Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada pekerja gaji di bawah 5 juta sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi yang terimbas krisis akibat pandemi corona. Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sekitar Rp 37 triliun yang rencananya diperuntukkan bagi lebih dari 15 juta pekerja Indonesia.
Program insentif pemerintah ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Karena akan menjadi admin yang menangani pendataan pekerja gaji di bawah 5 juta di perusahaan, sebaiknya HR perlu tahu lebih dahulu tentang bantuan ini, syarat, beserta cara pencairan dana.
Table of Contents
ToggleSubsidi gaji/upah adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di sektor swasta. Tujuan pemerintah dalam hal ini adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak COVID-19.
Insentif diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memenuhi persyaratan berikut:
Subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan di atas, akan mendapatkan subsidi total sebesar Rp 2.400.000.
Bantuan subsidi gaji tidak diberikan melalui masing-masing perusahaan, melainkan langsung dari bank penyalur ke rekening setiap pekerja. Berikut ini mekanismenya:
Dalam hal pemberi kerja atau pengusaha tidak memberikan data yang sebenarnya, mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan dan telah terlanjur menerima bantuan pemerintah, maka penerima yang tidak berhak tersebut wajib mengembalikan semua uang bantuan ke rekening kas negara.
Sesuai mekanisme di atas, semua proses pencairan dana bantuan insentif pemerintah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kewajiban perusahaan hanya melaporkan nomor rekening bank karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, seperti berikut ini:
Menurut Ida Fauziah, jika proses pendataan nomor rekening 15 juta pekerja ini segera selesai, maka pencairan bantuan bisa dilakukan dalam bulan Agustus 2020. Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan ke seluruh perusahaan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan nomor rekening karyawan peserta.
Ini artinya Anda punya pekerjaan administratif yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan, dan mesti dilakukan dengan teliti, terutama apabila perusahaan Anda merupakan industri besar yang mempekerjakan ribuan pekerja. Jika pada saat yang sama Anda juga punya pekerjaan merekrut karyawan yang juga mendesak, namun waktu Anda teralihkan, Anda bisa menyerahkan perekrutan karyawan pada Glints TalentHunt.
Selain lebih efisien, dengan biaya rendah dan waktu pendek, Anda akan mendapatkan kandidat berbakat sesuai deskripsi peran yang Anda butuhkan. Dengan database 100.000+ top talent yang melimpah dan teknologi rekrutmen yang canggih, tim TalentHunt telah dipercaya perusahaan besar di Indonesia dalam membantu mereka membangun tim, termasuk mencari kandidat untuk peran yang sulit diisi hanya dalam waktu 3 minggu.
Glints adalah platform rekrutmen digital dan job portal yang memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan garansi. Anda hanya akan dikenai biaya rekrutmen saat Anda mempekerjakan karyawan yang direkomendasikan tim perekrut TalentHunt. Tidak ada biaya apa pun yang Anda keluarkan jika Anda tidak tertarik dengan kandidat.