1,097 views

Ketentuan NPWP Terbaru, Begini Formatnya!

Linggar
Linggar
April 19, 2023
format npwp terbaru

Berlakunya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) juga berpengaruh pada format kartu NPWP terbaru. 

Bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi kita, para wajib pajak? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya. 

Pengertian NPWP

Sebelum membahas lebih jauh seperti apa kartu NPWP terbaru, untuk Anda yang belum memiliki dan mengenal NPWP mari kita memahami pengertian NPWP terlebih dahulu. 

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak sebagai tanda identitas wajib pajak ketika melakukan hak dan kewajiban perpajakan domestiknya. 

NPWP menjadi tanda pengenal wajib pajak, bukan hanya untuk perorangan namun juga badan usaha. Identitas ini digunakan setiap kali kita ingin membayar maupun melaporkan pajak. 

Namun demikian, sering kali NPWP juga menjadi salah satu syarat administratif ketika kita ingin mengurus keperluan kependudukan maupun keuangan seperti mengajukan pinjaman, pembelian produk investasi, membuka rekening, membuat paspor dan lain-lain. 

Sebagai identitas, NPWP unik dimiliki oleh setiap warna negara yang telah berstatus sebagai wajib pajak

Fungsi NPWP bagi wajib pajak

Di bagian pertama tadi, kita sudah mendiskusikan fungsi NPWP sebagai identitas wajib pajak. Selanjutnya, kita akan melihat fungsi-fungsi lain dari NPWP ini karena fungsinya tidak hanya terbatas sebagai identitas wajib pajak saja. 

  • Dapat mengurangi beban pajak, seperti yang sudah disinggung sebelumnya wajib pajak tanpa NPWP berkewajiban membayar 20% lebih mahal.
  • Kepemilikan NPWP memudahkan untuk pengajuan restitus atau kelebihan bayar pajak
  • NPWP juga memudahkan kita dalam urusan administratif kependudukan dan keuangan seperti pembuatan rekening bank, berinvestasi maupun pengajuan pinjaman. 

Format kartu NPWP terbaru

pembaruan data untuk format kartu npwp terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi. 

Lebih lanjut, format baru NPWP ini kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. 

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 3 format kartu NPWP terbaru. Format baru NPWP ini sudah mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022 lalu. 

  1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Dalam hal ini yang dimaksud penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
  3. Sementara itu, untuk wajib pajak cabang dapat menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Namun demikian, untuk penerapan integrasi identitas ini masih dalam masa penyesuaian. Hingga tanggal 31 Desember 2023 nanti, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas salah satunya untuk masuk ke situs pajak.go.id. 

“Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 setelah Coretax beroperasi. Artinya, dapat diterapkan secara menyeluruh baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administratif lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya. 

Cara pemadanan NIK dan NPWP

nik_format_terbaru_npwp

Jika Anda masih menggunakan format NPWP yang lama dan ingin melakukan pemadanan data sehingga mendapatkan format kartu NPWP terbaru, cara di bawah ini dapat Anda terapkan. 

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP

  1. Masuk / login ke laman DJP online
  2. Masukan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tersedia
  3. Setelah masuk, pilih ‘Profil’
  4. Dari halaman ‘Profil’, Anda akan melihat status validasi utama ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’
  5. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa data yang ada belum diperbaharui 
  6. Lalu pada halaman menu ‘Profil’ pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP16
  7. Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut lalu klik ‘Validasi’
  8. Setelah itu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan mencocokan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  9. Apabila data valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data yang telah divalidasi
  10. Klik ‘OK’ setelah proses validasi selesai
  11. Lalu, Anda juga dapat mengubah data pendukung lain dengan menekan tombol ‘Ubah Profil’
  12. Lanjutkan dengan melengkapi data KLU dan anggota keluarga
  13. Jika proses validasi sudah selesai maka dapat menggunakan NIK untuk login ke halaman DJP Online. 

Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Anda juga dapat mempelajari perhitungan pajak orang pribadi melalui tautan di bawah ini.

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.