14,131 views

Cara Melihat KLU Pajak, Cek 99 Kode Golongan Ini

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
April 22, 2023
klu pajak

Sudah tahu kode KLU Pajak Anda? Awas, jangan sampai kode KLU yang Anda daftarkan tak sesuai dengan data sebenarnya.

Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memanfaatkan KLU untuk mendapatkan insentif pajak yang tersedia untuk jenis usaha tertentu. Sebagai contoh, beberapa jenis usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak seperti pengurangan tarif pajak atau pengurangan beban pajak tertentu. Jadi, penting untuk memastikan kebenaran kode KLU Anda.

Lalu, bagaimana cara melihat kode KLU Pajak sesuai dengan golongan pokok dan kategori usaha? Mari simak ulasan yang telah Glints for Employers rangkum berikut ini.


Bagaimana Mengisi Klu Pajak? Simak Pengertiannya

klu pajak

Kode KLU dipergunakan untuk : (a)Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan, (b)Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, (c)Keperluan lainnya.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP321/PJ/2012


KLU Pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak merupakan kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan beberapa kategori. Mulai dari Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. KLU Pajak diisi dengan 5 digit kode yang menunjukkan kategori tersebut.

Dengan adanya KLU Pajak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Sehingga, penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat dan lebih optimal untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Lalu, siapa saja wajib pajak yang penting untuk mengetahui kode KLU Pajak mereka? Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 12/PJ/2022 menguraikan daftar kategori wajib pajak yang dimaksud, antara lain:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara pegawai
  2. Aparatur Sipil Negara
  3. Prajurit TNI dan anggota POLRI
  4. Pegawai BUMN/BUMD
  5. Pegawai swasta
  6. Pensiunan PNS/prajurit TNI/anggota POLRI
  7. Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan

Apakah KLU dan KBLI Sama?

Tahukah Anda, sejak 9 September 2022 lalu wajib pajak dapat menggunakan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai kode KLU. Namun, sudahkah Anda tahu perbedaan mendasar dari keduanya?

Perbedaan antara KLU dan KBLI terletak pada penggunaan dan tujuannya. KLU digunakan oleh DJP untuk kepentingan administrasi perpajakan, sedangkan KBLI digunakan oleh BPS untuk kepentingan statistik ekonomi.

