Mempekerjakan tenaga kerja asing—Perusahaan Anda ingin merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) tetapi malas dengan prosedur birokrasi perizinan yang rumit? Tak perlu khawatir, sekarang peraturan Undang-Undang memungkinkan perizinan pekerja asing lebih mudah dan lebih sederhana dari sebelumnya!
Table of Contents
ToggleKelangkaan talenta (talent shortage) tumbuh menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis dengan pertumbuhan progresif. Indonesia sendiri diproyeksi mengalami kekurangan 18 juta tech talent pada 2030 mendatang. Di belahan dunia lain, India justru dilaporkan mencetak surplus ketersediaan tech talent-nya (Kompas).
Di tengah terbatasan talenta lokal berkualitas, mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi pilihan strategis. Selain dapat menutup talent gap di perusahaan, ada beberapa kelebihan merekrut tenaga kerja asing.
Aturan mengenai prosedur penggunaan tenaga kerja asing sendiri sudah diatur dalam PP Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. 34 Tahun 2021 Pasal 12 yang berbunyi:
“Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Sesuai bunyi di atas, perusahaan dapat mengajukan permohonan ini secara daring dengan mengakses situs http://tka-online.kemnaker.go.id/. Setelah membuat akun terlebih dahulu, perusahaan dapat melanjutkan tahap selanjutnya dengan melengkapi kebutuhan dokumen yang tertera.
Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) nantinya terdiri atas beberapa jenis, antara lain:
RPTKA Sementara | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang |
RPTKA 6 bulan | Pengajuan untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan dan dapat diperpanjang |
RPTKA non-DKPTKA | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang |
RPTKA KEK | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang |
Pemerintah telah menjawab keluhan para pengusaha tentang izin penggunaan TKA yang panjang dan berbelit dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan itu kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Berikut ini beberapa poin tentang aturan baru rekrutmen TKA yang perlu Anda ketahui:
Izin penggunaan TKA sekarang hanya menggunakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak lagi memerlukan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 7 ayat 1 Perpres No 20 Tahun 2018).
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan RPTKA tidak wajib untuk TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing, atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam keadaan darurat, TKA boleh bekerja lebih dahulu, baru kemudian mengurus RPTKA. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2018.
Proses pelayanan yang sebelumnya memakan waktu 6 hari, untuk RPTKA 3 hari dan IMTA 3 hari, dipangkas menjadi 2 hari saja untuk pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari sejak permohonan diterima secara lengkap (Pasal 8 Perpres No 20 Tahun 2018).
Masa berlaku RPTKA juga lebih fleksibel atau dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan TKA. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.
Permenaker No 10 Tahun 2018 mengatur bahwa kementerian berhak menetapkan jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk ditempati TKA, yang selanjutnya menjadi panduan perusahaan dalam merekrut pekerja asing. Ini merevisi ketentuan sebelumnya di mana pemberi kerja harus meminta rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait terlebih dahulu sebelum mempekerjakan TKA, yang membuat proses menjadi panjang dan lama.
Badan usaha Indonesia (bukan perusahaan asing atau cabang perusahaan asing) juga diperbolehkan menggunakan TKA sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Ini disebutkan dalam Pasal 2 Perpres No 20 Tahun 2018 tentang daftar pemberi kerja TKA yang meliputi:
Semua bentuk pelayanan perizinan TKA saat ini telah menggunakan mekanisme daring dan telah terintegrasi dengan semua lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini memudahkan perusahaan karena pengajuan izin bisa lebih efisien lewat satu pintu, termasuk Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS). Keuntungan lainnya, proses aplikasi dapat dilakukan dari mana saja.
Temukan layanan lengkap kami untuk mulai membangun tim yang berkualitas hari
Artikel di atas dipersembahkan oleh Glints for Employers, mitra rekrutmen terpercaya untuk startup dan perusahaan di Asia Tenggara dan Taiwan. Lebih cepat dan hemat, pakar kami yang dibekali dengan teknologi siap membantu Anda terhubung dengan talenta terbaik di sekitar Anda.
Konsultasikan kebutuhan rekrutmen Anda GRATIS!
Menyukai ulasan di atas? Tersedia ratusan insight membangun seputar HR untuk Anda. Mari berlangganan newsletter kami untuk jadi yang pertama mengetahui tren HR terkini!