ini terkait dengan definisi barang apa saja yang dianggap sudah memenuhi persyaratan disebut sebagai barang mewah.
Beberapa kriteria tersebut adalah:
Secara umum tarif pajak PPnBM berkisar antara 10% hingga 200%.
Perbedaan tarif yang dikenakan tergantu pada pengelompokan barang yang dikenai PPnPM.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan tarif golongan berdasarkan UU PPN pasal 8:
Pembayaran PPnBM juga dapat dilakukan dengan mudah, online dari rumah.
Golongan tarif PPnBM:
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tarif terendah untuk PPnBM adalah 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah beberapa barang yang umum kita temui.
Barang mewah yang dikenakan tarif ini antara lain, kendaraan umum, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, TV dan produk minuman non alkohol.
Lapis kedua adalah barang seperti hunian mewah dengan harga jual minimum 20 miliar rupiah. Namun, untuk hunian apartemen minimal harga jual adalah 10 miliar rupiah.
Selain hunian, beberapa barang yang termasuk kategori ini adalah kendaraan bermotor, alat fotografi, beberapa jenis permadani dan peralatan kebugaran.
Kendaraan berat yang membutuhkan bahan bakar solar mendominasi untuk kategori ketiga ini. Beberapa contohnya adalah mobil combi, mobil van, pickup, minibus, dan truk muatan kecil.
Berikutnya adalah golongan barang yang cenderung digunakan oleh masyakarat dari tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
Contoh barang yang termasuk dalam kategori ini adalah minuman bebas alkohol, tas mewah atau barang lain yanng menggunakan bahan kulit impor, kristal dan barang pecah belah.
Untuk kategori ini, barang termasuk adalah barang-barang mewah yang hanya sanggup dikonsumsi oleh kelompok dengan pendapatan cukup tinggi.
Contoh barang mewah yang masuk kategori tarif ini adalah balon udara atau jenis pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api milik pribadi (selain kebutuhan negara).
Beberapa barang mewah yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Beberapa alat transportasi laut masuk dalam kategori ini, termasuk kapal feri, kapal pesiar, yacht dan lain sebagainya.
Hal ini tentu jika alat transportasi tersebut digunakan dan dimiliki oleh pribadi sehingga termasuk barang mewah.
Sementara itu, untuk barang-barang lain di luar kategori yang disebutkan memiliki perhitungan sendiri untuk menentukan besarnya pajak barang mewahnya. Dari perhitungan ini, nilai pajak maksimalnya adalah 200%.
Beberapa komponen yang menentukan perhitungan pemungutan PPnBM:
PPN = Tarif PPN x (Harga barang – Golongan Tarif PPnBM) |
Untuk gambaran lebih jelasnya, silakan lihat simulasi di bawah ini:
Ibu N baru saja membeli mobil impiannya seharga Rp 5 miliar. Melihat dari barang yang dibeli, Anda tahu bahwa mobil mewah termasuk dalam golongan tarif 40%.
Dengan begitu, perhitungan pajak barang mewahnya adalah:
PPN = Tarif PPN x (harga barang – golongan tarif PPnBM) |
PPN = 11% x (5.000.000.000 – (5.000.000.000 x 40%)) |
PPN = 11% x (5.000.000.000 – 2.000.000.000) |
PPN = 330.000.000 |
Dari perhitungan tersebut kita mendapatkan sekaligus nilai PPN dan PPnBM. Maka uang yang harus dibayarkan Ibu N ketika pelunasan mobil tersebut adalah:
Total bayar = harga barang + PPN + PPnBM |
Total bayar = 5.000.000.000 + 330.000.000 + 2.000.000.000 |
Total bayar = 7.330.000.000 |
Kelola pajak barang mewah untuk menghindari konsekuensi administratif maupun hukum.
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Setelah mempelajari tentang jenis-jenis pajak, kami merekomendasikan Anda untuk membaca terkait jenis-jenis pajak melalui tautan di bawah ini.