Dengan adanya PER-12/PJ/2022, DJP mengadopsi KBLI sebagai sistem klasifikasi wajib pajak, sehingga KLU yang sebelumnya digunakan tidak lagi berlaku. Adapun daftar golongan wajib pajak yang dapat menggunakan KBLI sebagai KLU, antara lain:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha
  3. Wajib Pajak Badan
  4. Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Struktur Kategori Nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Golongan Pokok:
Kode 01 – Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu(84)
Kode 02 – Kehutanan dan Penebangan Kayu(33)
Kode 03 – Perikanan(42)
Kode 05 – Pertambangan Batu Bara dan Lignit(3)
Kode 06 – Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi(3)
Kode 07 – Pertambangan Bijih Logam(12)
Kode 08 – Pertambangan dan Penggalian Lainnya(19)
Kode 09 – Jasa Pertambangan(2)
Kode 10 – Industri Makanan(88)
Kode 11 – Industri Minuman(6)
Kode 12 – Industri Pengolahan Tembakau(5)
Kode 13 – Industri Tekstil(29)
Kode 14 – Industri Pakaian Jadi(9)
Kode 15 – Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki(12)
Kode 16 – Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya(17)
Kode 17 – Industri Kertas dan Barang dari Kertas(9)
Kode 18 – Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman(5)
Kode 19 – Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi(7)
Kode 20 – Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia(36)
Kode 21 – Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu(4)
Kode 22 – Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik(15)
Kode 23 – Industri Barang Galian Bukan Logam(34)
kode 24 – Industri Logam Dasar(11)
Kode 25 – Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya(22)
Kode 26 – Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik(21)
Kode 27 – Industri Peralatan Listrik(17)
Kode 28 – Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl(35)
Kode 29 – Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer(3)
Kode 30 – Industri Alat Angkutan Lainnya(12)
Kode 31 – Industri Furnitur(5)
Kode 32 – Industri Pengolahan Lainnya(22)
Kode 33 – Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan(17)
Kode 35 – Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin(8)
Kode 36 – Pengadaan Air(3)
Kode 37 – Pengelolaan Limbah(1)
Kode 38 – Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang(8)
Kode 39 – Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya(1)
Kode 41 – Konstruksi Gedung(10)
Kode 42 – konstruksi Bangunan Sipil(23)
Kode 43 – Konstruksi Khusus(28)
Kode 45 – Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor(15)
Kode 46 – Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor(77)
Kode 47 – Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor(182)
Kode 49 – Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa(25)
Kode 50 – Angkutan Air(34)
Kode 51 – Angkutan Udara(13)
Kode 52 – Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan(21)
Kode 53 – Pos dan Kurir(3)
Kode 55 – Penyediaan Akomodasi(14)
Kode 56 – Penyediaan Makanan dan Minuman(12)
Kode 58 – Penerbitan(5)
Kode 59 – Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik(9)
Kode 60 – Penyiaran dan Pemrograman(4)
kode 61 – Telekomunikasi(15)
Kode 62 – Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu(3)
Kode 63 – Kegiatan Jasa Informasi(6)
Kode 64 – Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun(25)
Kode 65 – Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib(7)
Kode 66 – Jasa Penunjang Untuk Jasa Keuangan, Asuransi Dan Dana Pensiun dan Lainnya(19)
Kode 68 – Real Estat(3)
Kode 69 – Jasa Hukum dan Akuntansi(2)
Kode 70 – Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen(4)
Kode 71 – Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis(7)
Kode 72 – Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan(4)
Kode 73 – Periklanan dan Penelitian Pasar(2)
Kode 74 – Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya(6)
Kode 75 – Jasa Dokter Hewan(1)
Kode 77 – Jasa Persewaan(18)
Kode 78 – Jasa Ketenagakerjaan(5)
Kode 79 – Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya(6)
Kode 80 – Jasa Keamanan dan Penyelidikan(3)
Kode 81 – Jasa Untuk Gedung dan Pertamanan(4)
Kode 82 – Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya(8)
Kode 84 – Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib(4)
Kode 85 – Jasa Pendidikan(29)
Kode 86 – Jasa Kesehatan Manusia(12)
Kode 87 – Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti(8)
Kode 88 – Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti(4)
Kode 90 – Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas(6)
Kode 91 – Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya(16)
Kode 92 – Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan(1)
Kode 93 – Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya(40)
Kode 94 – Kegiatan Keanggotaan Organisasi(7)
Kode 95 – Jasa Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga(7)
Kode 96 – Jasa Perorangan Lainnya(14)
Kode 97 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga(1)
Kode 98 – Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri Untuk memenuhi Kebutuhan(2)
Kode 99 – Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya(1)
Kategori:
Kode A – Pertanian, Kehutanan dan Perikanan(159)
Kode B – Pertambangan dan Penggalian(39)
Kode C – Industri Pengolahan(441)
Kode D – Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin(8)
Kode E – Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah(13)
Kode F – Konstruksi(61)
Kode G – Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor(274)
Kode H – Transportasi dan Pergudangan(96)
Kode I – Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum(26)
Kode J – Informasi dan Komunikasi(42)
Kode K – Jasa Keuangan dan Asuransi(51)
Kode L – Real Estat(3)
Kode M – Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis(26)
Kode N – Jas Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya(44)
Kode O – Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib(4)
Kode P – Jasa Pendidikan(29)
Kode Q – Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial(24)
Kode R – Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi(63)
Kode S – Kegiatan Jasa Lainnya(28)
Kode T – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh rumah Tangga yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan(3)
Kode U – Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya(1)

Bagaimana Cara Melihat Nomor Kode KLU Pajak?

KLU Pajak umumnya ditemukan oleh wajib pajak dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, kode KLU Pajak juga dapat ditemukan pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib pajak.

Jika sudah mencatat kode KLU yang sesuai dengan kategori usaha Anda, jangan lupa untuk mencatatnya untuk kebutuhan perpajakan Anda kedepannya.


Bagaimana Memperbaiki KLU yang Tidak Sesuai Jenis Usaha?

klu pajak

Dalam praktiknya, penggunaan KLU Pajak memang sangat membantu bagi wajib pajak dalam memahami jenis usaha serta kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Namun, wajib pajak juga harus memastikan bahwa KLU Pajak-nya sudah tepat dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

Namun, bagaimana jika ternyata terjadi kesalahan pendaftaran kode KLU Pajak?

Salah satu cara untuk memperbaiki KLU yang tidak sesuai dengan jenis usaha adalah dengan mengajukan perubahan identitas saat pelaporan SPT Tahunan. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menunjukkan jenis usaha yang dijalankan.

Setelah proses perubahan selesai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengelola data wajib pajak akan menyelesaikan perbaruan data KLU Anda. Namun, Anda harus memperhatikan sanksi yang mungkin akan diberikan oleh DJP jika terjadi kesalahan dalam pelaporan.


Itu dia ulasan lengkap tentang langkah-langkah melihat kode Berbicara tentang sistem layanan pajak di Indonesia, adapun istilah yang disebut “tunjangan jabatan PPh 21” yang wajib perusahaan pahami untuk kebutuhan laporan pajak. Simak ulasannya di sini!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.