3,228 views

Perbedaan Besar Status Honorer, PPKP, dan PNS Menurut UU

Meidiana Aprilliani
Meidiana Aprilliani
June 12, 2023

Status tenaga kerja honorer atau tenaga kontrak pada sistem kepegawaian pemerintah dicanangkan akan dihapus pada 2023. Penghapusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Artinya, status pegawai pemerintah akan terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Kedepannya, pegawai honorer yang aktif saat ini dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Sedang ramai diperbincangkan, sudahkan Anda mengetahui definisi dan perbedaan pegawai honorer, PPPK, dan PNS?

Simak ulasan yang sudah Glints for Employers rangkum berikut ini!

Apa itu Tenaga Kerja Honorer?

Definisi tenaga honorer ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 yang  diperbarui pada PP Nomor 56 Tahun 2012 berikut ini:

“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”

Pegawai Honorer kemudian dibagi dalam 2 kategori, yakni kategori I dan II. Melansir Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Sedangkan, kategori II penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. 

Melansir Merdeka, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sehingga, gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut mereka dan didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja (Sarker). Sehingga, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer di instansi pemerintah.

Baca juga: Aturan Lengkap Seputar Kontrak Kerja Karyawan

Apa itu PPKP?

Secara ringkas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai outsourcing instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun tergantung kebutuhan dan kebijakan instansi.

“PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.”

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Definisi di atas juga memperlihatkan perbedaan besar antara honorer dan PPPK. Status kepegawaian PPPK adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan honorer berstatus non-ASN yang diangkat untuk mengisi jabatan dalam instansi pemerintahan.

Karena statusnya sebagai ASN, maka PPPK mendapatkan sejumlah hak yang hampir sama seperti PNS. Seperti gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca juga: Peraturan dan Syarat Status Karyawan Tetap

Apa itu PNS?

“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Status kepegawaian PNS bersifat tetap dan mereka memiliki nomor induk pegawai nasional. Jauh berbeda dengan honorer dan PPPK yang memiliki perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

Dibandingkan pegawai honorer dan PPPK, PNS mendapatkan hak yang paling banyak. Seperti gaji, tunjangan, fasilita, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 


Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.