Categories: Uncategorized

Surat Perjanjian Kerja: Isi, Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Dalam proses rekrutmen, surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini berperan penting untuk menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Di artikel ini, Glints akan membahas mengenai pengertian surat perjanjian kerja, dasar hukum, komponen, jenis, contoh, dan sanksi pelanggarannya. Mari kita simak selengkapnya! 

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14, surat perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Surat ini ditandatangani dan disetujui oleh pemberi kerja dan pekerja. 

Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 

Fungsi Surat Perjanjian Kerja

Dari penjelasan UU di atas, fungsi surat perjanjian ini adalah sebagai berikut.

  • Memastikan karyawan mengerti tanggung jawab pekerjaan, tugas yang harus dilaksanakan, dan peraturan perusahaan. Mereka akan bekerja berdasarkan ekspektasi-ekspektasi tersebut
  • Bentuk pertanggungjawaban pemberi kerja untuk memberi kompensasi yang adil kepada karyawannya dan memberikan perlindungan dan hak kerja menurut undang-undang
  • Melindungi pemberi kerja dan pekerja dari perselisihan atau risiko hukum karena perjanjian kerja diatur secara resmi berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Membantu memberikan langkah-langkah penyelesaian sesuai aturan hukum bila terjadi masalah legal atau perselisihan.

Instrumen Hukum Pengatur Surat Perjanjian Kerja

Dalam sistem hukum Indonesia, surat perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut penjelasannya: 

1. Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Disebutkan dalam BAB IX UU Ketenagakerjaan Pasal 54, surat perjanjian kerja harus memuat: 

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa ketentuan besarnya upah, cara pembayaran, serta syarat kerja yang berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja harus dibuat minimal rangkap dua, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menyimpan satu perjanjian kerja. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Selain UU Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Isi PP No. 35 Tahun 2021 mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian kerja, antara lain: 

  • Periode kerja, sifat pekerjaan, upah kerja, batas waktu perpanjangan, dan komponen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan pada pekerja alih daya (outsourcing).
  • Peraturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu lembur, dan ketentuan upah bagi karyawan yang melakukan lembur.
  • Tata cara, upah pesangon, dan uang penghargaan masa kerja bagi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dijelaskan pada Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit harus memuat komponen di bawah ini: 

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
  • Tanda tangan para pihak yang terlibat dalam PKWT.

Komponen Surat Perjanjian Kerja

Sebagai pemberi kerja, Anda perlu mengetahui apa saja unsur yang terdapat pada surat perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, apa saja komponen yang perlu ada di dokumen perjanjian kerja?

1. Posisi dan Tanggung Jawab Pekerjaan

Cantumkan posisi atau jabatan, sekaligus rincian tanggung jawab pekerjaan mereka. 

Hal ini penting agar pekerja tahu apa saja kewajiban yang harus mereka tuntaskan selama bekerja di perusahaan Anda. 

2. Upah dan Kompensasi Lain

Dokumen perjanjian ini harus menuliskan dengan spesifik upah yang akan didapatkan oleh pekerja, tanggal waktu upah dibayarkan, dan dengan cara apa upah tersebut akan diberikan. 

Selain upah, rincikan juga kompensasi lain yang menjadi hak pekerja, seperti bonus, tunjangan, asuransi kesehatan, fasilitas, jumlah cuti tahunan, dan lainnya. 

3. Jangka Waktu Perjanjian Kerja

Ketentuan jangka waktu dalam dokumen perjanjian kerja menentukan durasi hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Durasi waktu ini harus dicantumkan untuk menjaga kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam hubungan kerja. 

Anda perlu menuliskan tanggal mulai dan akhir kontrak, durasi kontrak, syarat dan prosedur perpanjangan kontrak, ketentuan PHK, dan kompensasi untuk pekerja bila terjadi PHK. 

4. Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian perselisihan juga menjadi komponen yang penting. Bagian ini berisi apa saja hal yang termasuk ke dalam pelanggaran dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pelanggar. 

Anda bisa mengecek poin-poin tersebut bila terjadi perselisihan atau pelanggaran oleh pekerja atau pemberi pekerjaan. 

5. Rahasia Perusahaan

Anda dapat menambahkan apa saja properti intelektual dan informasi penting perusahaan yang harus dijaga oleh karyawan.  

Beberapa perusahaan juga tidak mengizinkan mantan karyawan bekerja di kompetitor selama periode waktu tertentu setelah ia berhenti bekerja. 

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Terdapat beberapa jenis surat perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu dan ketentuan kerja. Ini dia perbedaan jenis-jenis dokumen perjanjian kerja yang perlu Anda ketahui: 

1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dijelaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021, PKWT adalah kontrak kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. 

PKWT dibuat berdasarkan pekerjaan tertentu, yakni pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak butuh waktu terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk yang masih dalam tahap percobaan. 

Dapat disimpulkan, PKWT dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara. PKWT tidak mensyaratkan adanya probation atau percobaan kerja. 

2. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Meski singkatannya mirip, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berbeda dengan PKWT. 

PKWTT merupakan surat perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerja dengan surat PKWTT disebut karyawan tetap. 

Dalam PKWTT tidak ada jangka waktu tertentu dan terus berlaku selama tidak ada pemutusan kontrak.

Pekerja dengan PKWTT dapat mengakhiri masa kerja saat resign, pensiun, atau meninggal dunia. 

3. Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KEPMEN No. 100 Tahun 2004) memberikan rincian mengenai perjanjian kerja bagi pekerja harian lepas. 

Dijelaskan bahwa pekerja harian lepas ditugaskan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Pemberian upah diberikan berdasarkan kehadiran pekerja.

Pekerja harian lepas hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Bila pekerja melebihi waktu tersebut atau sudah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka dokumen pekerja harian lepas harus diubah menjadi PKWTT. 

Isi surat perjanjian pekerja harian lepas tidak jauh berbeda dengan PKWTT dan PKWT, di antaranya: 

  • Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  • Nama dan alamat pekerja/buruh.
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Besarnya upah dan imbalan lainnya.

4. Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Selanjutnya, ada surat perjanjian pekerja paruh waktu alias part time. Pekerja full time umumnya bekerja selama 40 jam dalam seminggu, sedangkan pekerja part time bekerja kurang dari 7 jam sehari atau kurang dari 35 jam seminggu. 

Pemberian upah bagi pekerja part time juga sudah diatur secara spesifik dalam RPP Pengupahan. 

Oleh sebab itu, saat Anda membuat dokumen perjanjian kerja untuk karyawan paruh waktu, pastikan Anda mencantumkan durasi pekerjaan dan skema pemberian upah serinci mungkin. 

5. Surat Perjanjian Kerja Magang

Selayaknya karyawan, peserta magang juga mendapatkan surat perjanjian yang berisi tanggung jawab pekerjaan, lama waktu bekerja, dan sistem pembayaran upah. 

Perjanjian kerja magang bertujuan untuk memberikan kesempatan pengembangan keterampilan dan pengalaman kerja bagi peserta magang. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 (Permenaker  No. 6 Tahun 2020), pekerja magang berhak mendapatkan bimbingan dari instruktur, uang saku, dan sertifikat atau surat keterangan telah menyelesaikan program magang. Uang saku pekerja magang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Setelah memahami berbagai jenis surat perjanjian kerja, sekarang saatnya kita melihat contoh-contoh dokumen perjanjian kerja:

1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

2. Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas

4. Contoh Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

5. Contoh Surat Perjanjian Kerja Magang

Sanksi Pelanggaran Surat Perjanjian Kerja

Bila pekerja dan pemberi kerja melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kerja, maka akan ada sanksi yang harus diberlakukan. Berikut beberapa contoh pelanggaran kerja dan sanksinya: 

1. Mengakhiri Hubungan Kerja Sebelum Waktunya

Dokumen perjanjian kerja di luar PKWTT menuliskan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya pekerjaan. 

Bila pemberi kerja atau pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya tanpa keterangan yang jelas, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi pada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

2. Terlambat Bekerja

Di kontrak kerja juga tertulis peraturan jam masuk perusahaan. Anda bisa memberlakukan konsekuensi berupa denda bila karyawan terlambat masuk kerja. 

Jumlah denda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Peraturan ini juga harus sudah disepakati dan diketahui oleh karyawan.

Pada Pasal 63 RPP Pengupahan, perusahaan juga bisa memberlakukan pemotongan upah pada karyawan untuk pembayaran denda. 

3. Membocorkan Rahasia Perusahaan

Di dalam surat perjanjian kerja, Anda menyertakan apa saja data atau properti intelektual perusahaan yang harus dijaga kerahasiaannya.

Dijelaskan pada Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, bila pekerja membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan, mereka bisa mendapatkan sanksi berupa PHK karena hal itu termasuk ke dalam pelanggaran berat. 

4. Pekerja Melakukan Pelanggaran Hukum

PHK juga bisa diberlakukan bagi karyawan yang melakukan penipuan atau pencurian aset milik perusahaan, pemalsuan dokumen yang merugikan perusahaan, kekerasan, bullying, tindakan asusila, mabuk, dan menggunakan obat-obatan terlarang. 

Bila karyawan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, yang masing-masing berlaku paling lama 6 bulan, perusahaan bisa melakukan PHK pada karyawan. 

5. Perusahaan Melakukan Pelanggaran Perjanjian

PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan permohonan PHK bisa diajukan oleh pekerja bila perusahaan melakukan pelanggaran perjanjian atau tidak memenuhi hak pekerja. Hal tersebut meliputi: 

  • Perusahaan menganiaya, menghina, atau mengancam pekerja.
  • Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
  • Tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meski perusahaan membayar upah tepat waktu setelahnya.
  • Tidak melaksanakan kewajiban yang sudah dijanjikan pada pekerja.
  • Memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian.
  • Memberi pekerjaan yang membahayakan nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, sedangkan pekerjaan tersebut tidak tercantum pada perjanjian kerja.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan dalam surat perjanjian kerja, kita dapat menjaga keharmonisan hubungan kerja. 

Hal ini juga memperkuat kepercayaan antara perusahaan dan pekerja, sekaligus menghindari potensi konflik. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan detail dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Nah, sebelum membuat surat perjanjian kerja, carilah kandidat terbaik di Glints! Anda bisa dapat akses ke jutaan kandidat berkualitas di Glints yang siap ditempatkan di perusahaan Anda. Yuk, mulai sekarang!

Intan Aprilia

Recent Posts

Mitos “Kandidat Sempurna”: Bagaimana Proses Rekrutmen yang Terlalu Lama Bisa Merugikan Perusahaan

Banyak perusahaan masih terjebak dalam mitos "kandidat sempurna". Mereka yakin dengan menunggu cukup lama, kandidat…

1 year ago

Kerja Sama Glints dan vOffice, Penuhi Kebutuhan Rekrutmen dan Ruang Kerja yang Fleksibel

Pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, Glints & vOffice baru saja menandatangani kerja sama.…

1 year ago

Cepat & Tepat: Kunci Sukses Rekrut Kandidat selama Ramadan

Temuan Utama Kandidat paling aktif cari kerja pada 2 minggu sebelum Ramadan. Ini waktu terbaik…

1 year ago

PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias…

1 year ago

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku…

1 year ago

Human Capital: Arti, Contoh, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya

Human capital atau modal manusia adalah metode untuk menarik dan mempertahankan karyawan terbaik dengan cara…

1 year ago