5,413 views

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
April 16, 2021
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

©️ Unsplash

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengamanatkan setiap perusahaan untuk sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sebabnya, aturan pemerintah tentang mekanisme PHK karyawan lebih rumit ketimbang mekanisme mempekerjakan karyawan.

Mekanisme PHK diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, Bab V Bagian Kesatu tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja. 

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh perusahaan yang akan melakukan PHK karyawan:

Memastikan alasan PHK sah secara hukum

Perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sembarangan tanpa alasan yang jelas. PHK hanya dapat dilakukan dengan 15 alasan yang sah secara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 maupun PP No 35 Tahun 2021, antara lain efisiensi, pailit, perusahaan tutup, dan force majeure.

Sementara itu, terdapat 10 alasan yang membuat PHK tidak sah secara hukum. Ini ditegaskan dalam UU Cipta Kerja, Bab IV poin 40 tentang perubahan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan:

  1. Tidak dapat bekerja karena sakit menurut keterangan dokter, selama tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi
  6. Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan karyawan lain di satu perusahaan
  7. Mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib karena melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

PHK yang dilakukan karena alasan di atas otomatis batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan karyawan kembali.

Memberikan surat pemberitahuan 

Sebelum PHK, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja secara tertulis kepada karyawan bersangkutan dan/atau serikat pekerja apabila karyawan merupakan anggota serikat pekerja di perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 37 PP No 35 Tahun 2021, surat pemberitahuan diberikan secara sah dan patuh paling lambat 14 hari sebelum PHK dilakukan.

Apabila PHK dilakukan terhadap karyawan dalam masa percobaan kerja (probation), maka surat pemberitahuan diberikan paling lambat 7 hari sebelum PHK.

Melaporkan PHK ke Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan

Apabila karyawan telah menerima surat pemberitahuan dan tidak menolak pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. 

  • Melakukan perundingan bipartit 

Apabila karyawan telah menerima surat pemberitahuan namun menyatakan menolak PHK, maka karyawan harus membuat dan menyerahkan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari setelah mereka menerima surat pemberitahuan PHK. Selanjutnya, perbedaan pendapat mengenai PHK antara pengusaha dan karyawan diselesaikan melalui perundingan dua pihak atau bipartit antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja.

  • Melakukan perundingan tripartit

Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian PHK dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan. 

Menurut UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perundingan bipartit gagal, maka dilakukan perundingan tripartit yang melibatkan perwakilan dari Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan. Perundingan atau musyawarah dilakukan dengan mediasi atau konsiliasi untuk menemukan kesepakatan.

  • Mengajukan perselisihan PHK ke pengadilan hubungan industrial

Apabila perundingan tripartit gagal mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir adalah pengajuan perselisihan PHK ke lembaga hukum atau pengadilan hubungan industrial (PHI). Hasilnya bergantung pada putusan hakim.

  • Membayar pesangon

Pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK. Ketentuan mengenai besaran kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pesangon yang diterima karyawan ditentukan oleh masa kerja serta alasan PHK.

Perhatikan proses rekrutmen untuk hindari PHK karena kinerja rendah

Pada prinsipnya, prosedur PHK mesti melalui perundingan terlebih dahulu antara pengusaha dan karyawan.

Di luar itu, ada satu jenis PHK yang mudah, yaitu PHK dalam masa percobaan. Pengusaha dapat memberhentikan karyawan karena kinerja mereka tidak memuaskan dalam percobaan tiga bulan pertama. PHK ini dapat dilakukan sepihak oleh pengusaha dan karyawan tidak berhak mendapat pesangon.

Meski demikian, PHK karena kinerja rendah dalam masa percobaan juga merugikan pengusaha karena harus merekrut ulang dan mengeluarkan biaya dua kali. Glints TalentHunt dapat membantu perusahaan menghindari risiko kerugian biaya rekrutmen semacam ini.

TalentHunt adalah layanan headhunter tepercaya yang memberikan garansi 90 hari atau 3 bulan masa percobaan sehingga perusahaan bebas risiko. Apabila kinerja karyawan yang kami rekomendasikan tidak memuaskan, maka kami akan merekrut kandidat penggantinya tanpa biaya.

Platform rekrutmen online di https://talenthunt.glints.id ini menawarkan proses yang efisien dalam pencarian kandidat hebat untuk mengisi peran di perusahaan. Dengan database top talent terkurasi lebih dari 130.000 kandidat, tim perekrut berdedikasi, dan teknologi AI, kami hanya butuh waktu 2 minggu untuk merekrut.

Selain bergaransi, merekrut dengan TalentHunt juga lebih hemat karena tidak ada biaya apa pun di depan. Perusahaan hanya membayar cost per hire kandidat yang berhasil direkrut, pada saat pertama kali mempekerjakan mereka.

TalentHunt telah membantu lebih dari 30.000 perusahaan dan brand global dalam menemukan bakat-bakat muda potensial untuk membangun organisasi, dengan tingkat kepuasan layanan 8/10.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.