2,424 views

Pengaturan Jam Kerja PKWT dan PKWTT

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
December 3, 2020
Aturan Jam Kerja PKWT dan PKWTT

©️ Unsplash

Jam kerja merupakan salah satu bagian yang diatur spesifik dalam kontrak kerja karyawan. Alasannya simpel, karena tiap perusahaan atau industri punya waktu operasional yang berbeda. Ada yang menerapkan jam kerja reguler pada siang hari, dan ada juga yang beroperasi 24 jam dengan shift.

Dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), hal tersebut ditetapkan oleh perusahaan dan disetujui oleh karyawan. 

Meski pelaksanaannya diserahkan pada setiap perusahaan, pemerintah mengatur batasan jam kerja maksimal. Artinya, perusahaan boleh menerapkan waktu operasional lebih pendek, tapi tidak boleh sebaliknya.

Ketentuan maksimal jam kerja

Ketentuan batasan jam kerja terdapat di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 77 ayat (2), yakni:

  1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu 
  2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu

Dengan demikian, akumulasi yang berlaku untuk karyawan PKWT maupun PKWTT adalah 2.080 jam setahun atau 173 jam sebulan. Ini termasuk rata-rata di dunia. Sebagai perbandingan, Swedia, Norwegia, Denmark, dan Finlandia punya sekitar 30 jam kerja dalam seminggu, sedangkan Meksiko, Jepang, Korea Selatan punya lebih dari 40 jam kerja dalam seminggu.

Di Indonesia, aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha dan pekerjaan tertentu, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2003. Sektor usaha yang dikecualikan adalah yang memiliki jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, meliputi:

    1. pelayanan kesehatan
    2. pelayanan jasa transportasi
    3. usaha pariwisata
    4. jasa pos dan telekomunikasi
    5. penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
    6. usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
    7. media massa
    8. pekerjaan bidang pengamanan
    9. bidang lembaga konservasi
    10. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Aturan kelebihan jam kerja

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maka harus dihitung sebagai kerja lembur. UU Ketenagakerjaan mengatur syarat kerja lembur, yaitu perintah lembur harus disetujui oleh karyawan bersangkutan dan perusahaan wajib membayar upah lembur.

Batas maksimal waktu lembur direvisi UU Cipta Kerja dari paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Ini tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu operasional harian namun tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai UU Ketenagakerjaan, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Keuntungan pemberian jam kerja fleksibel

Perusahaan dapat memberlakukan jam kerja lebih pendek atau fleksibel bagi industri tertentu. Misalnya, perusahaan IT, startup, industri kreatif, dan perusahaan yang mempekerjakan karyawan remote, dapat menerapkan jam fleksibel.

Hal ini juga bisa menjadi keuntungan perusahaan untuk menarik kandidat milenial yang sangat mempertimbangkan aspek work-life balance dalam memilih pekerjaan. Mengutip hasil survei Deloitte Indonesia Survey for Millennial as Workforce 2019, sebanyak 62% responden millennial menjadikan waktu kerja fleksibel sebagai alasan mereka tetap bertahan di perusahaan.

Jadi, apabila perusahaan Anda menerapkan jam kerja lebih pendek, fleksibel, dan remote working, sebaiknya cantumkan dalam iklan lowongan kerja Anda untuk menarik bakat-bakat muda potensial.

Anda dapat memasang iklan lowongan kerja tersebut di job portal Glints. Selain gratis dan tanpa batas, iklan Anda berpeluang dilihat lebih banyak pencari kerja milenial dan Gen Z. Kunjungi https://employers.glints.id, buat akun gratis, dan pasang iklan lowongan kerja Anda. 

Apabila Anda memiliki peran terbuka di organisasi yang sulit diisi karena membutuhkan kriteria spesifik, Anda dapat mencoba platform rekrutmen Glints dan layanannya, TalentHunt. Layanan headhunter ini membantu Anda merekrut kandidat yang tepat secara efisien, dalam waktu kurang dari 3 minggu.

TalentHunt memiliki sumber daya perekrutan yang andal untuk memberikan hasil yang efektif, yaitu tim berdedikasi, teknologi screening berbasis AI, dan database kumpulan bakat lebih dari 100.000 top talent yang siap direkrut.

Kami merekomendasikan beberapa kandidat yang paling sesuai dengan kriteria peran. Anda dapat mewawancarai kandidat yang paling mengesankan sebelum memutuskan untuk merekrut.

Tak perlu khawatir dengan risiko salah rekrut yang membuat Anda mengeluarkan biaya rekrutmen lagi, TalentHunt adalah layanan bergaransi 90 hari. Apabila kinerja karyawan baru tersebut tidak memuaskan, kami akan mencari kandidat penggantinya untuk Anda tanpa biaya.

(Penulis: Ari Susanto)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.