75,596 views

Apa Itu NIB? Begini Cara Daftar dan Cara Ceknya!

Vania
Vania
13 February 2025
cara mengecek nib

Apakah bisnis atau perusahaan Anda sudah memiliki NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang dilatarbelakangi oleh regulasi PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. 

NIB sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses perizinan yang diperlukan oleh perusahaan Anda. 

Agar Anda dapat lebih memahaminya, mari kita simak definisi, syarat, cara membuat dan cek NIB di bawah ini!

Pengertian NIB 

NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

OSS sendiri merupakan sistem untuk mengurus seluruh perizinan secara online dan diterbitkan oleh lembaga pemerintah bukan kementerian yang mengurusi koordinasi penanaman modal.

NIB berbentuk 13 digit angka secara acak yang mencatat data pelaku usaha dan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. 

Dengan NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial dan memperoleh berbagai keuntungan. Proses pembuatan NIB gratis alias tidak dipungut biaya!

Manfaat NIB untuk Pelaku Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usaha, urusan legalitas juga tidak boleh diabaikan. Namun, sebelum berusaha mendapatkan perizinan tertentu, Anda perlu memahami manfaat serta pentingnya perizinan tersebut bagi bisnis Anda. 

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan Anda membutuhkan NIB, antara lain: 

1. Mempermudah Proses Perizinan

Fungsi NIB bagi sebuah kegiatan usaha setara dengan fungsi NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perizinan usaha lainnya. 

Tidak hanya sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan.

Artinya, NIB menggantikan tiga persyaratan izin usaha tersebut, termasuk dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha. 

Misalnya, NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

2. Proses Pengajuan Izin yang Cepat

Tidak perlu takut akan memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan dalam mengurus NIB perusahaan. 

Dengan sistem OSS, Anda dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan. 

Hal ini disebabkan adanya sistem automatic approval serta tidak ada keperluan pratinjau ulang dokumen. Persyaratan pengajuan izin pun sudah diseragamkan. 

Selama Anda telah mengisi informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, izin pun akan turun dalam waktu yang relatif singkat.

3. Persyaratan Perizinan yang Lebih Sederhana

Mengingat sistemnya telah terintegrasi, Anda dapat menyimpan semua data perizinan dalam sebuah identitas. 

Selain itu, nomor induk ini juga dapat diakses oleh lembaga pemberi perizinan, sehingga Anda tidak perlu membawa banyak dokumen secara fisik saat mengurus legalitas perusahaan, seperti izin operasional dan izin komersial.

4. Mempermudah Pendanaan UMKM

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang tidak hanya diperlukan bagi korporasi besar, tapi juga pengusaha UMKM.

Bila UMKM telah memiliki NIB, mereka akan lebih mudah mendapatkan pendanaan, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

KUR merupakan pembiayaan modal yang memiliki suku bunga rendah karena disubsidi oleh pemerintah.

5. Akses Pelatihan untuk UMKM

UMKM yang sudah mendaftarkan NIB akan terdokumentasi di pemerintah pusat. Hal itu akan mempermudah pemerintah memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan bidang usaha dan lokasi UMKM tersebut. 

Syarat Membuat NIB 

Dilansir dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI), untuk daftar NIB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan penting agar usaha Anda tercatat secara sah. 

Pastikan Anda memenuhi persyaratan wajib untuk mendaftarkan usaha secara resmi, yakni:

  • Nama, NIK, alamat tinggal, dan bidang usaha Anda. 
  • Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha. 
  • Nomor kontak usaha dan NPWP jika Anda pelaku usaha perseorangan.
  • Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha. 
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. 
  • Besaran rencana penanaman modal dan lokasi penanaman modal. 
  • Permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya. 
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika Anda berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing

Cara Mendaftarkan NIB 

Sebelum mendaftarkan NIB, Anda harus sudah memahami dan mengidentifikasi bentuk usaha Anda. Apakah perorangan, UMKM, atau badan usaha. Hal ini dapat mempermudah proses pendaftaran NIB perusahaan. 

Jika Anda sudah memenuhi syarat dan mengumpulkan berkas-berkas dokumen, sekarang saatnya menjalani proses pendaftaran. Berikut cara membuat NIB bagi perusahaan Anda: 

  • Mengakses laman resmi OSS di oss.go.id
  • Buat akun Anda dengan mengisi data diri dan melakukan aktivasi dari email yang Anda daftarkan. 
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perusahaan perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian serta dasar hukum pembentukan perusahaan untuk perusahaan non-perorangan.
  • Mengisi data perusahaan seperti nama, alamat, jenis penanaman modal, negara usaha, bidang usaha, lokasi penanaman modal dan lain-lain yang diminta.
  • Anda akan diminta mengisi NPWP. Jika perusahaan Anda belum memiliki NPWP, OSS juga dapat memproses pemberian NPWP.
  • Setelah semua data telah terisi secara lengkap, termasuk NPWP, lembaga OSS akan menerbitkan NIB. 

Cara Memperbarui NIB

NIB adalah identitas penting yang harus diperbarui bila terjadi perubahan data pada bisnis Anda, misalnya alamat, kepemilikan, atau lokasi. 

Perbarui NIB di OSS agar data terbaru bisa langsung terdaftar di sistem pemerintah. Ini langkah-langkahnya:

  • Login ke situs OSS, klik menu Perizinan Berusaha, lalu klik submenu Perubahan, dan pilih Perubahan Badan Usaha. 
  • Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha.
    • Bila sumber data legalitas berasal dari sistem AHU Online (PT, PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi), perubahan data hanya bisa dilakukan di OSS jika sudah melalui perubahan data ke notaris terlebih dahulu. 
    • Bila sumber data legalitas berasal dari sistem OSS melalui proses manual ( Yayasan, Persyarikatan/Persekutuan, Perusahaan Umum/Perum, Badan Layanan Umum, dan Badan Hukum lainnya), perubahan data bisa dilakukan di sistem OSS.
  • Sistem akan menampilan Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha secara otomatis. 
  • Pilih data apa saja yang ingin Anda ubah:
    • Perubahan pada profil.
    • Perubahan pada permodalan.
    • Perubahan pada pengurus dan pemegang saham.
    • Perubahan pada maksud dan tujuan.
  • Klik tombol Ubah Sekarang. 
  • Isi data-data yang perlu diubah pada setiap bagian. 
  • Setelah Anda memperbarui data, klik Simpan.

Cara Cek NIB Perusahaan Lain

Jika Anda suatu saat perlu mengecek NIB perusahaan lain untuk memastikan legalitas perusahaan, prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun. 

Cara cek NIB perusahaan, yaitu:

  • Buka situs nswi.bkpm.go.id.
  • Pilih menu tracking.
  • Masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek legalitasnya.
  • Status perusahaan akan muncul sesuai nomor NIB.

Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek menggunakan situs Indonesia National Single Window (INSW). 

Kunjungi situs INSW, masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek, dan status perusahaan tersebut akan segera muncul.

Itulah ulasan mengenai manfaat, cara mendaftar, dan cara cek NIB perusahaan. NIB adalah identitas usaha yang juga menjadi kunci untuk mengakses berbagai peluang bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Untuk memastikan kesuksesan usaha Anda, penting untuk terus mempelajari informasi tentang pengelolaan bisnis dan peraturan yang berlaku. 

Kunjungi Glints untuk mendapatkan informasi terkini tentang tips menjalankan usaha, manajemen tim, dan strategi bisnis!