1,644 views

Apakah TKA yang di-PHK Mendapatkan Pesangon?

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
March 7, 2021
Apakah TKA yang di-PHK Mendapatkan Pesangon?

©️ Pexels

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tidak hanya merevisi pasal-pasal tentang pekerja asing di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, tapi juga menurunkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang di antaranya juga mencakup urusan pesangon

Terkait perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pemerintah melakukan penyederhanaan melalui Omnibus Law tersebut. Misalnya, ketentuan tentang “izin tertulis dari menteri” yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja. 

Selain itu, syarat pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) juga tidak diperlukan lagi untuk pekerja asing di sektor pendidikan/pelatihan vokasi dan startup berbasis teknologi yang hanya bekerja maksimal 3 bulan.

Di sisi lain, melalui Omnibus Law pemerintah juga tetap melakukan pembatasan penggunaan TKA. Selain tidak boleh menduduki jabatan yang mengurusi personalia, TKA juga hanya dapat dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias tidak dapat menjadi karyawan tetap. 

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. (UU Ketenagakerjaan, Pasal 42)

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. (UU Cipta Kerja, Bab IV Ketenagakerjaan, Poin 4 tentang perubahan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan)

Kata “waktu tertentu” tidak berubah baik sebelum atau sesudah revisi perundang-undangan. Hal itu juga dikuatkan kembali dalam PP No 34 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1).

Hak-hak tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia

Aturan PKWT dalam hubungan kerja seperti yang telah dibahas di atas berlaku bagi setiap TKA di Indonesia. Mengacu pada UU Cipta Kerja di pasal sisipan, yaitu Pasal 61A, karyawan PKWT berhak mendapat “pesangon”.

  • Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  • Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, PP No 35 Tahun 2021, Pasal 16, menerangkan cara menghitung besaran uang kompensasi sebagai “pesangon” yang wajib diberikan kepada karyawan PKWT pada saat berakhirnya kontrak.

  1. 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan.
  3. Lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Sebagai contoh, seorang karyawan PKWT yang menyelesaikan jangka waktu kontrak 3 tahun dan menerima gaji per bulan Rp5.000.000, maka pada saat berakhirnya kontrak, ia berhak mendapat uang kompensasi Rp15.000.000 (36/12 x Rp5.000.000).

Apakah ketentuan uang kompensasi ini juga berlaku bagi TKA? Ternyata tidak. Khusus TKA, berlaku pengecualian dalam hal pemberian “pesangon” PKWT. Aturan itu terdapat pada PP No 35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat (5).

Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Bagaimana jika TKA di-PHK? 

PHK hanya bisa terjadi dalam hubungan kerja PKWTT, tidak dikenal dalam hubungan kerja PKWT. Karena itu, dalam hal ini yang mungkin terjadi adalah pemutusan kontrak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Jika perusahaan memutus kontrak PKWT TKA, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Pasal 62, wajib membayar ganti rugi kepada TKA sebesar sisa masa kontrak yang belum dijalani, bukan membayar pesangon.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dengan demikian, tidak ada pesangon/uang kompensasi bagi TKA di Indonesia apabila mereka diberhentikan oleh perusahaan sebelum selesai PKWT.

Percayakan urusan rekrutmen top talent kepada layanan headhunter

Apabila menginginkan karyawan top talent sebagai bagian dari pengembangan SDM jangka panjang, Anda tidak dapat merekrut TKA. Anda membutuhkan karyawan Indonesia yang bisa dipekerjakan dengan secara tetap (PKWTT).

Anda dapat memercayakan rekrutmen kepada headhunter Glints TalentHunt yang tepercaya dan telah digunakan lebih dari 30.000 perusahaan dalam merekrut kandidat terbaik dengan tingkat kepuasan 8/10. 

TalentHunt adalah platform rekrutmen yang memiliki tim perekrut berdedikasi, teknologi rekrutmen berbasis algoritma AI yang cepat dan akurat, dan database top talent yang besar (130.000+) sebagai sumber rekrutmen. Tim kami hanya merekomendasikan kandidat teratas yang paling cocok dengan persyaratan yang Anda tetapkan dalam waktu 2–3 minggu.

Merekrut dengan TalentHunt sangat mudah di https://talenthunt.glints.id. Beri tahu kami profil kandidat yang Anda butuhkan, dan kami akan menemukannya untuk Anda. Tak ada biaya komitmen di depan. Anda hanya membayar biaya rekrutmen setelah mendapatkan kandidat untuk direkrut. 

Sebagai jaminan dan perlindungan dari risiko, TalentHunt memberi Anda garansi penggantian kandidat untuk 90 hari pertama. Jika kinerja karyawan yang kami rekomendasikan tidak memuaskan, tim kami akan merekrut kandidat pengganti gratis dalam waktu 60 hari.

(Penulis: Khairina)

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.