10,140 views

Tarif 4 Jenis Pajak CV Terbaru, Ini Bedanya dengan UD dan PT

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
April 24, 2023
pajak cv

Pajak CV–Apakah Anda memiliki badan usaha berbentuk CV? Penting diingat, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018 dengan tarif pajak 0,5% persen dari omzet bruto hanya berlaku selama empat tahun. Setelah itu, Anda tidak bisa lagi menggunakan tarif ini.

Ingin memahami lebih dalam mengenai jenis-jenis pajak CV yang berlaku saat ini? Simak ulasan yang telah Glints for Employers rangkum berikut ini.

Kewajiban Pajak Badan Usaha CV

pajak-cv

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang memiliki kewajiban pajak seperti subjek pajak lainnya. Karenanya, pemilik CV harus mendaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, menyelenggarakan pembukuan jika telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melaporkan SPT pajak sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

CV Anda telah mencapai omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun? Maka wajib menjadi PKP dan memenuhi beberapa kewajiban pajak lainnya. Sebagai PKP, CV juga harus menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai sistem self-assessment, serta membayar pajak terutang ke kas negara sesuai prosedur.

Lalu, bagaimana jika omzet CV belum mencapai angka Rp4,8 miliar? Jawabannya, Anda dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam menjalankan kewajiban pajak, CV harus memperhatikan sanksi yang berlaku apabila terdapat pelanggaran perpajakan. Oleh karena itu, para pemilik CV perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kewajiban pajak bagi badan usahanya. Memenuhi kewajiban pajak tidak hanya memenuhi tanggung jawab sebagai subjek pajak, namun juga memastikan kelangsungan usaha dalam jangka panjang.


4 Jenis Pajak Badan Usaha CV

pajak cv

Sebagai badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan, CV memiliki beberapa jenis pajak yang harus dipahami. Beberapa di antaranya adalah:

1. PPh Pasal 21

Jenis pajak ini wajib dipotong langsung dari penghasilan karyawan. Seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Jenis pajak ini sangat penting karena membantu memastikan kepatuhan CV dalam membayar pajak yang menjadi tanggung jawabnya.

2. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang yang dikurangi PPh dipotong serta PPh terbayar atau terhutang di luar negeri yang dikreditkan. Pajak ini dapat membantu meringankan beban Wajib Pajak dan harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

3. PPh 28/29

Pajak ini dikenakan jika memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara tersebut. Jenis pajak ini dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh. Sebagai PKP, CV juga harus memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/jasa/nilai penggantian yang dilakukan pada penyerahan terutang PPN.

4. PPN

Untuk CV yang telah diakui sebagai PKP, diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak dan mengumpulkan PPN sebesar 10% dari nilai penjualan barang, jasa atau nilai penggantian yang dikenakan PPN. Pungutan PPN ini berlaku ketika CV melakukan penyerahan yang memerlukan pembayaran PPN.


Perbedaan Pajak UD, CV, dan PT

pajak-cv

Selain UD, ada pun jenis badan usaha lainnya yang juga memiliki kewajiban pajak, yakni CV dan PT. Lalu, apa perbedaan kewajiban pajak di antara ketiganya?

Dilihat dari sisi kualitatif, UD adalah bentuk badan usaha paling sederhana yang ideal bagi Wajib Pajak dengan modal terbatas. Di sisi lain, CV lebih formal dengan adanya NPWP badan, sehingga cocok bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha bersama rekanan. Sedangkan, PT memiliki legalitas hukum yang baik dengan kemudahan memperoleh tambahan modal usaha melalui bursa efek.

Dalam hal kuantitatif, baik UD, CV, maupun PT dapat menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5%. Syarat penggunaannya adalah omzetnya wajib di bawah Rp4,8 miliar. Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final paling lama 7 tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.

Namun, setiap jenis badan usaha tentu memiliki keuntungan dan kerugiannya tersendiri. UD memiliki kemudahan dalam pendiriannya, namun Wajib Pajak harus menggunakan NPWP pribadinya. CV memiliki kemudahan dalam memperoleh modal usaha, tetapi tidak dapat menjual saham di bursa efek. Sedangkan PT memiliki legalitas hukum yang baik dan kemudahan memperoleh tambahan modal usaha, tetapi memiliki pembukuan yang kompleks dan pendiriannya paling sulit.


Contoh Perhitungan Pajak CV

Masih kebingungan dalam menghitung pajak CV Anda? Simak 3 contoh perhitungan berikut ini:

Contoh ACV A memiliki omzet Rp 2 miliar dalam setahun. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, CV A dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet.

Maka, pajak yang harus dibayar oleh CV A adalah Rp 10 juta (0,5% x Rp 2 miliar).
Contoh BCV B memiliki omzet Rp 7 miliar dalam setahun. Karena omzetnya melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh PP No. 23 Tahun 2018, CV B harus menggunakan tarif PPh umum sebesar 25%.

Jika CV B memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5 miliar, maka pajak yang harus dibayar oleh CV B adalah Rp 1,25 miliar (25% x Rp 5 miliar).
Contoh CCV C memiliki omzet Rp 3,5 miliar dalam setahun dan melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, CV C juga harus membayar PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, perhitungan pajak CV C akan melibatkan dua jenis pajak, yaitu PPh dan PPN.

Jika CV C memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 2 miliar, maka pajak yang harus dibayar oleh CV C adalah Rp 15 juta untuk PPh (0,5% x Rp 3,5 miliar) dan Rp 200 juta untuk PPN (10% x Rp 2 miliar). Total pajak yang harus dibayar oleh CV C adalah Rp 215 juta.

Itu dia ulasan lengkap tentang jenis-jenis pajak CV hingga perbedaannya dengan pajak UD dan PT. Berbicara tentang kewajiban laporan pajak, sudah tahu kode KLU Pajak Anda? Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memanfaatkan KLU untuk mendapatkan insentif pajak yang tersedia untuk jenis usaha tertentu. Simak ulasannya di sini!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.