Cara Hitung PTKP 2024, Ketentuan, Tarif dan Penggunaannya
Anda sebagai wajib pajak, apakah sudah cukup familiar dengan istilah PTKP yang sangat sering dibahas dalam perhitungan pajak PPh 21?
PTKP atau kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan keringanan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Artinya, semakin banyak tanggungan yang dimiliki PTKP yang digunakan untuk memotong tarif pajak penghasilan juga semakin besar.
Jika Anda, sebagai wajib pajak, masih penasaran dengan ketentuan, tarif dan perhitungan PTKP dalam pajak penghasilan maka ini adalah artikel yang tepat untuk membantu Anda.
Apalagi, selama ini Anda adalah pihak pemberi kerja yang memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, atau jika perusahaan Anda memberikan tunjangan pajak penghasilan hingga menyetorkan pajak ini kepada lembaga yang berwenang.
Baik perusahaan yang menggunakan metode gross maupun nett dalam perhitungan pajak penghasilan karyawannya, memahami PTKP tetap penting.
Bahkan jika Anda adalah karyawan, Anda tetap perlu mengetahui informasi ini untuk memahami prosedur pembayaran pajak yang Anda lakukan setiap bulannya melalui perusahaan.
Isi Artikel
ToggleMengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Pendapatan di atas PTKP akan disebut dengan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Jika penghasilan seseorang dalam satu tahun tidak melebihi jumlah PTKP yang telah ditetapkan, maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PTKP menjadi komponen pengurang perhitungan pajak orang pribadi.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Selain itu, PTKP juga membuat wajib pajak pribadi yang pendapatannya masih di bawah angka yang disebutkan dapat bebas dari kewajiban pajak penghasilan.
Apalagi sampai saat ini, Indonesia masih menganut sistem pajak penghasilan progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan juga yang lebih tinggi.
PTKP juga mengurangi beban wajib pajak karena besarnya mengikuti jumlah tanggungan dari wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi yang lajang tanpa tanggungan memiliki PTKP yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi dengan 3 orang tanggungan.
Kemudian mungkin Anda bertanya, siapa saja yang dimaksud tanggungan yang dapat mempengaruhi besaran PTKP?
Dalam aturan perpajakan, terdapat 2 kriteria yang menjadikan seseorang sah sebagai tanggungan bagi wajib pajak:
Bukan itu saja, aturan juga membatasi anggota keluarga yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang. Artinya, jika wajib pajak memiliki tanggungan lebih dari 3 orang tidak akan lagi termasuk dalam perhitungan penyesuaian PTKP.
Hal ini berdampak langsung dalam perhitungan pajak pribadi. Di tahap awal perhitungan, yang paling penting adalah menentukan besar PKP wajib pajak.
Caranya adalah dengan mengurangi pendapatan tahunan dengan biaya jabatan dan PTKP sesuai dengan tanggungan wajib pajak.
Besar PTKP 2024, untuk saat ini tergantung pada seberapa tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi. Komponen yang memengaruhi besarnya PTKP meliputi:
Tarif PTKP 2024 masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 tahun 2016 tentang penyesuaian PTKP, yang berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7:
| Status Perkawinan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
| Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 | |
| TK/2 | Rp63.000.000 | |
| TK/3 | Rp67.500.000 | |
| Kawin (K) | K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 | |
| K/2 | Rp67.500.000 | |
| K/3 | Rp72.000.000 | |
| Kawin, penghasilan gabung (K/I) | K/I/0 | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | Rp117.000.000 | |
| K/I/2 | Rp121.500.000 | |
| K/I/3 | Rp126.000.000 |
Berdasarkan tabel di atas, kita bisa melihat bahwa setiap penambahan tanggungan akan meningkatkan besaran PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Tarif PTKP ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, tarif PTKP terus mengalami penyesuaian berdasarkan beberapa faktor seperti:
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 memperbarui ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menyesuaikan struktur pajak dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
UU HPP menambah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) dan menyesuaikan tarif pajak progresif bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut adalah tabel untuk tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak menurut aturan terbaru:
| Penghasilan Kena Pajak Tahunan (Rp) | Tarif Pajak (%) |
| Hingga 60.000.000 | 5% |
| Di atas 60.000.000 – 250.000.000 | 15% |
| Di atas 250.000.000 – 500.000.000 | 25% |
| Di atas 500.000.000 – 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas 5.000.000.000 | 35% |
Lalu bagaimana cara menghitung PTKP terbaru? Mari simak simulasi di bawah ini!
Budi adalah seorang karyawan yang memiliki gaji per bulan Rp11.000.000, statusnya lajang tanpa tanggungan (status PTKP TK/0).
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000
Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp11.400.00) = Rp4.710.000
Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
Rp5.710.000 :12 bulan = Rp392.500
Sementara itu, karyawan lain bernama Andi sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Istri Andi tidak bekerja.
Pendapatan Andi setiap bulannya adalah Rp11.000.000. Berikut perhitungan pajak penghasilan dan PTKP-nya.
Langkah 1: Pendapatan bruto – biaya jabatan = Pendapatan nett
Rp11.000.000 – (5% x Rp11.000.000) = Rp10.450.000
Langkah 2: Penghasilan nett bulanan x 12 = Penghasilan nett per tahun
Rp10.450.000 x 12 = Rp125.400.000
Langkah 3: Penghasilan nett setahun – PTKP K/2 = Penghasilan Kena Pajak
Rp125.400.000 – Rp67.500.000 = Rp57.900.000
Langkah 4: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
(5% x Rp57.900.000) = Rp2.895.000
Langkah 5: Contoh perhitungan PPh 21 Terutang Sebulan
Rp2.895.000 : 12 bulan = Rp241.250
Untuk kasus karyawan yang telah menikah, perhitungan pajak akan berbeda antara double income dan single income, seperti contoh kasus keluarga Andi di atas.
Kasus berikutnya, kita akan berkenalan dengan keluarga Hendi. Hendi dan istri sama-sama memiliki penghasilan.
Di keluarga Hendi perhitungan PTKP yang berlaku adalah
Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp112.500.000
Jumlah ini merupakan angka PTKP dari wajib pajak dengan kode K/1/0.
Temukan perhitungan pajak penghasilan yang lebih lengkap dalam artikel di bawah ini!
Temukan layanan lengkap kami untuk mulai membangun tim yang berkualitas hari ini.
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, pakar kami yang dibekali dengan teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda.
Konsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda GRATIS!
Menyukai ulasan di atas? Tersedia ratusan insight membangun seputar HR untuk Anda. Mari berlangganan newsletter kami untuk jadi yang pertama mengetahui tren HR terkini!