2,600 views

Aturan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
December 1, 2020

UU Cipta Kerja yang disahkan awal November 2020 telah merevisi sebagian peraturan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Salah satunya adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Omnibus Law tersebut mengubah Pasal 59, yakni  jangka waktu dan perpanjangan PKWT tidak lagi diatur di UU Ketenagakerjaan seperti saat ini, melainkan akan diatur terpisah di dalam Peraturan Pemerintah. 

Berikut bunyi Pasal 59 ayat (4) versi UU Cipta Kerja:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Belum diketahui apakah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja mengubah substansi aturan PKWT sebelumnya atau tidak. Namun, selama belum ada aturan baru yang terbit untuk menggantikan, ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan tetap berlaku untuk praktik saat ini.

Menurut UU Ketenagakerjaan, PKWT dibatasi oleh jangka waktu, namun pengusaha diperbolehkan melakukan perpanjangan dan pembaruan PKWT. 


Apa itu perpanjangan PKWT?

contoh-kontrak-kerja-karyawan

Jangka waktu PKWT paling lama adalah 2 tahun. Jika PKWT dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka kontrak otomatis batal demi hukum, dan status karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap. 

Perpanjangan PKWT dapat dilakukan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Dengan demikian, maksimal PKWT termasuk perpanjangan adalah 3 tahun. Ketentuan perpanjangan PKWT harus memenuhi syarat berikut:

  1. Jangka waktu paling lama 1 tahun
  2. Hanya dapat dilakukan pada PKWT pertama, bukan PKWT pembaruan
  3. Dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir
  4. Wajib diberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum kontrak kerja PKWT berakhir
  5. Tidak ada jeda antara PKWT dengan perpanjangan kontrak, sehingga pengusaha dan pekerja tetap terikat hubungan kerja

Bagaimana dengan pembaruan PKWT?

Jika masa kontrak selesai, pengusaha dapat melakukan pembaruan PKWT 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Dengan demikian, jika digabung, masa PKWT keseluruhan (PKWT, perpanjangan, dan pembaruan) adalah maksimal 5 tahun.

Pembaruan PKWT wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Jangka waktu paling lama 2 tahun
  2. Hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu PKWT atau PKWT perpanjangan berakhir
  3. Dilakukan paling cepat setelah masa tenggang 30 hari dari berakhirnya masa kontrak kerja
  4. Ada jeda selama masa tenggang di mana pengusaha dan pekerja tidak terikat hubungan kerja
  5. Hanya dapat diadakan bagi PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 3 tahun, namun pekerjaan itu belum selesai karena kondisi tertentu

Kesalahan dalam lakukan perpanjangan dan pembaruan

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (7), perpanjangan dan/atau pembaruan PKWT yang tidak dilakukan menurut ketentuan di atas batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT. Contoh praktik yang menyebabkan PKWT batal demi hukum:

  • Memperpanjang PKWT setelah kontrak berakhir
  • Memperpanjang PKWT lebih dari 1 kali atau jangka waktunya lebih dari 1 tahun
  • Memperbarui PKWT tanpa jeda masa tenggang 30 hari
  • Memperbarui PKWT lebih dari 1 kali atau jangka waktunya lebih dari 2 tahun

Pada dasarnya, karyawan tetap maupun kontrak sama-sama dibutuhkan meski untuk jenis pekerjaan yang berbeda. Jadi, sebelum merekrut, Anda bisa menentukan jenis peran atau pekerjaan tersebut untuk PKWT atau PKWTT.

Jika untuk jenis peran yang tetap, maka Anda tidak dapat merekrut karyawan dan mengikatnya dengan kontrak PKWT, lalu melakukan perpanjangan atau pembaruan terus menerus setiap habis masa berlakunya. 


Tips rekrutmen untuk karyawan PKWT dan PKWTT

Merekrut karyawan terbaik dapat Anda lakukan melalui platform rekrutmen Glints dan layanannya, TalentHunt. 

Glints for Employers bekerja dengan tim profesional dan teknologi machine learning AI yang memungkinkan seleksi ratusan, bahkan ribuan, top talent di database secara cepat dan tanpa bias. 

Anda akan menerima beberapa rekomendasi calon terbaik dari kami sesuai dengan kriteria yang Anda tetapkan, hanya dalam waktu kurang dari 3 minggu. Setelah wawancara, Anda memutuskan siapa yang akan Anda rekrut.

Sebagai jaminan jika Anda merekrut, Glints memberikan penggantian kandidat gratis dalam 90 hari apabila karyawan baru yang kami rekomendasikan tidak cocok bekerja di posisi yang Anda butuhkan.

Glints juga menyediakan job portal gratis bagi Anda yang ingin memasang iklan lowongan kerja dan merekrut karyawan dengan tim sendiri. Anda hanya perlu membuat akun pengguna gratis di https://employers.glints.id sebelum posting iklan tanpa batas dan tanpa biaya.

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.