Cara Lengkap Menghitung Gaji Prorate

Linggar Arum
Linggar Arum
September 13, 2021
Cara Lengkap Menghitung Gaji Prorate

Foto dari Unsplash

Prorate, atau sering dikenal sebagai prorata mungkin sudah sering kita gunakan di dunia kerja. Apalagi perusahaan yang banyak melakukan rekrutmen. Karyawan baru yang masuk tidak serentak di bulan pertamanya, tentu perusahaan perlu tahu bagaimana melakukan penghitungan gaji prorate.

Lalu seperti apa perhitungan prorate yang sesuai dengan peraturan pemerintah?

Hal ini sangat penting mengingat perusahaan tidak ingin ada pelanggaran peraturan yang mengakibatkan unit bisnis mendapat sanksi dari otoritas berwenang. Sanksi baik administratif apalagi jika menyangkut ada sanksi berupa denda.

Dalam artikel di bawah ini, kita akan bahas mulai dari pengertian prorate, beberapa studi kasus perhitungan prorate, peraturan terkait hingga simulasi perhitungan prorate.

Simak info di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang perhitungan prorate.

Pengertian Prorate

Sebelum lebih jauh, kita perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian dari prorate.

Prorate atau prorata adalah kata yang diambil dari Bahasa Italia yang memiliki arti proporsional.

Artinya, prorate adalah gaji atau tunjangan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan secara proporsional berdasarkan lama kerjanya. Ketika prorate diberlakukan maka artinya, karyawan ini belum menyelesaikan satu masa kerja.

Untuk gaji misalnya, ketika karyawan masuk di tengah bulan sehingga ketika gajian belum mencapai masa kerja sebulan penuh. Apakah karyawan ini tidak mendapatkan haknya berupa upah? Tentu, ia akan mendapatkan gaji yang sudah menjadi haknya namun perhitungannya bukan menggunakan gaji penuh namun dengan perhitungan gaji prorate.

Oleh karena itu, kemungkinan besar gaji yang diterima tidak sebesar yang tertulis dalam kontrak kerja.

Mengetahui penghitungan gaji prorate akan memudahkan perusahaan untuk melakukan onboarding, misal ada posisi yang sangat mendesak dibutuhkan sehingga tidak memungkinkan untuk menunggu awal bulan.

Regulasi Perhitungan Prorate

Terkait dengan penghitungan prorate, mulai dari elemen-elemennya hingga perhitungannya diatur dalam Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004.

Dalam peraturan ini, ada beberapa elemen yang menentukan perhitungan prorate seperti menghitung upah per jam, lalu jumlah jam kerja baru kemudian menghitung besaran gaji prorate yang diterima.

Menghitung upah per jam

Berdasarkan UU ketenagakerjaan, cara menghitung upah per jam dari karyawan adalah membagi upah sebulan (yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap) dengan 173.

Upah per jam = 1/173 x upah sebulan

Misalnya kita ingin menghitung upah per jam untuk karyawan dengan gaji UMR DKI Jakarta, Rp4.416.186 maka upah per jam dari karyawan tersebut adalah

1/173 x Rp4.416.186 = Rp25.527

Menghitung jumlah jam kerja

Setelah mendapatkan upah per jam langkah berikutnya untuk menghitung besaran prorate adalah dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan tersebut di perusahaan.

Jika perusahaan menggunakan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja, waktu kerja ideal dalam sepekan adalah 40 jam.

Untuk menghitung jumlah kerja karyawan, cara perhitungan berikut ini bisa menjadi acuannya.

Jumlah jam kerja = jumah hari x jumlah jam kerja

Misalnya karyawan ini masuk di tanggal 13 September 2021, maka perhitungannya adalah

14 hari x 8 jam kerja = 112 jam kerja

Menghitung gaji prorate

Langkah terakhir yang perlu dilakukan untuk menghitung gaji prorata adalah dengan menggabungkan angka-angka yang sudah ada di atas.

Perhitungan gaji prorate adalah dengan mengalikan upah per jam dengan total jam kerja karyawan.

Gaji prorate = jumlah jam kerja x upah per jam

Maka dengan mengambil contoh dari karyawan di atas didapatkan perhitungan sebagai berikut

Rp25.527 x 112 = Rp2.859.024

Untuk Apa Saja Prorate Berlaku?

Perhitungan prorate bukan hanya berlaku untuk perhitungan gaji yang sudah disebutkan di atas.

Penghitungan prorate juga bisa berlaku untuk tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam kasus perhitungan prorate THR karyawan, ada banyak karyawan yang masuk ke perusahaan belum mencapai masa kerja setahun ketika pembagian THR dilakukan.

Untuk perhitungan prorate THR, caranya lebih mudah

Prorate THR = jumlah bulan bekerja / 12 x upah sebulan

Jika kita menggunakan kasus pekerja di atas, seorang karyawan dengan upah Rp4.416.186 mulai bekerja pada 13 September 2021 maka THR yang akan didapatkan pada Lebaran 2022 adalah

8/12 x Rp4.416.186 = Rp2.958.844

Glints for Employers adalah partner rekrutmen terpercaya baik untuk startup, maupun perusahaan yang sudah mapan di Asia Tenggara dan Taiwan. Hemat waktu, hemat biaya para ahli dan teknologi kami akan membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik sehingga Anda bisa melakukan rekrutmen lebih cepat dan terjangkau. Temukan berbagai layanan kami dan mulai bangun tim hebat Anda bersama kami sekarang.

Bergabung dengan Komunitas untuk Perusahaan!
Berlangganan newsletter kami untuk menerima semua berita dan penawaran terbaru kami yang dikirimkan langsung ke email Anda.