UU Ketenagakerjaan

Lengkap, Ini Cara Menghitung Gaji Prorate 2025

Prorate, atau sering dikenal sebagai prorata mungkin sudah sering kita gunakan di dunia kerja. Apalagi perusahaan yang banyak melakukan rekrutmen. Karyawan baru yang masuk tidak serentak di bulan pertamanya, tentu perusahaan perlu tahu bagaimana melakukan penghitungan gaji prorata. 

Lalu seperti apa perhitungan prorate yang sesuai dengan peraturan pemerintah? 

Hal ini sangat penting mengingat perusahaan tidak ingin ada pelanggaran peraturan yang mengakibatkan unit bisnis mendapat sanksi dari otoritas berwenang. Sanksi baik administratif apalagi jika menyangkut ada sanksi berupa denda. 

Dalam artikel di bawah ini, kita akan bahas mulai dari pengertian prorate, beberapa studi kasus perhitungan prorate, peraturan terkait hingga simulasi perhitungan prorate


Pengertian Prorate dalam Gaji

Prorate adalah kata yang diambil dari Bahasa Italia yang memiliki arti proporsional. Artinya, prorate adalah gaji atau tunjangan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan secara proporsional berdasarkan lama kerjanya. Ketika prorate diberlakukan, maka artinya karyawan ini belum menyelesaikan satu masa kerja. 

Untuk gaji misalnya, ketika karyawan masuk di tengah bulan sehingga ketika gajian belum mencapai masa kerja sebulan penuh. Apakah karyawan ini tidak mendapatkan haknya berupa upah?

Jawabannya, tentu ia akan mendapatkan gaji yang sudah menjadi haknya. Namun, perhitungannya bukan menggunakan gaji penuh namun dengan perhitungan gaji prorata. Oleh karena itu, kemungkinan besar gaji yang diterima tidak sebesar yang tertulis dalam kontrak kerja. 

Mengetahui penghitungan gaji prorate akan memudahkan perusahaan untuk melakukan onboarding, misal ada posisi yang sangat mendesak dibutuhkan sehingga tidak memungkinkan untuk menunggu awal bulan.


Regulasi Perhitungan Prorate

Cara menghitung gaji prorata diatur dalam Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004. Dalam peraturan ini, ada beberapa elemen yang menentukan perhitungan prorata seperti menghitung upah per jam, lalu jumlah jam kerja baru kemudian menghitung besaran gaji prorata yang diterima. 


Menghitung upah per jam

Berdasarkan UU ketenagakerjaan, cara menghitung upah per jam dari karyawan adalah membagi upah sebulan (yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap) dengan 173. 

Upah per jam = 1/173 x upah sebulan

Misalnya kita ingin menghitung upah per jam untuk karyawan dengan gaji UMP DKI Jakarta tahun 2025, Rp5.396.761 maka upah per jam dari karyawan tersebut adalah:

1/173 x RpRp5.396.761 = Rp31.195


Menghitung jumlah jam kerja

Setelah mendapatkan upah per jam langkah berikutnya untuk menghitung besaran prorate adalah dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan tersebut di perusahaan. 

Jika perusahaan menggunakan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja, waktu kerja ideal dalam sepekan adalah 40 jam. 

Untuk menghitung jumlah kerja karyawan, cara perhitungan berikut ini bisa menjadi acuannya.

Jumlah jam kerja = jumah hari x jumlah jam kerja

Misalnya karyawan ini masuk di tanggal 13 Januari 2025, maka perhitungannya adalah:

13 hari x 8 jam kerja = 104 jam kerja


Menghitung gaji prorate

Langkah terakhir yang perlu dilakukan untuk menghitung gaji prorata adalah dengan menggabungkan angka-angka yang sudah ada di atas. Perhitungan gaji prorata adalah dengan mengalikan upah per jam dengan total jam kerja karyawan. 

Gaji prorate = jumlah jam kerja x upah per jam

Maka dengan mengambil contoh dari karyawan di atas didapatkan perhitungan sebagai berikut

RRp31.195 x 112 = Rp3.244.280


Untuk Apa Saja Prorate Berlaku?

Sumber: Unsplash

Perhitungan prorata bukan hanya berlaku untuk perhitungan gaji yang sudah disebutkan di atas. 

Penghitungan prorata juga bisa berlaku untuk tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam kasus perhitungan prorata THR karyawan, ada banyak karyawan yang masuk ke perusahaan belum mencapai masa kerja setahun ketika pembagian THR dilakukan. 

Untuk perhitungan prorata THR, caranya lebih mudah

Prorate THR = jumlah bulan bekerja / 12 x upah sebulan

Jika kita menggunakan kasus pekerja di atas, seorang karyawan dengan upah Rp4.416.186 mulai bekerja pada 13 September 2021 maka THR yang akan didapatkan pada Lebaran 2025 adalah:

2/12 x Rp5.396.761 = Rp899.460

Itu dia ulasan lengkap mengenai perhitungan gaji prorate yang perlu perusahaan pahami sesuai UU yang berlaku. Setelah memahami perhitungan yang tepat, tentu tidak lengkap rasanya jika Anda belum memahami tentang pajak penghasilan dan besaran potongannya. Salah satu yang menarik dan penting untuk Anda pahami adalahbiaya jabatan“.

Apakah Anda sedang mencari kandidat potensial untuk tim Anda? Pasang lowong kerja gratis di Glints sekarang!

Linggar

Recent Posts

Mitos “Kandidat Sempurna”: Bagaimana Proses Rekrutmen yang Terlalu Lama Bisa Merugikan Perusahaan

Banyak perusahaan masih terjebak dalam mitos "kandidat sempurna". Mereka yakin dengan menunggu cukup lama, kandidat…

1 year ago

Kerja Sama Glints dan vOffice, Penuhi Kebutuhan Rekrutmen dan Ruang Kerja yang Fleksibel

Pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, Glints & vOffice baru saja menandatangani kerja sama.…

1 year ago

Cepat & Tepat: Kunci Sukses Rekrut Kandidat selama Ramadan

Temuan Utama Kandidat paling aktif cari kerja pada 2 minggu sebelum Ramadan. Ini waktu terbaik…

1 year ago

PHK: Langkah, Aturan, Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Menyampaikan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan, baik melalui surat pemberhentian kerja alias…

1 year ago

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku…

1 year ago

Human Capital: Arti, Contoh, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya

Human capital atau modal manusia adalah metode untuk menarik dan mempertahankan karyawan terbaik dengan cara…

1 year ago