848 views

Leaders, Ini Hal-hal yang Harus Anda ketahui tentang Perizinan Usaha di Indonesia

Linggar
Linggar
September 12, 2023
perizinan usaha

Perizinan usaha adalah salah satu syarat penting untuk dapat menjalankan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perizinan usaha di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 

Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan usaha, seperti izin dasar, izin usaha, izin komersial atau operasional, dan izin khusus. Jenis-jenis perizinan usaha ini tergantung pada bidang, skala, dan lokasi usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. 

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan perizinan usaha. 

Perizinan usaha memiliki banyak manfaat, seperti memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, kemudahan akses ke pasar, fasilitas pajak, dan dukungan pemerintah. Perizinan usaha juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pelaku usaha. 

Di artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perizinan usaha di Indonesia. 

Pengertian perizinan usaha

Perizinan usaha adalah inti dari legalitas untuk perusahaan yang didirikan. Legalitas akan membuat usaha sah di mata hukum sehingga terlindungi hak-haknya. 

Keberadaan perizinan usaha juga sekaligus dapat melindungi aset pribadi pemilik bahkan membuka jalan untuk mengembangkan bisnis seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. 

Dari website Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa dokumen perizinan usaha yang diperlukan adalah akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  dan dokumen legalistas lain yang sesuai dengan jenis usaha.

 Dalam artikel ini, kita akan membahas salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selanjutnya, kita akan membahas syarat dan prosedur pengajuannya. 

Syarat mengajukan SIUP

Untuk mengajukan SIUP, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan SIUP antara lain:

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan


syarat perizinan usaha

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Koperasi

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar


Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Proses dan cara mengajukan perizinan usaha



Seperti yang sudah disinggung di atas, pengajuan perizinan usaha kini dilakukan secara online dan terpadu melalui OSS. 

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah proses dan cara pengajuan surat izin secara online:

1. Melakukan pendaftaran

Silahkan mengunjungi situs resmi OSS (oss.go.id) lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

2. Melakukan verifikasi akun

Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi nama pengguna dan kata kunci.

3. Login akun dan pengisian data usaha

Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:

  • Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
  • Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
  • Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
  • Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
  • Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
  • Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.


4. Penerbitan NIB

Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Yang tidak kalah penting dari perizinan usaha di tahap awal pendirian adalah menyiapkan talenta yang tepat untuk posisi-posisi kunci. Glints siap mendukung Anda di situasi ini dengan menghadirkan rekruter ahli yang telah terspesialisasi sesuai industri.

Anda dapat mulai mengkonsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda dengan mengisi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda segera, GRATIS!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.