341 views

Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Intan Aprilia
Intan Aprilia
27 January 2025
serikat pekerja

Serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak mereka. Serikat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sebagai pengusaha, memahami seluk-beluk serikat ini membantu perusahaan menghindari konflik industrial yang dapat mengganggu jalannya operasional dan merusak reputasi.

Pemahaman yang baik tentang serikat buruh juga membantu membangun hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Bila Anda ingin mempelajari lebih lanjut mengenai serikat pekerja, mulai dari definisi, fungsi, landasan hukum, dan hak yang harus Anda penuhi sebagai pengusaha, simak ulasannya di bawah ini!

Pengertian Serikat Pekerja 

Ayat 17 di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. 

Sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja berguna untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Di Indonesia, seluruh serikat buruh berada di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sejarah KSPSI

KSPSI bertujuan untuk membentuk hubungan yang baik dan adil antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. 

Visi KSPSI adalah menjadi organisasi serikat buruh yang terus berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis.

Dilansir dari situs resmi KSPSI, berikut sejarah KSPSI yang perlu Anda ketahui: 

  • Berdiri sejak 20 Februari 1973 dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Agus Sudono diangkat sebagai ketua umum pertama. 
  • Pada 1984, FBSI bersama dengan organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). ATUC merupakan forum pertukaran informasi, pengalaman, dan kerja sama antara anggota serikat buruh se-ASEAN.
  • Pada 1985 di Kongres FBSI II, di bawah kepemimpinan Imam Soedarwo, dilakukan perubahan bentuk organisasi dari federasi menjadi unitaris dan mengganti nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
  • Perubahan nama terjadi lagi di Musyawarah Pimpinan SPSI pada 3-8 Oktober 1994. Bentuk organisasi kembali diubah menjadi federasi dan nama SPSI kini menjadi  Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). 
  • Di Musyawarah Pimpinan FSPSI tahun 2000, FSPSI berubah menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Hal ini diubah karena bentuk organisasi konfederasi didukung di dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
  • Saat ini, Yorrys Raweyai merupakan ketua umum KSPSI periode 2022-2027. Ini merupakan kepemimpinan kedua Yorrys setelah sebelumnya menjabat pada 2014-2019.

Tugas dan Fungsi KSPSI 

Pada dasarnya, serikat buruh berperan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

KSPSI menjelaskan bahwa pekerja berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, berdiskusi, serta memperoleh pekerjaan dan kehidupan layak.

Namun, tidak semua pekerja tahu cara yang tepat atau memiliki keberanian untuk mengutarakan kekhawatiran mereka secara langsung kepada pihak terkait di perusahaan.

Oleh sebab itu, serikat ini akan menjembatani jalannya komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar tercipta keadilan dan terhindar dari kesalahpahaman.

Dirangkum dari UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4, berikut tugas dan fungsi dari serikat buruh:

  • Berfungsi sebagai pihak yang membantu membuat perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Bertugas sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan. 
  • Menciptakan hubungan antar pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota pekerja. 
  • Merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas aksi mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Berperan sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Serikat buruh secara efektif dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas, kualitas kerja, dan pengembangan bakat karyawan.

Melalui negosiasi dan diskusi, perusahaan dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan, mengurangi konflik, dan meningkatkan kestabilan operasional. 

Oleh karena itu, pengakuan dan penghormatan terhadap serikat pekerja merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif. 

Dasar Hukum yang Mengatur Serikat Pekerja

Beberapa dasar hukum yang mengatur serikat buruh antara lain UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 153 menjelaskan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja yang mendirikan, menjadi anggota atau pengurus, atau melakukan kegiatan organisasi di luar jam kerja atau di dalam jam kerja.

Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 juga memiliki aturannya bagi perusahaan, yakni:

  • Pengusaha harus memberi kesempatan pada pengurus atau anggota serikat untuk menjalankan kegiatan serikat di dalam jam kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau telah diatur dalam perjanjian kerja.
  • Kesepakatan atau perjanjian kerja tersebut harus meliputi:
    • Jenis kegiatan serikat yang diberikan kesempatan. 
    • Tata cara pemberian kesempatan.
    • Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah. 

Dilanjutkan di Pasal 30, keuangan serikat ini bersumber dari:

  • Iuran anggota yang besarnya ditetapkan di anggaran dasar.
  • Hasil usaha yang sah.
  • Bantuan anggota atau pihak lain yang bersifat tidak mengikat. 

Pasal 104 pada UU No. 13 Tahun 2003 memiliki aturan tentang serikat buruh yang tidak jauh berbeda:

  • Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat.
  • Serikat buruh berhak mengumpulkan dan mengelola keuangan organisasi, termasuk dana mogok yang diatur dalam anggaran dasar serikat.

Perlindungan Serikat Pekerja

Perusahaan perlu mengetahui bahwa serikat buruh memiliki perlindungan yang diatur resmi dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapapun dilarang menghalangi pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.

Bentuk paksaan untuk mencegah pekerja mendirikan serikat buruh di antaranya berupa:

  • Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. 
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja.
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun. 
  • Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja. 

Bila Anda atau perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang mencegah pekerja dalam menjadi anggota, pengurus, atau membentuk serikat buruh, itu artinya Anda menghalangi hak asasi pekerja dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pengusaha harus menghormati kebebasan berserikat untuk menciptakan dialog dan kerja sama yang saling mendukung, sekaligus mencegah konflik industrial dan mogok kerja. 

Organisasi ini memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja harmonis dan produktif.

Dari sudut pandang pengusaha, serikat pekerja merupakan aset yang penting dalam mengelola hubungan industrial. Mereka membantu memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mempromosikan komunikasi yang efektif. 

Dengan demikian, perusahaan dapat mencapai tujuan bisnisnya sambil mempertahankan kepuasan dan loyalitas karyawan.

Untuk membantu Anda dalam mengelola pegawai, mulai dari rekrutmen sampai pengembangan talenta, gunakan layanan Glints for Employers sekarang!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.