Sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan terhadap karyawan mereka. PHK harus…
UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengamanatkan setiap perusahaan untuk sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sebabnya, aturan…