Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, yang kesemuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Table of Contents
TogglePemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah, peserta wajib membayar iuran bulanan, yang besarnya merupakan persentase atas gaji mereka. Perusahaan membayar sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memungut sebagian lainnya dengan memotong gaji karyawan, kemudian menyetorkan iuran ke BP Jamsostek.
Pendaftaran karyawan oleh perusahaan sebagai peserta keempat program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap menurut skala usaha masing-masing. Tidak semua skala usaha wajib mengikuti keempat program BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Ada pun tahapan kepesertaan mengikuti ketentuan berikut:
Keempat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda, yang menggabungkan manfaat asuransi dan tabungan.
Proteksi karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari paket kompensasi yang menarik, setidaknya jika Anda ingin merekrut karyawan milenial yang punya kesadaran tinggi tentang pentingnya perlindungan atas risiko dan ketidakpastian.
Ingin merekrut kandidat berkualitas dan tepat untuk peran terbuka di perusahaan Anda? Percayakan pada Glints TalentHunt. Platform rekrutmen ini telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan dalam menemukan dan merekrut top talent dengan tingkat kepuasan 8/10.
Dengan tim spesialis berdedikasi dan teknologi rekrutmen berbasis AI, kami menyeleksi dan membuat peringkat kandidat yang paling sesuai kriteria job description di antara lebih dari 130.000 top talent di database Glints. Rekomendasi kandidat terbaik akan kami berikan dalam waktu 2–3 minggu.
Kami tidak hanya merekrut, tetapi juga memastikan kandidat tepat dengan peran yang Anda butuhkan. Karena itu, kami memberikan garansi 90 hari penggantian kandidat tanpa biaya tambahan.
Kunjungi https://talenthunt.glints.id untuk tahu lebih banyak apa yang dapat kami lakukan untuk Anda. Tak ada biaya komitmen di awal, sebab kami hanya menerapkan cost per hire yang dibayar saat Anda telah menemukan dan mempekerjakan kandidat terpilih.
Dengan Glints, Anda juga dapat menggunakan layanan gratis job portal untuk memasang iklan lowongan kerja gratis di https://employers.glints.id.
(Penulis: Khairina)