Ketentuan NPWP Terbaru, Begini Formatnya!

Berlakunya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) juga berpengaruh pada format kartu NPWP terbaru.
Bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi kita, para wajib pajak? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.
Isi Artikel
ToggleSebelum membahas lebih jauh seperti apa kartu NPWP terbaru, untuk Anda yang belum memiliki dan mengenal NPWP mari kita memahami pengertian NPWP terlebih dahulu.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak sebagai tanda identitas wajib pajak ketika melakukan hak dan kewajiban perpajakan domestiknya.
NPWP menjadi tanda pengenal wajib pajak, bukan hanya untuk perorangan namun juga badan usaha. Identitas ini digunakan setiap kali kita ingin membayar maupun melaporkan pajak.
Namun demikian, sering kali NPWP juga menjadi salah satu syarat administratif ketika kita ingin mengurus keperluan kependudukan maupun keuangan seperti mengajukan pinjaman, pembelian produk investasi, membuka rekening, membuat paspor dan lain-lain.
Sebagai identitas, NPWP unik dimiliki oleh setiap warna negara yang telah berstatus sebagai wajib pajak.
Di bagian pertama tadi, kita sudah mendiskusikan fungsi NPWP sebagai identitas wajib pajak. Selanjutnya, kita akan melihat fungsi-fungsi lain dari NPWP ini karena fungsinya tidak hanya terbatas sebagai identitas wajib pajak saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi.
Lebih lanjut, format baru NPWP ini kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 3 format kartu NPWP terbaru. Format baru NPWP ini sudah mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.
Namun demikian, untuk penerapan integrasi identitas ini masih dalam masa penyesuaian. Hingga tanggal 31 Desember 2023 nanti, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas salah satunya untuk masuk ke situs pajak.go.id.
“Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 setelah Coretax beroperasi. Artinya, dapat diterapkan secara menyeluruh baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administratif lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya.
Jika Anda masih menggunakan format NPWP yang lama dan ingin melakukan pemadanan data sehingga mendapatkan format kartu NPWP terbaru, cara di bawah ini dapat Anda terapkan.
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Anda juga dapat mempelajari perhitungan pajak orang pribadi melalui tautan di bawah ini.