15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja

©️ Unsplash

Sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan terhadap karyawan mereka. PHK harus didasari alasan kuat dan sah, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Bab IV Ketenagakerjaan, poin 42 tentang penyisipan Pasal 154A ke dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Ada 15 alasan PHK karyawan yang diperbolehkan oleh UU, yaitu ketika perusahaan melakukan hal-hal berikut ini.

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;
  2. Efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak, karena mengalami kerugian;
  3. Mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
  4. Adanya force majeure; 
  5. Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Pekerja mengajukan permohonan PHK dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berikut:
    1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja
    2. membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    3. tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih
    4. memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
    5. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja;
  8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan poin 7 dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
  9. Saat pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  10. Pekerja mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  11. Saat pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
  12. Pekerja tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  13. Saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan;
  14. Pekerja memasuki usia pensiun;
  15. Saat pekerja meninggal dunia.

Mengapa alasan PHK penting hingga diatur dalam UU? 

Alasan PHK harus jelas dan disertai bukti yang kuat. Misalnya, perusahaan yang mengalami kerugian harus dapat menunjukkan laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir. 

Alasan PHK berkaitan dengan aturan faktor kali besaran pesangon yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan bersangkutan. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ini ketentuan faktor kali pesangon berdasarkan alasan PHK menurut PP No 35 Tahun 2021 yang dirangkum dalam tabel.

Faktor kali pesangon

Alasan PHK

0,5 kali
  • Pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan perubahan syarat kerja, dan pekerja tidak bersedia bekerja;
  • Efisiensi karena mengalami kerugian;
  • Tutup akibat kerugian terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus;
  • Adanya force majeure;
  • Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian;
  • Perusahaan pailit;
  • Pekerja melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
0,75 kali
  • Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
1 kali
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  • Pengambilalihan perusahaan;
  • Efisiensi untuk mencegah kerugian;
  • Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian;
  • Dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian;
  • Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja yang disebutkan pada poin 7.
1,75 kali
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
2 kali
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja melebihi 12 bulan;
  • Ketika pekerja meninggal dunia.

Lalu, apakah kinerja karyawan yang buruk bisa menjadi alasan PHK?

Selama hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka bisa menjadi alasan PHK. Poin 11 di atas menyebutkan alasan PHK karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi peringatan 3 kali berturut-turut.

Namun, jika kinerja buruk bukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka karyawan tidak bisa di-PHK karena alasan tersebut.

Kinerja buruk dapat dicegah dengan proses rekrutmen yang efektif untuk menghasilkan kandidat yang berkualitas tinggi. Jika tidak memiliki sumber daya perekrutan yang memadai, Anda bisa memercayakan rekrutmen pada headhunter tepercaya Glints TalentHunt.

TalentHunt membantu perusahaan menemukan talenta terbaik secara efisien. Layanan perekrutan ini telah digunakan lebih dari 30.000 perusahaan dengan tingkat kepuasan 8/10. 

Platform rekrutmen TalentHunt menyediakan akses ke database kandidat berkualitas, yakni lebih dari 130.000 top talent dengan berbagai pengalaman dan keterampilan yang telah dikurasi. Tim spesialis kami menggunakan teknologi rekrutmen berbasis AI yang cepat dan bebas bias untuk menyeleksi kandidat sesuai job description dan kriteria peran yang Anda inginkan. Proses rekrutmen ini hanya butuh waktu 2 minggu.

Di https://talenthunt.glints.id, Anda bisa mulai merekrut tanpa biaya di depan. Anda tidak membayar biaya rekrutmen sampai Anda berhasil merekrut dan mempekerjakan kandidat yang Anda inginkan. 

Untuk memastikan Anda benar-benar mempekerjakan orang yang tepat di tempat yang tepat, TalentHunt memberi bergaransi 90 hari. Anda akan mendapat penggantian kandidat gratis apabila kinerja karyawan baru yang kami rekomendasikan tidak memuaskan.

(Penulis: Khairina)

Anggita Dwinda

Recent Posts

Peran AI di Dunia Kerja Semakin Disorot: Mulai dari Microsoft hingga Apple Dorong Keterampilan GenAI bagi Talenta

Adopsi teknologi Kecerdasan Buatan Generatif (GenAI) kian berkembang dan telah mengubah lanskap dunia kerja. Hasil…

4 days ago

Merekrut Kandidat Level Senior & Eksekutif, Butuhkan Strategi Berbeda?

Menurut studi Deloitte dan The Manufacturing Institute, menemukan talenta berkualitas dengan keterampilan yang tepat kini…

4 days ago

Panduan Menyusun Struktur Kompensasi Talenta Senior hingga Eksekutif yang Kompetitif 2024

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, struktur kompensasi menjadi salah satu pilar utama dalam menarik,…

4 days ago

Membangun Employer Branding: Strategi Menarik Kandidat Senior Level di Industri Finance

Menarik kandidat untuk level senior, manajer bahkan eksekutif selalu menjadi tantangan di semua industri, termasuk…

4 days ago

Tren Inflasi Jabatan untuk Menarik Talenta, Strategi yang Efektif?

Titel pekerjaan atau job title berperan penting dalam strategi menarik maupun mempertahankan talenta. Saat ini,…

1 week ago

Tren Utama Industri Retail dan FMCG di Tahun 2024

Ekonom memperkirakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bagi perusahaan produk…

2 weeks ago