Leaders, Ini Hal-hal yang Harus Anda ketahui tentang Perizinan Usaha di Indonesia

Perizinan usaha adalah salah satu syarat penting untuk dapat menjalankan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perizinan usaha di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan usaha, seperti izin dasar, izin usaha, izin komersial atau operasional, dan izin khusus. Jenis-jenis perizinan usaha ini tergantung pada bidang, skala, dan lokasi usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan perizinan usaha.
Perizinan usaha memiliki banyak manfaat, seperti memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, kemudahan akses ke pasar, fasilitas pajak, dan dukungan pemerintah. Perizinan usaha juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pelaku usaha.
Di artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perizinan usaha di Indonesia.
Isi Artikel
TogglePerizinan usaha adalah inti dari legalitas untuk perusahaan yang didirikan. Legalitas akan membuat usaha sah di mata hukum sehingga terlindungi hak-haknya.
Keberadaan perizinan usaha juga sekaligus dapat melindungi aset pribadi pemilik bahkan membuka jalan untuk mengembangkan bisnis seperti mendapatkan pinjaman modal usaha.
Dari website Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa dokumen perizinan usaha yang diperlukan adalah akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalistas lain yang sesuai dengan jenis usaha.
Dalam artikel ini, kita akan membahas salah satunya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selanjutnya, kita akan membahas syarat dan prosedur pengajuannya.
Untuk mengajukan SIUP, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan SIUP antara lain:
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
Seperti yang sudah disinggung di atas, pengajuan perizinan usaha kini dilakukan secara online dan terpadu melalui OSS.
Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Berikut ini adalah proses dan cara pengajuan surat izin secara online:
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS (oss.go.id) lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi nama pengguna dan kata kunci.
Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Yang tidak kalah penting dari perizinan usaha di tahap awal pendirian adalah menyiapkan talenta yang tepat untuk posisi-posisi kunci. Glints siap mendukung Anda di situasi ini dengan menghadirkan rekruter ahli yang telah terspesialisasi sesuai industri.
Anda dapat mulai mengkonsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda dengan mengisi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda segera, GRATIS!