UU Cipta Kerja yang disahkan awal November 2020 telah merevisi sebagian peraturan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Salah satunya adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Omnibus Law tersebut mengubah Pasal 59, yakni jangka waktu dan perpanjangan PKWT tidak lagi diatur di UU Ketenagakerjaan seperti saat ini, melainkan akan diatur terpisah di dalam Peraturan Pemerintah.
Berikut bunyi Pasal 59 ayat (4) versi UU Cipta Kerja:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Belum diketahui apakah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja mengubah substansi aturan PKWT sebelumnya atau tidak. Namun, selama belum ada aturan baru yang terbit untuk menggantikan, ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan tetap berlaku untuk praktik saat ini.
Menurut UU Ketenagakerjaan, PKWT dibatasi oleh jangka waktu, namun pengusaha diperbolehkan melakukan perpanjangan dan pembaruan PKWT.
Table of Contents
ToggleJangka waktu PKWT paling lama adalah 2 tahun. Jika PKWT dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka kontrak otomatis batal demi hukum, dan status karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap.
Perpanjangan PKWT dapat dilakukan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dengan demikian, maksimal PKWT termasuk perpanjangan adalah 3 tahun. Ketentuan perpanjangan PKWT harus memenuhi syarat berikut:
Jika masa kontrak selesai, pengusaha dapat melakukan pembaruan PKWT 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Dengan demikian, jika digabung, masa PKWT keseluruhan (PKWT, perpanjangan, dan pembaruan) adalah maksimal 5 tahun.
Pembaruan PKWT wajib memenuhi syarat berikut:
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (7), perpanjangan dan/atau pembaruan PKWT yang tidak dilakukan menurut ketentuan di atas batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT. Contoh praktik yang menyebabkan PKWT batal demi hukum:
Pada dasarnya, karyawan tetap maupun kontrak sama-sama dibutuhkan meski untuk jenis pekerjaan yang berbeda. Jadi, sebelum merekrut, Anda bisa menentukan jenis peran atau pekerjaan tersebut untuk PKWT atau PKWTT.
Jika untuk jenis peran yang tetap, maka Anda tidak dapat merekrut karyawan dan mengikatnya dengan kontrak PKWT, lalu melakukan perpanjangan atau pembaruan terus menerus setiap habis masa berlakunya.
Merekrut karyawan terbaik dapat Anda lakukan melalui platform rekrutmen Glints dan layanannya, TalentHunt.
Glints for Employers bekerja dengan tim profesional dan teknologi machine learning AI yang memungkinkan seleksi ratusan, bahkan ribuan, top talent di database secara cepat dan tanpa bias.
Anda akan menerima beberapa rekomendasi calon terbaik dari kami sesuai dengan kriteria yang Anda tetapkan, hanya dalam waktu kurang dari 3 minggu. Setelah wawancara, Anda memutuskan siapa yang akan Anda rekrut.
Sebagai jaminan jika Anda merekrut, Glints memberikan penggantian kandidat gratis dalam 90 hari apabila karyawan baru yang kami rekomendasikan tidak cocok bekerja di posisi yang Anda butuhkan.
Glints juga menyediakan job portal gratis bagi Anda yang ingin memasang iklan lowongan kerja dan merekrut karyawan dengan tim sendiri. Anda hanya perlu membuat akun pengguna gratis di https://employers.glints.id sebelum posting iklan tanpa batas dan tanpa biaya.