Categories: UU Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Terkait BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

©️ Pexels

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupaPeraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, yang kesemuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan dasar seperti berikut:

Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja Indonesia

Pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah, peserta wajib membayar iuran bulanan, yang besarnya merupakan persentase atas gaji mereka. Perusahaan membayar sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memungut sebagian lainnya dengan memotong gaji karyawan, kemudian menyetorkan iuran ke BP Jamsostek.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap

Pendaftaran karyawan oleh perusahaan sebagai peserta keempat program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap menurut skala usaha masing-masing. Tidak semua skala usaha wajib mengikuti keempat program BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Ada pun tahapan kepesertaan mengikuti ketentuan berikut:

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun wajib diikuti usaha besar dan menengah.
  2. Usaha kecil wajib ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
  3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian wajib diikuti usaha mikro.
  4. Usaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan

Keempat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda, yang menggabungkan manfaat asuransi dan tabungan.

  1. Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja.
  2. Menjamin pekerja dari risiko kematian saat masih aktif bekerja (belum pensiun) dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.
  3. Memberikan tabungan hari tua untuk peserta saat usia tidak lagi produktif, dalam bentuk uang tunai dan hasil pengembangan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
  4. Program pensiun dengan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Uang tunai diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal sebelum masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai investasi terjangkau bagi perusahaan

Proteksi karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari paket kompensasi yang menarik, setidaknya jika Anda ingin merekrut karyawan milenial yang punya kesadaran tinggi tentang pentingnya perlindungan atas risiko dan ketidakpastian.

Ingin merekrut kandidat berkualitas dan tepat untuk peran terbuka di perusahaan Anda? Percayakan pada Glints TalentHunt. Platform rekrutmen ini telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan dalam menemukan dan merekrut top talent dengan tingkat kepuasan 8/10.

Dengan tim spesialis berdedikasi dan teknologi rekrutmen berbasis AI, kami menyeleksi dan membuat peringkat kandidat yang paling sesuai kriteria job description di antara lebih dari 130.000 top talent di database Glints. Rekomendasi kandidat terbaik akan kami berikan dalam waktu 2–3 minggu.

Kami tidak hanya merekrut, tetapi juga memastikan kandidat tepat dengan peran yang Anda butuhkan. Karena itu, kami memberikan garansi 90 hari penggantian kandidat tanpa biaya tambahan.

Kunjungi https://talenthunt.glints.id untuk tahu lebih banyak apa yang dapat kami lakukan untuk Anda. Tak ada biaya komitmen di awal, sebab kami hanya menerapkan cost per hire yang dibayar saat Anda telah menemukan dan mempekerjakan kandidat terpilih.

Dengan Glints, Anda juga dapat menggunakan layanan gratis job portal untuk memasang iklan lowongan kerja gratis di https://employers.glints.id.

(Penulis: Khairina)

Anggita Dwinda

Recent Posts

Tren Inflasi Jabatan untuk Menarik Talenta, Strategi yang Efektif?

Titel pekerjaan atau job title berperan penting dalam strategi menarik maupun mempertahankan talenta. Saat ini,…

5 days ago

Tren Utama Industri Retail dan FMCG di Tahun 2024

Ekonom memperkirakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bagi perusahaan produk…

1 week ago

Membangun ‘Work Culture’ di Industri Tech

Mulai dari perusahaan rintisan hingga The Big Four — kita telah mengenal 'work culture' atau…

1 week ago

Bagaimana Strategi Terbaik untuk Menarik Talenta Tepat di Industri Fintech?

Angka perusahaan fintech Indonesia yang terdaftar dan berlisensi terus bertambah dari tahun ke tahun. Jika…

1 week ago

Mengapa SDM Berkualitas Vietnam adalah Kunci Keberhasilan Ekonominya

Vietnam telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil selama dua dekade terakhir dengan pertumbuhan tahunan rata-rata…

2 weeks ago

Diperlukan Strategi Lebih Proaktif untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Karyawan

Gangguan kesehatan mental memengaruhi 15% dari orang dewasa usia kerja, dengan depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan…

2 weeks ago