Contoh surat kontrak kerja penting terutama untuk HR atau perusahaan yang baru pertama kali membuatnya. Surat kontrak kerja menandai awal hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja.
Di akhir artikel ini, Anda bisa menemukan contoh surat kontrak kerja sederhana. Jika Anda membutuhkan contoh surat kontrak kerja karyawan, bisa download contoh surat kontrak kerja tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda sendiri.
Sebelum membahas lebih jauh tentang contoh surat kontrak kerja, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu apa pengertian dari surat kontrak kerja.
Surat kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja dan bekerja yang mengikat hubungan kedua belah pihak selama waktu tertentu. Sesuai yang disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat kontrak kerja adalah surat perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang melingkupi syarat-syarat, hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Terkait surat kontrak kerja, undang-undang ketenagakerjaan sudah mengaturnya. Dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru yaitu, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada beberapa hal terkait kontrak kerja yang berubah.
Kontrak kerja mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PWKTT). Ketentuan keduanya mengalami perubahan dalam undang-undang baru sehingga ada beberapa ketentuan yang juga mesti berubah ketika membuat surat kontrak kerja.
Sebagaimana yang sudah sedikit disinggung di atas, penetapan UU No. 11 tahun 2020 pada akhir tahun lalu mengubah beberapa ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya sepenuhnya diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003. Salah satunya adalah terkait kontrak kerja PKWT dan PKWTT.
Meskipun, adanya undang-undang hanya mengubah beberapa pasal dalam undang-undang ketenagakerjaan terdahulu tidak sepenuhnya menghapus. Oleh karena pengaturan kontrak ini termasuk yang mengalami perubahan maka ada beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan.
Titik penting perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 terkait kontrak kerja adalah kewenangan surat ini menjadi semakin penting. Terkait libur, istirahat panjang dan cuti yang sebelumnya ditentukan langsung oleh UU No. 3 Tahun 2003 dan berlaku untuk semua kini menjadi aturan minimal yang diberikan perusahaan dan selanjutnya bisa disepakati antara pemberi kerja dan pekerja dalam surat kontrak kerja.
Artinya, UU No. 11 Tahun 2020 memberikan ruang yang lebih leluasa untuk perusahaan, baik itu melalui peraturan perusahaan maupun surat kontrak kerja untuk mengatur hak dan kewajiban karyawan.
Beberapa hal yang harus tercantum dalam surat kontrak kerja telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada 9 (sembilan) unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja yaitu:
Selain 9 (sembilan) poin di atas yang sudah diatur dalam undang-undang, HR juga sebaiknya mencantumkan 4 (empat) hal berikut ini untuk menghindari kesalahpahaman dengan pekerjanya:
Berikut ini adalah contoh surat kontrak kerja yang bisa disesuaikan kembali dengan kebutuhan perusahaan. Contoh surat kontrak kerja berikut ini dapat disalin maupun di-download.
Titel pekerjaan atau job title berperan penting dalam strategi menarik maupun mempertahankan talenta. Saat ini,…
Ekonom memperkirakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun pertumbuhan ekonomi yang melambat. Bagi perusahaan produk…
Mulai dari perusahaan rintisan hingga The Big Four — kita telah mengenal 'work culture' atau…
Angka perusahaan fintech Indonesia yang terdaftar dan berlisensi terus bertambah dari tahun ke tahun. Jika…
Vietnam telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil selama dua dekade terakhir dengan pertumbuhan tahunan rata-rata…
Gangguan kesehatan mental memengaruhi 15% dari orang dewasa usia kerja, dengan depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan…