Jenis-jenis pajak menyumbang kontribusi yang krusial dalam penerimaan negara.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada awal Januari lalu, Menteri Keuangan menyebut realisasi pendapatan tumbuh 30,6% di tahun 2022 lalu sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik.
Dari total realisasi tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022.
Sebagai wajib pajak, kita juga harus memahami jenis-jenis pajak yang dibayarkan. Hal ini tentu akan memudahkan kita untuk melakukan pembayaran, pengawasan maupun menghindari kemungkinan denda apabila terlambat.
Saat ini penerimaan pajak merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kementerian keuangan dan diawasi oleh langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPK.
Untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan, otoritas pemerintah mengeluarkan kartu NPWP.
Bagi Anda yang ingin membuat NPWP, melakukan pembayaran pajak maupun melaporkan pajak yang telah dibayarkan pemerintah sudah memfasilitasi, baik dari daring maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk memahami lebih lanjut jenis-jenis pajak yang kita bayarkan di Indonesia, Anda dapat menyimak artikel berikut ini.
Table of Contents
ToggleMenurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Soemitro (2011) mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dipungut mendapat jasa (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sementara menurut Mardiasmo (2016), pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.
Dari beberapa pengertian di atas, ada beberapa poin yang dapat digarisbawahi:
Jenis pajak yang satu ini tentu sudah sangat akrab Anda dengar. Setiap bulan, Anda mungkin menemukannya dalam slip gaji yang Anda dapatkan.
PPh merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan yang dikenakan PPh beragam mulai dari gaji, keuntungan usaha maupun dana pensiun yang diterima. Detail pengaturan PPh dan PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016.
Ada 3 metode perhitungan PPh, nett, gross dan gross up. Hal ini umumnya didiskusikan dan disepakati melalui perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Umumnya, pembayaran PPh karyawan sudah otomatis dipotong atau ditanggung oleh perusahaan. Namun, kewajiban pelaporan setoran pajak tetap menjadi tanggungan karyawan.
Untuk proses pelaporan sendiri, dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau bisa juga datang langsung ke KPP.
Besaran PPh berlaku progresif, mulai dari 5%-35%.
Jenis pajak berikutnya yang perlu Anda kenal adalah PPN. Ini juga jenis pajak yang sering kali kita temui.
Umumnya kita melihat di struk belanja pasca melakukan pembelian karena PPN adalah adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.
Umumnya wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun mengapa konsumen yang dibebankan atas PPN?
Hal ini karena pengusaha hanya penyetor pajak yang dikumpulkan dari konsumen. Oleh karena itu, kita sering melihat beban PPN dalam struk pembelian yang kita lakukan.
Besar PPN adalah 11%, mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu.
Beberapa kriteria barang mewah yang diwajibkan membayar PPnBM:
Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Meterai merupakan jenis pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen penting sesuai dengan ketentuan.
Beberapa dokumen yang membutuhkan bea meterai adalah akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan lain-lain.
Saat ini dengan makin berkembangnya kanal berbagi informasi, pemerintah memfasilitasi dengan e-meterai untuk dokumen elektronik, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Per 1 Januari 2021 lalu, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yaitu senilai Rp10.000 per lembar.
Seperti yang telah tersirat dari namanya, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, ruko, dan bangunan lain beserta tanahnya.
Pajak ini merupakan biaya yang harus disetorkan atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.
PBB sendiri dibagi menjadi dua sektor yaitu PBB sektor P2 berupa PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Kedua adalah PBB sektor P3 berupa bangunan perhutanan, pertambangan dan perkebunan yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk tarif PBB, umumnya perhitungan dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditagihkan kepada wajib pajak setahun sekali.
Bukan hanya untuk pemerintah pusat, pajak juga merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah daerah.
Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam pajak provinsi adalah:
Selain itu juga ada jenis-jenis pajak yang pengelolaannya menjadi domain pemerintah kota atau kabupaten seperti:
Bagaimana dengan daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota seperti DKI Jakarta?
Untuk daerah yang khusus seperti ini, pajak yang berlaku adalah pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan mengetahui jenis-jenis pajak, harapannya kita semakin sadar dengan kewajiban sebagai wajib pajak.
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Setelah mempelajari tentang jenis-jenis pajak, kami merekomendasikan Anda untuk membaca terkait perubahan format NPWP melalui tautan di bawah ini.