Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak mereka. Serikat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebagai pengusaha, memahami seluk-beluk serikat ini membantu perusahaan menghindari konflik industrial yang dapat mengganggu jalannya operasional dan merusak reputasi.
Pemahaman yang baik tentang serikat buruh juga membantu membangun hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
Bila Anda ingin mempelajari lebih lanjut mengenai serikat pekerja, mulai dari definisi, fungsi, landasan hukum, dan hak yang harus Anda penuhi sebagai pengusaha, simak ulasannya di bawah ini!
Isi Artikel
ToggleAyat 17 di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
Sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja berguna untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Di Indonesia, seluruh serikat buruh berada di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
KSPSI bertujuan untuk membentuk hubungan yang baik dan adil antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Visi KSPSI adalah menjadi organisasi serikat buruh yang terus berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis.
Dilansir dari situs resmi KSPSI, berikut sejarah KSPSI yang perlu Anda ketahui:
Pada dasarnya, serikat buruh berperan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
KSPSI menjelaskan bahwa pekerja berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, berdiskusi, serta memperoleh pekerjaan dan kehidupan layak.
Namun, tidak semua pekerja tahu cara yang tepat atau memiliki keberanian untuk mengutarakan kekhawatiran mereka secara langsung kepada pihak terkait di perusahaan.
Oleh sebab itu, serikat ini akan menjembatani jalannya komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar tercipta keadilan dan terhindar dari kesalahpahaman.
Dirangkum dari UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4, berikut tugas dan fungsi dari serikat buruh:
Serikat buruh secara efektif dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas, kualitas kerja, dan pengembangan bakat karyawan.
Melalui negosiasi dan diskusi, perusahaan dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan, mengurangi konflik, dan meningkatkan kestabilan operasional.
Oleh karena itu, pengakuan dan penghormatan terhadap serikat pekerja merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif.
Beberapa dasar hukum yang mengatur serikat buruh antara lain UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 153 menjelaskan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja yang mendirikan, menjadi anggota atau pengurus, atau melakukan kegiatan organisasi di luar jam kerja atau di dalam jam kerja.
Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 juga memiliki aturannya bagi perusahaan, yakni:
Dilanjutkan di Pasal 30, keuangan serikat ini bersumber dari:
Pasal 104 pada UU No. 13 Tahun 2003 memiliki aturan tentang serikat buruh yang tidak jauh berbeda:
Perusahaan perlu mengetahui bahwa serikat buruh memiliki perlindungan yang diatur resmi dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapapun dilarang menghalangi pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.
Bentuk paksaan untuk mencegah pekerja mendirikan serikat buruh di antaranya berupa:
Bila Anda atau perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang mencegah pekerja dalam menjadi anggota, pengurus, atau membentuk serikat buruh, itu artinya Anda menghalangi hak asasi pekerja dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Pengusaha harus menghormati kebebasan berserikat untuk menciptakan dialog dan kerja sama yang saling mendukung, sekaligus mencegah konflik industrial dan mogok kerja.
Organisasi ini memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja harmonis dan produktif.
Dari sudut pandang pengusaha, serikat pekerja merupakan aset yang penting dalam mengelola hubungan industrial. Mereka membantu memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mempromosikan komunikasi yang efektif.
Dengan demikian, perusahaan dapat mencapai tujuan bisnisnya sambil mempertahankan kepuasan dan loyalitas karyawan.
Untuk membantu Anda dalam mengelola pegawai, mulai dari rekrutmen sampai pengembangan talenta, gunakan layanan Glints for Employers sekarang!