Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan dengan Skema Iuran Baru

Bagaimana contoh perhitungan BPJS Kesehatan karyawan terbaru? Apa yang berbeda dari perhitungan lama?
Sebelum menghitung, perlu diketahui lebih dulu perubahan aturan pemerintah mengenai iuran baru BPJS Kesehatan. Dalam dua tahun terakhir, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) telah mengalami tiga kali revisi seperti berikut ini.
Kelas kepesertaan BPJS Kesehatan | Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 | PP No 75 Tahun 2019 | PP No 64 Tahun 2020 |
Kelas I | Rp80.000 | Rp160.000 | Rp150.000 |
Kelas II | Rp51.000 | Rp110.000 | Rp100.000 |
Kelas III | Rp25.500 | Rp42.000 | Rp42.000 |
Sementara itu, aturan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) mengalami perubahan batas upah tertinggi, yang memengaruhi perhitungan iuran BPJS maksimal karyawan. Tabel di bawah ini menggambarkan perubahan tersebut.
Dasar hitung iuran BPJS | Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 | PP No 19 Tahun 2016 | PP No 64 Tahun 2020 |
Batas upah tertinggi | 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)/K1 (status kawin, dengan 1 orang anak) | Rp8.000.000 | Rp12.000.000 |
Dalam PP No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000, sedangkan batas terendah adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).Ketentuan perhitungannya sebagai berikut:
Isi Artikel
ToggleContoh 1. Karyawan A memiliki gaji Rp 10.000.000, menikah dan memiliki 3 anak.
Iuran BPJS ditanggung perusahaan | 4% x Rp10.000.000 | Rp400.000 |
Iuran BPJS dipotong dari gaji | 1% x Rp10.000.000 | Rp100.000 |
Iuran BPJS yang disetor | 5% x Rp10.000.000 | Rp500.000 |
Jika menggunakan aturan lama iuran BPJS yang disetor adalah Rp400.000, yakni 5% dari Rp8.000.000 (batas upah tertinggi).
Contoh 2. Karyawan B memiliki gaji Rp15.000.000, menikah dan memiliki 4 anak. Batas upah tertinggi Rp12.000.000, dan ada tambahan potongan gaji 1% untuk anak ke-4.
Iuran BPJS ditanggung perusahaan | 4% x Rp12.000.000 | Rp480.000 |
Iuran BPJS dipotong dari gaji | 2% x Rp12.000.000 | Rp240.000 |
Iuran BPJS yang disetor | 6% x Rp12.000.000 | Rp720.000 |
Bagi perusahaan, dampak perubahan aturan batas upah tertinggi adalah naiknya iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan, dari maksimal Rp 320.000 (4% dari Rp 8.000.000) menjadi maksimal Rp 480.000 (4% dari Rp 12.000.000).
Menurut riset Lifepal, angka kenaikan biaya kesehatan di Indonesia setiap tahun berkisar 10-11%, sementara kenaikan gaji bersih pekerja formal rata-rata hanya 4% setahun, atau sedikit di atas angka inflasi di kisaran 3%. Ini membuat asuransi atau jaminan kesehatan menjadi kebutuhan setiap karyawan.
Karena itu, menawarkan BPJS Kesehatan untuk menarik karyawan baru merupakan salah satu cara tepat. Selain itu, Anda juga perlu kanal yang tepat untuk job posting iklan lowongan kerja, misalnya di job portal Glints.
Glints adalah marketplace di Asia yang mempertemukan perusahaan dan para pencari kerja yang didominasi milenial dan Gen Z. Memasang iklan lowongan kerja di sini gratis dan tanpa batas, sehingga membantu Anda mengurangi biaya rekrutmen.
Jika Anda membutuhkan proses yang lebih efisien, TalentHunt bisa Anda andalkan. Platform rekrutmen ini membantu menemukan top talent terbaik untuk peran di perusahaan Anda melalui proses seleksi dan penilaian kandidat yang cepat dan akurat.
TalentHunt menggabungkan proses penyaringan berbasis AI, tim rekruter berdedikasi, dan lebih dari 130.000 top talent di database yang telah dikurasi. Cukup menunggu maksimal 3 minggu untuk mendapatkan rekomendasi kandidat dari kami untuk Anda wawancara.
TalentHunt adalah rekrutmen bergaransi yang menjamin Anda bebas dari kesalahan merekrut. Kami akan mengganti kandidat Anda gratis apabila dalam 90 hari pertama mereka tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan.
TalentHunt telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan terkemuka dalam merekrut dan membangun tim di organisasi mereka. Klik https://talenthunt.glints.id untuk mencoba layanan ini.
(Penulis: Ari Susanto)