15,186 views

Perhitungan Pesangon hingga Uang Penghargaan UU Cipta Kerja 2023

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
April 29, 2023
perhitungan pesangon

Perhitungan pesangon— Resmi diketok palu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peresmian ini tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada akhir Maret lalu.

Dalam UU ini, salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai uang pesangon. Sebelumnya, aturan pesangon sendiri merujuk pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, bagaimana perhitungan pesangon, uang penghargaan, hingga uang pengganti hak dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan baru-baru ini? Simak ulasannya yang telah Glints for Employers rangkum berikut ini.

Pengertian Pesangon Menurut Undang-Undang

perhitungan pesangon

Uang pesangon merupakan bentuk pembayaran berupa uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai konsekuensi dari pemutusan hubungan kerja. Pembayaran uang pesangon yang dimaksud dalam hal ini adalah gabungan dari gaji pokok yang diterima dengan tunjangan tetap lainnya. Seperti tunjangan jabatan, transportasi, konsumsi, hingga asuransi kesehatan.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,”

-Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan sudah diatur dengan jelas. Sehingga, perusahaan tidak perlu kebingungan dalam menentukan besaran pesangon yang harus diberikan. Dengan adanya aturan pesangon yang jelas, perusahaan juga dapat mempersiapkan anggaran lebih tepat untuk menghindari terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.


Perhitungan Pesangon PHK dan Pensiun Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan UU yang berlaku di atas, setiap karyawan yang mengalami PHK memiliki hak untuk menerima tiga jenis pesangon. Jenisnya terbagi dalam bentuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Berapa Uang Pesangon Menurut UU Cipta Kerja?

Masa KerjaBesaran Uang Pesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahun1 bulan upah
Masa kerja kurang dari 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
Masa kerja 8 atau tahun lebih9 bulan upah

Berapa Uang Penghargaan Menurut UU Cipta Kerja?

Uang penghargaan masa kerja adalah bentuk penghargaan dari pengusaha kepada para pekerja yang bergantung pada lama masa kerja. Semakin lama bekerja di perusahaan, artinya semakin besar uang penghargaan yang diterima.

Berikut adalah perhitungan uang penghargaan berdasarkan masa kerjanya:

Masa KerjaBesaran Uang Penghargaan
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih10 bulan upah

Berapa Besaran Uang Penggantian Hak (UPH) Menurut UU Cipta Kerja?

Uang Penggantian Hak (UPH) adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada pekerja untuk mengganti hak-hak yang belum diambil selama mereka bekerja di perusahaan tersebut. Adapun beberapa jenis UPH yang dapat perusahaan berikan untuk pekerja yang terdampak PHK:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon?

perhitungan pesangon

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, para karyawan kontrak atau pekerja PKWT hanya berhak atas gaji terakhir mereka saat di-PHK. Namun, dengan disahkannya Pasal 15 No.35 Tahun 2021, karyawan kontrak sekarang juga berhak atas uang kompensasi atau ganti rugi saat masa kerja mereka berakhir.

Memang bukan dianggap sebagai pesangon, namun adanya kententuan uang kompensasi ini memastikan pekerja mendapatkan hak-hak yang lebih adil dan layak di akhir masa kerja mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa aturan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dengan regulasi PKWT.


Perhitungan Kompensasi Karyawan Kontrak

Aturan tentang uang kompensasi untuk karyawan PKWT sebelumnya telah diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, besaran uang kompensasi yang diberikan kepada para karyawan PKWT disesuaikan dengan masa kerja mereka di perusahaan.

Namun bagi karyawan kontrak yang di-PHK, jumlah kompensasi yang diberikan telah diatur lebih rinci dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Masa KerjaBesaran Uang Kompensasi
PKWT 12 bulan terus menerus1 kali upah per bulan
PKWT selama 1 -12 bulan(durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah
PKWT lebih dari 12 bulan(durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah

Apakah Perusahaan Bisa Tidak Membayar Pesangon?

Apakah benar perusahaan bisa menghindari kewajiban membayar pesangon?

Dalam aturan PP 35 tahun 2021, dijelaskan bahwa ada beberapa situasi di mana pengusaha diizinkan memberikan pesangon setengah atau 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam pasal 42 ayat (2), pasal 43 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (1), pasal 47, dan pasal 52 ayat (1).

Dalam asal-pasal tersebut, telah ikut diatur kriteria situasi-situasi khusus yang menyebabkan perusahaan boleh membayar pesangon setengah. Beberapa kriterianya antara lain:

  • Perusahaan tutup yang disebabkan oleh kerugian
  • Perusahaan tutup akibat force majeure
  • Perusahaan terlilit hutang hingga sebabkan PHK
  • Perusahaan mengalami pailit
  • Karyawan di-PHK karena pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama

Meskipun demikian, aturan ini tidak berarti bahwa perusahaan sepenuhnya bisa menghindari kewajiban membayar pesangon. Hal ini juga diatur pada Pasal 40 ayat (2), di mana regulasi ini menetapkan acuan perhitungan pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku.


Itu dia ulasan lengkap tentang perhitungan pesangon, uang penghargaan, hingga uang pengganti hak dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan baru-baru ini. Berbicara tentang perhitunga pesangon, apakah Anda sudah mempersiapkan kontrak kerja yang lebih ideal untuk karyawan tetap, PKWT, hingga pekerja lepas?

Jangan sampai keliru, temukan panduan membuatnya di sini!

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.