Sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan terhadap karyawan mereka. PHK harus…
UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengamanatkan setiap perusahaan untuk sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sebabnya, aturan…
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tidak hanya merevisi pasal-pasal tentang pekerja asing di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun…
Wabah virus corona yang menyebar ke Indonesia memberikan dampak negatif bagi perekonomian dan operasional bisnis berbagai sektor industri. Tidak hanya…