Terdapat banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan karyawan bagi para peserta melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai untuk kecacatan atau kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.
Perusahaan sebagai pihak yang membayar sebagian besar iuran karyawan pun mendapatkan keuntungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Table of Contents
ToggleManfaat BPJS Ketenagakerjaan yang utama bagi perusahaan adalah menghindari risiko sanksi yang secara langsung dapat menghambat perusahaan untuk berkembang dan berekspansi.
Sistem jaminan sosial berjalan dengan landasan hukum peraturan perundang-undangan, dengan pemberi kerja yang diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, serta membayarkan iuran setiap bulan sesuai dengan upah karyawan yang dilaporkan.
Perusahaan yang menyelesaikan kewajiban tersebut menunjukkan kepatuhan hukum (compliance) sehingga terhindar dari sanksi berupa teguran, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik dan perizinan terkait usaha, tender, penggunaan tenaga kerja asing, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial dengan manfaat yang cukup lengkap untuk melindungi karyawan dari risiko ketidakpastian dan kemungkinan buruk. Dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko ke pihak ketiga, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban biaya di kemudian hari apabila kecelakaan kerja atau kematian menimpa karyawan. Begitu juga apabila karyawan memasuki masa pensiun dan tidak lagi produktif, perusahaan tidak perlu menanggung sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan masa depan kepada karyawan agar mereka bisa merasa lebih aman dan tenang dalam bekerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan juga memiliki fungsi ekonomi dalam menunjang kesejahteraan karyawan di masa tua lewat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Dengan terpenuhinya kebutuhan masa depan karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan semakin meningkat karena menganggap pekerjaan sebagai satu-satunya gantungan hidup. Dampaknya, retensi karyawan juga naik, sehingga Anda lebih mudah mempertahankan karyawan hebat di perusahaan agar tidak ‘lari’ ke perusahaan lain.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang juga tak kalah penting adalah menarik talenta terbaik untuk bergabung. Kepesertaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan nasib karyawan, sehingga akan meningkatkan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang layak.
Perusahaan yang menyediakan perlindungan terhadap risiko adalah pemberi kerja yang baik. Tepatnya, perusahaan dinilai tidak hanya menganggap karyawan sebagai tenaga kerja semata, tapi juga sebagai manusia yang memiliki hak untuk sejahtera.
Cantumkan BPJS dalam iklan lowongan kerja yang Anda tawarkan, dan manfaatkan job portal Glints yang tersedia gratis dan tanpa batas. Iklan Anda berpotensi dilihat ratusan ribu pencari kerja yang kebanyakan kelompok milenial dan Gen Z. Sebelum mengunggah iklan Anda, buat akun di https://employers.glints.id.
Glints juga menyediakan layanan rekrutmen TalentHunt yang efisien berbasis teknologi AI yang bebas bias. Dengan menggunakan machine learning yang cerdas, menemukan top talent yang tepat untuk peran yang Anda butuhkan kini menjadi lebih mudah dan cepat.
Didukung tim perekrut berdedikasi dan database kandidat yang jumlahnya lebih dari 130.000 top talent yang dikurasi, platform rekrutmen TalentHunt memberikan Anda calon karyawan yang paling memenuhi kualifikasi peran dalam 2–3 minggu.
Jika memutuskan merekrut, maka Anda akan mendapat garansi 90 hari penggantian kandidat. Apabila kinerja karyawan baru tersebut tidak memuaskan, tim kami akan mencari penggantinya untuk Anda.
TalentHunt adalah headhunter tepercaya. Lebih dari 30.000 perusahaan terkemuka menggunakan layanan rekrutmen ini dengan tingkat kepuasan 8 dari 10. Untuk mencoba layanan ini, klik https://talenthunt.glints.id.
(Penulis: Ari Susanto)