860 views

Mengenal Jasa Outsourcing di Indonesia

Anggita Dwinda
Anggita Dwinda
November 21, 2020
  • Mengenal Jasa Outsourcing di Indonesia

Outsourcing adalah penyerahan pelaksanaan pekerjaan dari sebuah perusahaan kepada perusahaan lainnya melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Dengan kata lain, outsourcing adalah subkontrak pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja (pengguna jasa) ke perusahaan penyedia jasa pekerja.

Perusahaan yang menyediakan jasa pekerja itu juga disebut perusahaan jasa outsourcing atau perusahaan alih daya. Jenis pekerjaan outsourcing hanya terbatas pada pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti perusahaan, pekerjaan yang terpisah dari kegiatan produksi, atau pekerjaan penunjang.

Aturan outsourcing di Indonesia

Dasar hukum outsourcing adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 64 hingga 66 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Ada pun beberapa aturan outsourcing di Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan di atas sebagai berikut.

  1. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis (Pasal 64 UU No 13/2003).
  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dan tidak menghambat proses produksi (Pasal 65 ayat 2 UU No 13/2003). 
  3. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok, kecuali untuk kegiatan penunjang (Pasal 66 UU No 13/2003).
  4. Perusahaan penerima kerja harus memiliki tanda daftar perusahaan, izin usaha, dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan (Pasal 12 Permenaker No 19/2012).

Kegiatan penunjang meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), tenaga pengaman (security), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (Pasal 17 Permenaker No 19/2012).

Bagaimana cara kerjanya?

Pertama, perusahaan mengidentifikasi kebutuhan karyawan untuk jenis pekerjaan penunjang dan menetapkan kriteria karyawan, kemudian menghubungi perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kedua, perusahaan pengguna membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, termasuk hak dan kewajiban dan jangka waktu pekerjaan.

Ketiga, perusahaan penyedia jasa pekerja merekrut karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan pengguna. Karyawan yang direkrut menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Perbedaan Perusahaan Outsourcing dengan Perusahaan Headhunter

Keempat, karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua perusahaan di awal. Selama masa kerjanya, karyawan outsourcing wajib tunduk pada peraturan perusahaan pengguna meski status mereka adalah karyawan dari perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kelima, perusahaan pengguna membayar jasa outsourcing kepada perusahaan penyedia jasa pekerja. Sedangkan gaji karyawan outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasa pekerja yang merekrut mereka, demikian juga hak-hak lainnya seperti tunjangan, THR, dan jaminan sosial.

Keuntungan menggunakan jasa outsourcing

Keuntungan merekrut karyawan kontrak melalui outsourcing adalah lebih efisien. Perusahaan mendapat karyawan berkualitas tanpa perlu mengeluarkan waktu dan biaya rekrutmen, sehingga dapat fokus pada bisnis utama. Selain itu, perusahaan pengguna juga tidak perlu pusing dengan kesejahteraan karyawan outsourcing, sebab hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.

Meski demikian, outsourcing hanya terbatas untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang. Untuk pekerjaan berupa kegiatan utama bisnis perusahaan, Anda harus merekrut pekerja dengan status karyawan Anda, baik kontrak maupun tetap.

Anda dapat merekrut karyawan melalui job portal Glints. Anda akan menghemat biaya job posting, sebab Glints menyediakan tempat untuk memasang iklan lowongan kerja gratis dan tanpa batas. Cukup buat akun pengguna di https://employers.glints.id dan unggah iklan Anda untuk menarik pencari kerja.

Cara lain yang lebih efisien dan tanpa repot adalah menggunakan layanan TalentHunt. Jasa rekrutmen ini membantu Anda menemukan bakat-bakat terbaik untuk membangun tim di perusahaan Anda.

TalentHunt menggabungkan sistem rekrutmen berbasis algoritma AI yang andal dan tim profesional untuk menyeleksi kandidat di antara lebih dari 100.000 top talent di database Glints. Tim TalentHunt merekomendasikan kandidat yang paling sesuai dengan kriteria yang ditetapkan hanya dalam 3 minggu untuk Anda wawancarai.

Bukan hanya membantu Anda merekrut, TalentHunt juga akan mengawal Anda selama 90 hari masa onboarding kandidat yang Anda rekrut. Apabila karyawan baru tersebut tidak cocok untuk peran yang Anda tawarkan, Glints memberikan garansi penggantian kandidat gratis.

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.