Pajak langsung merupakan pungutan yang menjadi tanggung jawab warga negara yang sudah tergolong wajib pajak. Secara kategori, pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Adapun perbedaan dari keduanya adalah golongan serta cara pemungutannya.
Pertama, pajak langsung tidak dapat dibebankan kepada pihak lain sedangkan pada pajak tidak langsung, wajib pajak memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain dalam menyerahkan pembayaran pajaknya.
Kedua, jika berdasarkan waktu pemungutannya, pemungutan pajak langsung sifatnya teratur secara berkala. Kebalikannya, pemungutan pajak tidak langsung sifatnya tidak menentu melainkan bergantung pada peristiwa yang memunculkan kewajiban untuk membayar pajak.
Table of Contents
ToggleJenis pajak langsung mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penghasilan. Sekilas mengenai pajak kendaraan bermotor, jenis pajak ini merupakan pungutan yang dibebankan ke pemilik kendaraan beroda dua atau lebih, baik individu maupun badan usaha. Besarnya bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor yang dimiliki.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan besaran pajak yang perlu dibayarkan atas tanah dan bangunan dan dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha. Pengenaan pajaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai harga pasar per wilayah.
Selain Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan merupakan jenis pajak langsung yang berkaitan erat dengan perusahaan dan wajib dibayarkan setiap bulan. Terutama jika perusahaan Anda telah berbentuk badan usaha, baik itu berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), perusahaan firma (Fa), atau Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP.
Ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dilakukan perusahaan, baik bulanan maupun tahunan, yaitu sebagai berikut:
PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain atas komoditi yang Anda jual, baik itu barang maupun jasa. PPh 21 dibayarkan dengan cara memotong penghasilan karyawan setiap bulannya secara langsung. Kemudian, Anda perlu menyetorkan pajak ke pemerintah serta memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan Anda.
Adapun besarnya PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan beragam, tergantung dari jumlah penghasilan per tahun karyawan tersebut, yaitu sebagai berikut:
PPh 22 akan dikenakan pada wajib pajak individu maupun badan yang melakukan kegiatan impor atau penjualan barang mewah. Persentase pengenaan PPh 22 juga dikondisikan berdasarkan wajib pajak.
PPh 23 merupakan kewajiban bagi perusahaan yang sudah berjalan, dan dikenakan atas transaksi pembayaran dividen (pembagian keuntungan pemegang saham), pembayaran hadiah dan bonus, bunga pinjaman selain kepada bank, serta royalti.
Jumlah pajak penghasilan yang terutang perlu dilunasi, yang termasuk dalam jenis PPh 25. Jumlah PPh 25 yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah SPT tahunan PPh. Jangka waktu maksimal untuk melunasi PPh 25 adalah satu tahun.
PPh 26 merupakan pajak penghasilan yang perlu dibayarkan jika ada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Prinsip dasarnya, objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Namun, faktor pembedanya adalah orang asing atau badan usaha asing sebagai penerima penghasilannya.
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sejumlah 20% dari penghasilan bruto yang diterima orang atau badan usaha asing. Namun, jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia, tarif pemotongan PPh 26 dapat menjadi lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.
PPh 29 merupakan PPh kurang bayar yang terutang dalam suatu perusahaan dan menjadi lebih besar nominalnya dalam satu tahun. Sebelum melapor SPT tahunan PPh, Anda perlu melunasi PPh 29 terlebih dahulu untuk kemudian dicantumkan dalam SPT tahunan.
PPh 4 (2) merupakan pajak yang dibayarkan atas beberapa jenis penghasilan serta pemotongan pajak. Tarif PPh 4 (2) sebesar 1% dan terhitung jika perusahaan Anda memiliki omset kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun.
PPh 15 merupakan kewajiban pajak khusus bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area pengeboran, panas bumi, dan lain sebagainya. Namun jika perusahaan Anda tidak menjalankan kegiatan operasional di area tersebut, Anda tidak perlu membayarkan PPh 15.
Pelajari perhitungan pajak penghasilan untuk badan usaha melalui e-book gratis hasil kolaborasi Glints dengan OnlinePajak, Bahas Tuntas PPh Badan untuk Pelaku Bisnis dan UMKM.
Atau pelajari lebih lanjut layanan Glints di sini untuk memudahkan proses rekrutmen perusahaan Anda.