446 views

Infografis: Isu dan Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Syiti Rommalla
Syiti Rommalla
November 17, 2020

Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 meskipun mendapat banyak kritikan dari masyarakat karena prosesnya yang dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru. 

Akibatnya, beragam isu membahas pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja dengan berbagai versi beredar di masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, meluruskan sejumlah isu yang berkaitan dengan tenaga kerja di Omnibus Law Cipta Kerja.

Infografis Isu dan Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan | Glints

Sumber: Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI
Unduh infografis dalam bahasa Inggris di sini.

UPAH MINIMUM (UM)

Upah Minimum diatur secara detil dalam 6 Pasal, yaitu Pasal 88, 88c, 88d, 88e, 90a, dan 90b. Penentuan besaran Upah Minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain itu, Upah Minimum dijadikan sebagai acuan dasar penetapan upah pekerja, karenanya besaran upah pekerja harus lebih tinggi dari Upah Minimum. 

PESANGON TURUN

Terdapat perubahan pada Pasal 15 UU eksisting. Formula pesangon baru akan menjamin pekerja mendapatkan kepastian pembayaran dengan tambahan Jamiinan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP ini tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, JP, dan tidak menambah beban iuran pekerja atau pengusaha.

Maksimal pesangon adalah 25 kali upah, terdiri dari:

  • 19 kali ditanggung pemberi kerja
  • 6 kali ditanggung program JKP

Manfaat lainnya adalah pekerja mendapatkan peningkatan kompetensi (upskilling dan reskilling), serta akses/penempatan pekerjaan yang berguna bagi pekerja.

WAKTU KERJA EKSPLOITATIF

Pengaturan waktu kerja, istirahat jam kerja, dan istirahat mingguan tetap diatur dan mengikuti UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 77 dan 79.

Sedangkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau memiliki waktu kerja yang fleksibel seperti e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai dengan aturan yang berlaku pada Pasal 77.

Baca Juga: Infografis: 6 Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Dalam Pasal 77 ayat (2) mengatur waktu kerja (normal) dengan dua pola waktu kerja, yaitu:

  1. 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan;
  2. 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, dalam arti: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

HAK CUTI HAID DAN CUTI MELAHIRKAN DIHAPUS

Pengusaha tetap diwajibkan untuk memberi cuti dan waktu istirahat (diatur dalam Pasal 79), waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, dan waktu menyusui.

Ketentuan terkait hak karyawan tersebut tidak berubah dan tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi, 

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

OUTSOURCING DIGANTI DENGAN KONTRAK SEUMUR HIDUP DAN TIDAK MENDAPAT JAMINAN PENSIUN (JP)

Outsourcing atau alih daya baik kontrak maupun tetap akan mendapat jaminan perlindungan upah dan jaminan kesejahteraan. 

Semisal terjadi pergantian perusahaan outsourcing, hak pekerja akan dilindungi. 

TENAGA KERJA ASING (TKA) BEBAS MASUK KE INDONESIA

Aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tetap diatur untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus memiliki kompetensi tertentu. 

Kemudahan hanya bagi TKA ahli seperti maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor dan buyer.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA tetap wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan diatur dalam Pasal 42 UU 13/2003.

Anda dapat mengunduh susunan lengkap UU Cipta Kerja di sini. Selain itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI juga telah menyediakan narasi tunggal Omnibus Law Cipta Kerja yang mudah untuk dipahami setiap orang. Narasi tunggal UU Cipta Kerja tersebut dapat diakses pada laman ini

Glints adalah platform terlengkap untuk rekrutmen dan karier di Asia Tenggara. Servis kami pastikan Anda lebih efisien dalam merekrut kandidat yang tepat dengan menggabungkan interaksi manusia dan teknologi.

Telah dipercaya oleh 30.000+ perusahaan terkemuka di Indonesia seperti Tokopedia, LinkAja, Prudential, UOB, LINE. 

Mari bergabung dengan puluhan ribu perusahaan Indonesia lainnya di Glints sekarang.

Platform Rekrutmen Online - Job Portal Gratis - Headhunter Indonesia | Glints

Rekrut secara Tepat Lebih Cepat bersama Glints!
Bangun tim Anda lebih mudah mulai hari ini! Temukan kandidat berkualitas sesuai kualifikasi Anda dengan efisien bersama Glints. Jadwalkan konsultasi gratis dengan mengisi formulir ini.